Home / Nasional

Selasa, 8 Agustus 2023 - 22:15 WIB

Kasasi MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi terhadap tindak pidana yang dilakukan dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat membacakan rilis amar putusan sidang kasasi yang digelar hari ini, Selasa (8/8/2023).

Baca juga  Sandiaga Uno Minta Maaf Tak Bisa Hadir pada Peringatan Haul Guru Tua ke-54 di Palu

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ungkap Sobandi saat membacakan putusan kasasi perkara Ferdy Sambo Nomor 813 K/Pid/2023.

Baca juga  Soroti Pemerintah Usai Cabut HET Minyak Goreng, DPR RI: Kok Bisa Angkat Bendera Putih?

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas dijatuhi hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati PN Jakarta Selatan. Ia pun mengajukan permohonan kasasi ke MA. (Sub)

Share :

Baca Juga

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Nasional

Jabatan Irjen Ferdy Sambo di Wikipedia Tertulis Kadiv Penyiksaan dan Pembunuhan Berencana
Pernikahan Ameer Azzikra dan Nadzira Shafa/Instagram @ameer_azzikra

Nasional

Ameer Putra Kedua Ustadz Arifin Meninggal, Istri: 172 Hari Bersamamu Buatku Bahagia
Ilustrasi gelombang tsunami/Ist

Nasional

Persiapan Natal dan Tahun Baru, BMKG Ingatkan Potensi Tsunami 8 Meter di Cilegon
Rukly Chahyadi (kiri) bersama Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo (kanan)/Ist

Nasional

Rukly Chahyadi, Advokat Asal Palu Dikukuhkan Jadi Relawan Sahabat Saksi dan Korban Bentukan LPSK
Presiden Jokowi/Sekretariat Negara

Nasional

Presiden Jokowi Bebaskan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan
PT Vale Indonesia meraih PROPER Emas 2024 dan Green Leadership Award dari Kementerian Lingkungan Hidup (LHK)/Ist

Nasional

PT Vale Jadi Perusahaan Nikel Pertama Peraih PROPER Emas dan Green Leadership Award
Pemasyarakatan perkuat sinergi dengan Bareskrim Polri untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan/Ist

Nasional

Gagalkan 148 Penyelundupan Narkoba Selama 2021, Pemasyarakatan Perkuat Sinergi dengan Bareskrim Polri
Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Denny Tuejeh memimpin serah terima jabatan (sertijab) Kapoksahli Pangdam XIII/Merdeka dan Danrem 132/Tadulako, Selasa (4/1/2022)/Ist

Nasional

Brigjen Toto Nurwanto Resmi Jabat Korem 132/Tadulako Gantikan Farid Makruf