Home / Energi / Nasional

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:00 WIB

Pemerintah Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan karena Tak Ikuti Aturan

Ilustrasi pertambangan

Ilustrasi pertambangan

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Pemerintah telah mengeluarkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.

Hal tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai tidak memanfaatkan izin sebagaimana mestinya.

Surat pencabutan teridiri 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara itu ditandatangani Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Keputusan itu disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi.

“Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut,” kata Imam dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan, proses pencabutan IUP dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

Sebanyak 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan.

Ini terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Baca juga  Jatam Sulteng Endus Ada Peran Petinggi Partai di Balik Dugaan Tambang Ilegal AKM

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki 34 pelaku usaha.

Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) oleh 8 pelaku usaha.

Pencabutan IUP dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

“Pencabutan sudah sesuai dengan aturan. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” terang Imam.

Imam menuturkan, tugas dari satgas melakukan klasifikasi dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Ia menegaskan, pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja.

Baca juga  Kementerian Agama Ganti Logo Halal MUI

Pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP.

Termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan koperasi di daerah.

“Tujuan pengalihan izin ini agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab. Sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap Imam.

Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Selain itu akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (Sub)

Share :

Baca Juga

Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik jajaran DPC di Sulawesi Tengah/Ist

Donggala

DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala All Out Menangkan Anies di Pilpres 2024
Foto/ist

Energi

Kapolres Palu Temui Hadianto Rasyid Bahas Antrean Panjang di SPBU, Ini Hasilnya
Kota Palu menjadi satu satunya peserta Karnaval Budaya Nusantara terbanyak dalam Rakernas Apeksi XVII di Balikpapan/Ist

Nasional

Karnaval Apeksi di Balikpapan, Ratusan Peserta Asal Palu Kenakan Pakaian Adat Suku Kaili
Presiden Prabowo Subianto meresmikan layanan Bank Emas dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Rabu (26/02/2025)/Ist

Nasional

Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo, BSI Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman berkunjung ke Korem 132/Tadulako Jl Jenderal Sudriman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (26/11/2021)/hariansulteng

Nasional

Pesan KSAD ke TNI di Wilayah Operasi Poso: Jangan Berpikir Bunuh DPO Teroris
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Laut Seram Maluku
Ilustrasi - aksi demo mahasiswa di Kantor DPRD Sulteng terkait insiden penembakan di Parigi Moutong, Selasa (15/2/2022)/hariansulteng

Nasional

Sambut Kedatangan Jokowi di Palu, Mahasiswa Bakal Demo Tuntut Cabut IUP PT Trio Kencana
Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (paling kiri) dikabarkan hilang saat berenang di Sungai Aare, Swiss/Instagram @emmerilkahn

Nasional

Beri Update Soal Pencarian Sang Anak di Swiss, Ridwan Kamil Mohon Doa