HARIANSULTENG.COM,PALU– Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng mengamankan 17 pelaku Distructif Fishing atau menangkap ikan menggunakan bom/istimewa
17 pelaku distructif fishing itu berhasil ditangkap hanya dalam kurun 2 hari berturut-turut.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Polisi Indra Rathana saat menggelar Konfrensi Pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Selasa (9/8/2022) pagi.
“Hari ini kita sampaikan keberhasil Ditpolairud Polda Sulteng dalam mengungkap kasus penangkapan ikan menggunakan bom atau Destructif Fishing,” jelas Kombes Polisi Didik dihadapan awak media.
Kombes Pol Didik Supranoto menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan di perairan Tombaton, Kabupaten Banggai Laut pada tanggal 3 Agustus 2022.
Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2022 di perairan Pulau Karantu Desa Kalerong Kecamatan Morowali Selatan Kabupaten Morowali.
“Penangkapan di perairan Tombaton Banggai Laut telah diamankan Kapal Kayu tanpa nama berikut mesinnya, beberapa bom ikan dan peralatan lain serta 16 pelaku Destructif Fishing. Sedangkan pelaku yang di Amankan di Morowali Selatan 1 hanya orang,” terang Didik.
17 pelaku statusnya sudah tersangka dan ditahan di Ditpolairud Polda Sulteng.
Penangkapan pelaku di perairan Tomboton tidak berjalan mulus, karena kapal sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan Kapal Ditpolairud selama 1,5 jam, tambahnya
“Setelah berhasil dihentikan, saat mengamankan pelaku dari 16 orang yang ada diatas kapal nelayan, satu orang melakukan perlawan dengan berupaya merampas senjata petugas, akhirnya petugaspun melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Didik