Home / Sulteng

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:59 WIB

Selundupkan 29 Kg Sabu di Sulteng, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polda Sulteng gelar konferensi pers kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 Kg, Selasa (28/12/2021)/Ist

Polda Sulteng gelar konferensi pers kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 Kg, Selasa (28/12/2021)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 29 kilogram (Kg).

Barang haram itu diselundupkan dari Malaysia ke Sulawesi Tengah melalui jalur laut pada 3 November 2021.

Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan, personel Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai Palu menangkap tersangka berinisial D.

D ditangkap di Dusun Dondasa, Desa Siboan, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sabtu (25/12/2021).

“Personel Diresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/12/2021).

Baca juga  Komisi A DPRD Palu Minta Pimpinan OPD Juga Dites Urine Buntut Sejumlah Pegawai Positif Narkoba

Kepada petugas, tersangka D mengaku menyimpan Narkoba jenis sabu sebanyak 29 paket di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Saat dilakukan pengembangan, polisi turut mengamankan 4 orang lainnya termasuk satu warga asing yang diduga terlibat aksi penyelundupan.

Mereka masing-masing R (43) warga Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Tolitoli, A (35) warga Kalimantan Timur dan H (36) asal Negeri Sabah Malaysia.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.

Baca juga  Untad Buka Kuota 8.675 Mahasiswa Baru 2023, 1.836 Lolos Jalur SNBP

Para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian seumur hidup atau hukuman mati, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” tegas Irjen Rudy. (Rmd)

Share :

Baca Juga

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menemukan dugaan aktivitas ilegal di area tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Fraksi NasDem Dinilai Tebang Pilih Sikapi Kisruh Tambang Emas Poboya, Lupa Kasus AKM?
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengunjungi Pasar Bambaru, Senin (18/3/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Bakal Revitalisasi Area Food Court Pasar Bambaru
Sekkot Palu membuka pembekalan dan pelepasan mahasiswa FEB Untad peserta MBKM, Rabu (12/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Buka Pembekalan dan Pelepasan Mahasiswa FEB Untad Peserta MBKM
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan Yayasan Kesehatan Kanker Indonesia (YKKI) di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023)/Ist

Palu

Wali Kota Hadianto Terima Kunjungan YKKI Palu, Bahas Program Indonesia Sehat Tanpa Kanker
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Rudy Sufahriadi kembali melaksanakan 'Jumat Curhat' untuk kali kedua, Jumat (6/1/2023)/Humas Polda Sulteng

Sulteng

Jumat Curhat, Kapolda Sulteng Terima Keluhan Masyarakat Soal Aktivitas Tambang Hingga Korupsi
Lurah Lolu Selatan Sahdin mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan lahan kosong untuk bertani/istimewa

Palu

Lurah Lolu Selatan Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Bertani
Mahasiswi UGM Yogyakarta, Rahma Dani Dewi menjadi narasumber di webinar bertajuk "Kaum Muda Sebagai Pelopor Penanggulangan Resiko Bencana", Minggu (21/11/2021)/hariansulteng

Palu

Mahasiswi UGM Kritik Cara Pemerintah Tangani Gempa dan Tsunami Palu 2018
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Memberikan arahan dalam pertemuan kepala sekolah dan guru bersama PT Sampoerna Kamis (13/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Gandeng PT Sampoerna, Pemkot Palu Lanjutkan Program Magang Guru dan Kepala Sekolah