Home / Sulteng

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:59 WIB

Selundupkan 29 Kg Sabu di Sulteng, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polda Sulteng gelar konferensi pers kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 Kg, Selasa (28/12/2021)/Ist

Polda Sulteng gelar konferensi pers kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 Kg, Selasa (28/12/2021)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 29 kilogram (Kg).

Barang haram itu diselundupkan dari Malaysia ke Sulawesi Tengah melalui jalur laut pada 3 November 2021.

Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan, personel Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai Palu menangkap tersangka berinisial D.

D ditangkap di Dusun Dondasa, Desa Siboan, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sabtu (25/12/2021).

“Personel Diresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/12/2021).

Baca juga  Korem 132/Tadulako Bakal Rekrut Santri Jadi Prajurit TNI AD

Kepada petugas, tersangka D mengaku menyimpan Narkoba jenis sabu sebanyak 29 paket di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Saat dilakukan pengembangan, polisi turut mengamankan 4 orang lainnya termasuk satu warga asing yang diduga terlibat aksi penyelundupan.

Mereka masing-masing R (43) warga Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Tolitoli, A (35) warga Kalimantan Timur dan H (36) asal Negeri Sabah Malaysia.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.

Baca juga  Tempuh Jalur Adat, Ketua Komwil Alkhairaat Sulteng Minta Fuad Plered Dihukum Givu

Para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian seumur hidup atau hukuman mati, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” tegas Irjen Rudy. (Rmd)

Share :

Baca Juga

Hilang kendali di tikungan, pengendara motor jatuh ke jurang di Desa Marowo, Kabupaten Tojo Una-Una, Jumat (24/01/2025)/Ist

Tojo Una-Una

Hilang Kendali di Tikungan, Pengendara Motor Jatuh ke Jurang di Desa Marowo Touna
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu kembali menggeledah kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP)/Ist

Palu

Geledah Kamar Blok, Petugas Rutan Palu Sita Handphone hingga Korek Api
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Dandy Alfita, saat berikan arahan di Morowali. Foto : Istimewa

Morowali

Dua Kabupaten di Sulteng Kantongi Kasus PMK, 20 Ribu Dosis Vaksin Disediakan
Logo Musyawarah Nasional KAHMI ke XI di Sulawesi Tengah

Palu

KAHMI Rilis Logo Musyawarah Nasional ke XI di Sulawesi Tengah
Sejumlah massa tergabung dalam Forum Penyintas Layana melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (9/1/2023)/hariansulteng

Palu

Terusir Setelah 4 Tahun Bertahan di Huntara Layana Palu, Penyintas Gempa Demo di DPRD Sulteng
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meninjau sejumlah titik pembangunan infrastruktur, Selasa (15/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pastikan Proyek Berjalan Sesuai Rencana, Wali Kota Palu Tinjau Pembangunan Infrastruktur
Ketua DPW NasDem Sulteng, Nilam Sari Lawira naik becak daftarkan caleg ke KPU, Kamis (11/5/2023)/hariansulteng

Sulteng

Daftarkan Bakal Caleg, Elite NasDem Sulteng Konvoi Keliling Kota hingga Naik Becak ke KPU
Rektor Untad, Prof Amar/hariansulteng

Palu

Untad Segera Terapkan Tanda Tangan Elektronik pada Ijazah, Rektor: Mudah dan Lebih Aman