Home / Sulteng

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:59 WIB

Selundupkan 29 Kg Sabu di Sulteng, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polda Sulteng gelar konferensi pers kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 Kg, Selasa (28/12/2021)/Ist

Polda Sulteng gelar konferensi pers kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 Kg, Selasa (28/12/2021)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 29 kilogram (Kg).

Barang haram itu diselundupkan dari Malaysia ke Sulawesi Tengah melalui jalur laut pada 3 November 2021.

Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan, personel Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai Palu menangkap tersangka berinisial D.

D ditangkap di Dusun Dondasa, Desa Siboan, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sabtu (25/12/2021).

“Personel Diresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/12/2021).

Baca juga  Mengenal Luis, Anjing Pelacak Ditsamapta Polda Sulteng yang Bantu Sterilisasi Lokasi Kampanye

Kepada petugas, tersangka D mengaku menyimpan Narkoba jenis sabu sebanyak 29 paket di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Saat dilakukan pengembangan, polisi turut mengamankan 4 orang lainnya termasuk satu warga asing yang diduga terlibat aksi penyelundupan.

Mereka masing-masing R (43) warga Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Tolitoli, A (35) warga Kalimantan Timur dan H (36) asal Negeri Sabah Malaysia.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.

Baca juga  Amankan Imlek, Brimob Kerahkan Penjinak Bom Sterilisasi Vihara Karuna Dipa Palu

Para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian seumur hidup atau hukuman mati, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” tegas Irjen Rudy. (Rmd)

Share :

Baca Juga

Salah satu tahanan di Polres Parigi Moutong (Parimo) melangsungkan pernikahan pada Minggu (7/1/2024)/Ist

Parigi Moutong

Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Polres Parigi Moutong
Penyerahan SK kepada Armin Soputra sebagai Ketua DPRD Kota Palu oleh Stivan Sandagang mewakili Ketua DPRD Gerindra Sulteng, Longki Djanggola di kantor Gerindra Sulteng, Senin (25/7/2022). FOTO: BAKOM GERINDRA SULTENG

Palu

Armin Soputra Ditunjuk DPP Gerindra Jadi Ketua DPRD Kota Palu
Mahkamah Konstitusi/Ist

Banggai

Sengketa Pilkada Banggai, MK Putuskan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya
Gubernur Kalimantan Utara dan Maluku Utara hadiri puncak peringatan Haul Guru Tua ke-54 di Palu, Sabtu (14/5/2022)/Ist

Palu

Gubernur Kaltara dan Maluku Utara Hadiri Puncak Haul Guru Tua ke-54 di Palu
Pertarungan kualifikasi kategori Lead Putra kejuaraan panjat tebing tingkat nasional Mapala Galara FEB Untad di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (23/11/2021)/hariansulteng

Palu

Atlet Palu Peringkat Pertama di Kualifikasi Lead Putra Panjat Tebing Mapala Galara Untad
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat Marlelah/istimewa 

Sulteng

Anggota DPRD Sulteng Marlelah Tolak Kenaikan Harga BBM Hingga Berikan Solusi Ini
Satu unit rumah di Jl Witabuana, Desa Sakita, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali tertimpa pohon, Minggu (15/1/2023) malam/istimewa

Morowali

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Bungku Tengah Morowali
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugrohi mengikuti rapat analisa dan evaluasi situasi kamtibmas secara virtual, Rabu (30/04/2025)/Ist

Sulteng

Jelang Pengamanan Hari Buruh, Kapolda Sulteng Ikuti Rapat Virtual Bersama Kapolri