Home / Parigi Moutong

Minggu, 20 Maret 2022 - 19:43 WIB

Soroti Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Parimo, Pakar Hukum: Ini Kejahatan Serius

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Pakar hukum dari Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu menyoroti kasus yang menimpa Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) atas nama Abdun Hanau.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu belum lama dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo atas dugaan pemalsuan ijazah paket C.

Laporan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parimo karena Abdun Hanau dianggap memperoleh ijazah tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal itu, Harun Nyak Itam Abu menyebut kasus pemalsuan ijazah merupakan kejahatan serius.

Baca juga  Pakar Komunikasi Untad Tanggapi Maraknya Isu Penculikan Anak di Media Sosial

Hal tersebut mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini kejahatan serius dan diatur dalam Pasal 263 Kitab KUH Pidana. Ancamannya saja 6 tahun penjara,” kata Harun, Minggu (20/3/2022).

Perbuatan pemalsuan surat termasuk dalam tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Share :

Baca Juga

Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Buntut Demo Sambil Blokir Jalan, Korlap Aksi Tolak Tambang di Parimo Dipanggil Polisi
Warung makan di Desa Toboli, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai dipadati pemudik di H+3 Idulfitri 1444 Hijriah, Selasa (25/4/2023) malam/hariansulteng

Parigi Moutong

Arus Balik Lebaran, Warung Makan Desa Toboli Mulai Dipadati Pemudik
Polda Sulteng menggelar konferensi pers terkait tewasnya seorang anggota teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Kamis (28/4/2022)/hariansulteng

Parigi Moutong

Beda Keterangan Mabes dan Polda Sulteng Soal Anggota Teroris MIT yang Tewas di Parimo
Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Naik Penyidikan, Polisi Sebut Dalang Demo Sambil Blokir Jalan di Parimo Bisa Dipenjara
Ibu Erfaldi, Rosnawati mengikuti konsolidasi bersama SKP-HAM Sulteng, Senin (2/3/2023)/Ist

Parigi Moutong

Hampir Setahun Bergulir, Ibu Erfaldi Korban Penembakan di Parimo Minta Bripka H Dihukum Berat
ATR/BPN Parimo Gelar Rakor Siman dan Sosialisasi Aplikasi Layanan Pertanahan

Parigi Moutong

ATR/BPN Parimo Gelar Rakor Siman dan Sosialisasi Aplikasi Layanan Pertanahan
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary/hariansulteng

Parigi Moutong

Beda Keterangan Komnas HAM dan Polisi Soal Situasi Pascademo Ricuh di Parigi Moutong
Sisa kelompok teroris MIT/Ist

Parigi Moutong

MUI Sulteng Minta Masyarakat Terbuka Beri Informasi Jika Melihat 3 Teroris MIT