Home / Palu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Komisi III DPR RI Kembali Panggil Kapolda Sulteng soal Tahanan Tewas

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Ist

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi III DPR RI kembali memanggil Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Agus Nugroho untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tewasnya tahanan Polresta Palu atas nama Bayu Adhitiawan.

RDP antara Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulteng rencananya dilaksanakan pada Senin (28/10/2024).

“Iya, kita panggil (Kapolda Sulteng), Insya Allah pada hari Senin rapatnya di Komisi III,” kata Anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulteng, Sarifuddin Sudding, Jumat malam (25/10/2024) malam.

Sarifuddin mengatakan, pemanggilan terhadap Kapolda Sulteng oleh pihak Komisi III DPR RI itu dalam rangka meminta penjelasan terkait masalah kematian tahanan Polresta Palu.

“Kita akan minta penjelasan langsung Kapolda Sulteng sejauh mana penanganan kasus tersebut, khususnya tindak lanjut dari proses pemeriksaan terhadap oknum anggota (polisi) yang diduga terlibat atas tewasnya tahanan tersebut,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca juga  Pendaftar Anggota Polri di Sulteng Capai 1.795 Orang, Kapolda Pastikan Proses Seleksi Transparan

Ia mengatakan, Komisi III DPR RI sebelumnya telah menghadirkan keluarga korban Bahi saat RDP yang digelar pada 27 September 2024.

Sementara Kapolda Sulteng dan Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah hadir secara virtual dalam rapat tersebut.

“Kalau dari pihak keluarga korban kita sudah mendengarkan keterangannya saat rapat lalu. Jadi rapat nanti itu lebih kepada tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat menyangkut masalah penganiayaan korban,” tuturnya.

Sarifuddin merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap korban hingga meninggal dunia.

Baca juga  Komitmen untuk Keberlanjutan Lingkungan, PT CPM Raih Penghargaan PROPER Biru

Seharusnya kata dia, tindakan seperti itu tidak dilakukan. Terlebih ketika almarhum Bayu sudah dalam penanganan di kepolisian yang seharusnya mendapat perlindungan, tetapi ternyata ada dugaan tindakan penganiayaan.

Terkait kasus ini, menurut Sarifuddin, prinsip equality before the law perlu dikedepankan, semua orang sama di hadapan hukum.

Ia menyatakan siapapun yang melakukan suatu tindakan atau perbuatan melanggar hukum, maka harus dipertanggungjawabkan lewat pranata hukum yang ada.

“Kalau misalnya ada anggota kepolisian melakukan suatu tindakan melanggar hukum, ya saya kira harus juga dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Sarifuddin.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo membuka even budaya bertajuk "Posalia Ri Kampu Lere” di Kelurahan Lere, Kota Palu, Kamis malam (17/10/2024)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Buka Event Budaya Posalia Ri Kampu Lere
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara simbolis menyerahkan puluhan kendaraan operasional kesehatan, Jumat (10/5/2024)/Pemkot Palu

Palu

Launching Puluhan Kendaraan Layanan Kesehatan, Wali Kota Palu: Jangan Hanya Dipakai Beli Nasi Kuning
Kadis DLH Palu, Mohamad Arif memunguti sampah di area konservasi mangrove Dupa, Layana Indah, Kota Palu, Selasa (27/12/2022) sore/hariansulteng

Palu

Kadis DLH Kota Palu Bersama Warga Punguti Sampah di Pohon Mangrove
Rektor Untad, Prof Amar/Ist

Palu

Untad Gandeng Polda Sulteng Cegah Bullying dan Perpeloncoan di Kalangan Mahasiswa
KPU Palu gelar rapat koordinasi penetapan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum di Kantor KPU Palu, Jumat (19/1/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Palu Tetapkan 14 Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CPM, Yan Adriansyah/Ist

Palu

Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pertambangan, CPM Pastikan Tak Ada PHK Karyawan

Palu

Kurang dari 1 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Kedokteran Untad
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin mengikuti sosialisasi indikator MCP KPK, Selasa (11/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Ikuti Sosialisasi Indikator MCP KPK Tahun 2025