Home / Energi / Nasional

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:00 WIB

Pemerintah Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan karena Tak Ikuti Aturan

Ilustrasi pertambangan

Ilustrasi pertambangan

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Pemerintah telah mengeluarkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.

Hal tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai tidak memanfaatkan izin sebagaimana mestinya.

Surat pencabutan teridiri 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara itu ditandatangani Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Keputusan itu disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi.

“Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut,” kata Imam dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan, proses pencabutan IUP dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

Sebanyak 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan.

Ini terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Baca juga  4 Polisi Terluka Pascademo Ricuh di Parimo, Satu di Antaranya Alami Patah Tulang

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki 34 pelaku usaha.

Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) oleh 8 pelaku usaha.

Pencabutan IUP dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

“Pencabutan sudah sesuai dengan aturan. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” terang Imam.

Imam menuturkan, tugas dari satgas melakukan klasifikasi dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Ia menegaskan, pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja.

Baca juga  5 Orang Dikabarkan Tewas Tertimbun Longsor di Area Tambang Desa Lobu Parigi Moutong

Pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP.

Termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan koperasi di daerah.

“Tujuan pengalihan izin ini agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab. Sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap Imam.

Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Selain itu akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (Sub)

Share :

Baca Juga

Karutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali/Ist

Nasional

Karutan Cipinang Tepis Isu Monopoli Bisnis hingga Kamar Mewah di Dalam Penjara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri

Nasional

Kapolri Ingatkan Anggota Humanis dalam Mengawal Aksi Mahasiswa 11 April
Hotman Paris Hutapea/Instagram @hotmanparisofficial

Nasional

Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka
Electric truck at Sorowako mining

Nasional

Tahun 2022 Penggunaan HSFO Sebagai Sumber Energi di Vale Meningkat
Ilustrasi - Aksi ratusan mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Nasional

Mahasiswa Gelar Aksi Tolak RKUHP di Ulang Tahun Jokowi Hari Ini
Warga Kabupaten Sikka, NTT memilih mengungsi di atas bukit karena takut gempa susulan, Selasa (14/12/2021) malam/Ist

Nasional

Takut Gempa Susulan, Warga Sikka NTT Mengungsi dan Dirikan Tenda di Bukit
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Instagram @divpropampolri

Nasional

Erfaldi, Korban Tewas Demonstrasi di Parigi Moutong Ditembak Polisi Berpakaian Preman
Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan/Instagram @luhut.pandjaitan

Morowali

Luhut Minta Tindak Tegas Kasus Ledakan Smelter di Morowali: Kalau Ada Pidana, Pidanakan Saja