Home / Sulteng

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:59 WIB

Selundupkan 29 Kg Sabu di Sulteng, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polda Sulteng gelar konferensi pers kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 Kg, Selasa (28/12/2021)/Ist

Polda Sulteng gelar konferensi pers kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 Kg, Selasa (28/12/2021)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 29 kilogram (Kg).

Barang haram itu diselundupkan dari Malaysia ke Sulawesi Tengah melalui jalur laut pada 3 November 2021.

Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan, personel Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai Palu menangkap tersangka berinisial D.

D ditangkap di Dusun Dondasa, Desa Siboan, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sabtu (25/12/2021).

“Personel Diresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/12/2021).

Baca juga  Itwasum Polri Gelar Audit PNBP dan BLU di Polda Sulteng

Kepada petugas, tersangka D mengaku menyimpan Narkoba jenis sabu sebanyak 29 paket di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Saat dilakukan pengembangan, polisi turut mengamankan 4 orang lainnya termasuk satu warga asing yang diduga terlibat aksi penyelundupan.

Mereka masing-masing R (43) warga Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Tolitoli, A (35) warga Kalimantan Timur dan H (36) asal Negeri Sabah Malaysia.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.

Baca juga  22 Terduga Teroris di Poso dan Ampana Telah Gelar Latihan Sebelum Ditangkap Densus 88

Para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian seumur hidup atau hukuman mati, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” tegas Irjen Rudy. (Rmd)

Share :

Baca Juga

Srikandi Ganjar gelar doa Bersama peringati 5 tahun bencana gempa-tsunami Pasigala/Ist

Sulteng

Srikandi Ganjar Gelar Doa Bersama Peringati 5 Tahun Bencana Gempa-Tsunami Pasigala
Para pecinta sepak bola di Kota Palu menggelar aksi seribu lilin dan doa bersama sebagai wujud belasungkawa atas tragedi Kanjuruhan, Senin (3/10/2022)/hariansulteng

Palu

Hujan Iringi Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan di Palu
Badan Narkotika Nasional Kota Palu bersama Satgas Pancasila Kelurahan Besusu Barat menggelar razia kos-kosan di RW 9, Jl Lorong Bakso, Minggu (20/11/2022) subuh.

Palu

3 Orang Penghuni Kos-kosan di Besusu Barat Positif Gunakan Narkoba
Aliansi Masyarakat Muslim Bunta mengajak seluruh warga menjaga suasana keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) dan selalu menjaga kerukunan antar umat beragama.

Banggai

Ketua Aliansi Masyarakat Muslim Bunta Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Ilustrasi/Ist

Sigi

Bocah 11 Tahun di Sigi Mengaku Nyaris Jadi Korban Penculikan Anak, Polisi: Indikasi Belum Cukup Kuat
Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen/hariansulteng

Palu

Rutan Palu Pastikan Tak Ada Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Balik Penjara
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro terima kedatangan aktivis lingkungan dan masyarakat adat Tau Taa Burangas/hariansulteng

Sulteng

Kunker ke Sulteng, Ketua Komnas HAM RI Respons Aspirasi soal Tanah Adat Tau Taa Burangas Dicaplok Perusahaan
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah berikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Reward Bagi masyarakat yang lahir tanggal 01 juli 2022/istimewa

Palu

Ditlantas Polda Sulteng berikan SIM Reward Masyarakat yang Lahir 1 Juli