Home / Palu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Komisi III DPR RI Kembali Panggil Kapolda Sulteng soal Tahanan Tewas

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Ist

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi III DPR RI kembali memanggil Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Agus Nugroho untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tewasnya tahanan Polresta Palu atas nama Bayu Adhitiawan.

RDP antara Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulteng rencananya dilaksanakan pada Senin (28/10/2024).

“Iya, kita panggil (Kapolda Sulteng), Insya Allah pada hari Senin rapatnya di Komisi III,” kata Anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulteng, Sarifuddin Sudding, Jumat malam (25/10/2024) malam.

Sarifuddin mengatakan, pemanggilan terhadap Kapolda Sulteng oleh pihak Komisi III DPR RI itu dalam rangka meminta penjelasan terkait masalah kematian tahanan Polresta Palu.

“Kita akan minta penjelasan langsung Kapolda Sulteng sejauh mana penanganan kasus tersebut, khususnya tindak lanjut dari proses pemeriksaan terhadap oknum anggota (polisi) yang diduga terlibat atas tewasnya tahanan tersebut,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca juga  KM Labobar Terbakar saat Berlayar dari Balikpapan Menuju Palu

Ia mengatakan, Komisi III DPR RI sebelumnya telah menghadirkan keluarga korban Bahi saat RDP yang digelar pada 27 September 2024.

Sementara Kapolda Sulteng dan Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah hadir secara virtual dalam rapat tersebut.

“Kalau dari pihak keluarga korban kita sudah mendengarkan keterangannya saat rapat lalu. Jadi rapat nanti itu lebih kepada tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat menyangkut masalah penganiayaan korban,” tuturnya.

Sarifuddin merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap korban hingga meninggal dunia.

Baca juga  Wawali Palu, Bupati Sigi hingga Mantan Gubernur Sulteng Hadiri Lebaran Mandura di Kampung Baru

Seharusnya kata dia, tindakan seperti itu tidak dilakukan. Terlebih ketika almarhum Bayu sudah dalam penanganan di kepolisian yang seharusnya mendapat perlindungan, tetapi ternyata ada dugaan tindakan penganiayaan.

Terkait kasus ini, menurut Sarifuddin, prinsip equality before the law perlu dikedepankan, semua orang sama di hadapan hukum.

Ia menyatakan siapapun yang melakukan suatu tindakan atau perbuatan melanggar hukum, maka harus dipertanggungjawabkan lewat pranata hukum yang ada.

“Kalau misalnya ada anggota kepolisian melakukan suatu tindakan melanggar hukum, ya saya kira harus juga dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Sarifuddin.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Lokasi banjir di kawasan Jembatan III, Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu jadi tontonan warga, Selasa (10/5/2022)/hariansulteng

Palu

Banjir Jadi Tontonan Warga, Arus Lalu Lintas di Jembatan III Palu Padat Merayap
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menggelar ramah tamah bersama jurnalis di Palu, Jumat (2/8/2024)/Ist

Palu

Perkuat Sinergi Jelang Pilkada 2024, Kapolda Sulteng Gelar Ramah Tamah dengan Jurnalis di Palu
Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmat Mustafa melepas 89 calon jemaah haji kloter 12 atau kloter terakhir, Rabu (21/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Lepas 89 Calon Jemaah Haji Kloter Terakhir
Sejumlah massa tergabung dalam Forum Penyintas Layana melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (9/1/2023)/hariansulteng

Palu

Terusir Setelah 4 Tahun Bertahan di Huntara Layana Palu, Penyintas Gempa Demo di DPRD Sulteng
Ilustrasi/Ist

Palu

Polresta Palu Resmi Tahan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Bawah Umur
Asisten I dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palu Hadiri Sulteng Ekonomi Syariah Expo/Pemkot Palu

Palu

Asisten I dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palu Hadiri Sulteng Ekonomi Syariah Expo
Ilustrasi keringanan UKT

Palu

FKM Untad Beri Keringanan Hingga Pembebasan UKT Mahasiswa, Cek Syaratnya
Ilustrasi pelaku kejahatan/Ist

Palu

Polresta Palu Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Lokasi Tambang Poboya