HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RBY diduga melakukan pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar SD) di Kota Palu.
Peristiwa tak senonoh itu terjadi di lingkungan sekolah di wilayah Kecamatan Tatanga. Polisi menerima laporan resmi pada 10 Juni 2026.
Sejauh ini, tiga korban telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Seluruh korban diketahui masih berusia delapan tahun.
Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.
Kadek bilang perkara tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu.
“Benar, kasus tersebut sementara ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Palu dan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kadek saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
(Red)














