HARIANSULTENG.COM – Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah (FRAS-ST), Eva Bande mengecam tindakan aparat kepolisian terhadap warga di Parigi Moutong.
Hal itu menyusul tewasnya seorang warga saat mengikuti aksi penolakan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana, Sabtu (12/2/2022) malam.
“Sejak dilantik, pemerintahan Gubernur Sulteng terpilih diiringi maraknya desakan penyelesaian konflik agraria, mulai dari sektor perkebunan hingga tambang. Tetapi desakan-desakan itu hanya dijawab dengan mediasi yang tidak berujung tuntas. Sementara di lapangan terus bergolak,” kata Eva Bande, Minggu (13/2/2022).
Eva menilai, gubernur enggan bertemu rakyat lantaran keranjingan jumpa investor, tanda tangan MoU untuk investasi terutama sektor pertambangan.
“Gubernur kelewat semangat menawarkan kekayaan alam Sulteng demi fiskal daerah.Tidak pedulikah gubernur bila rakyat selalu menjadi korban kekerasan di tiap kawasan investasi sektor tambang? Sementara begitu banyak kasus agraria menuntut prioritas gubernur,” tegasnya.
Eva Bande menyebut, aksi penolakan tambang itu dilakukan rakyat dari tiga kecamatan, yakni Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu.
Bahkan aksi itu merenggut nyawa pemuda bernama Rifaldi (21) asal Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo karena diduga terkena tembakan.
Eva menuturkan, kejadian naas itu dilatari aksi sebelumnya pada 7 Februari 2022 yang menuntut pemerintah mencabut izin tambang PT Trio Kencana.
“Gubernur Sulteng mengutus Tenaga Ahli Bidang Kemasyarakatan Antar Lembaga dan HAM, Ridha Saleh, yang pada waktu itu memberi kepastian bahwa gubernur berjanji untuk menemui massa aksi untuk mendengar langsung aspirasi dan tuntutan warga,” kata Eva Bande.
Dari pernyataan Ridha Saleh, warga kemudian menagih janji tersebut pada aksi Sabtu (12/2/2022).
Akan tetapi, sejak aksi digelar dari pagi hingga malam Gubernur Rusdy Mastura tak juga datang menemui masyarakat.
Merasa kecewa, massa aksi lantas memblokir Jalan Trans Sulawesi di Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan.
Pemblokiran itu diharapkan dapat menggugah gubernur bertemu datang memenuhi tuntutan mereka masyarakat.
Namun massa aksi dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian hingga mengakibatkan seorang pemuda tewas.
Eva mengatakan, luas konsesi tambang emas PT Trio Kencana mencapai 15.725 hektare, termasuk di dalamnya permukiman, pertanian, dan perkebunan milik warga.
Atas kejadian itu, FRAS-ST menuntut beberapa hal di antaranya.
1. Menteri ESDM segera menghentikan operasi dan mencabut izin tambang PT Trio Kencana.
2. Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan investigasi mendalam terkait tindak pidana aparat kepolisian karena diduga sebagai pelaku penembakan massa aksi yang tewas.
3. Kapolri segera menarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi, memproses hukum terduga pelaku penembakan bersama Kapolres Parigi Moutong karena dinilai gagal mencegah terjadinya korban tewas dalam penanganan unjuk rasa. (Rmd)