Home / Palu

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:07 WIB

Praperadilan Rachmansyah, Kuasa Hukum Sesalkan Kejati Sulteng Abaikan Kondisi Medis

Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail resmi digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (10/2/2026). (Foto: Istimewa)

Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail resmi digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (10/2/2026). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail resmi digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (10/2/2026).

Rachmansyah melalui kuasa hukumnya, Wijaya, memaparkan poin-poin fundamen permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Gugatan ini mencuatkan isu besar mengenai marwah Restitutio in Integrum dan dugaan pelanggaran prosedur hukum yang fundamental.

Wijaya menyatakan pihaknya menemukan adanya kecacatan formil yang bersifat absolut berupa lompatan prosedur yang tak lazim.

Surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada April 2024, mendahului surat perintah penyelidikan (sprimlidik) yang dikeluarkan bulan Mei 2025.

“Secara logika hukum, ini semacam anomali. Bagaimana mungkin tindakan penyidikan dilakukan sebelum peristiwa hukumnya ditemukan dalam penyelidikan,” kata Wijaya.

Wijaya menyebut hal ini melanggar asas kepastian hukum dan tata urutan Due Process of Law yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).

Baca juga  Gugat Penahanan ke PN Palu, Rachmansyah Soroti Anomali Hukum di Tengah KUHP Baru

Hingga permohonan praperadilan didaftarkan, pihaknya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, penyampaian SPDP bersifat Imperatif (memaksa).

Menurut Wijaya, pengabaian terhadap hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran terhadap Right to Fair Trial atau hak kliennya untuk mempersiapkan pembelaan diri sejak dini.

Ia menambahkan, secara materiil, inti dari delik korupsi dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor telah bertransformasi menjadi Delik Materiil (Actual Loss).

“Klien kami telah melakukan pemulihan kerugian negara secara total (Restitutio in Integrum) sebesar Rp 9 Miliar sebelum penetapan tersangka dilakukan,” ungkapnya.

Satu sisi, sambung Wijaya, unsur “merugikan keuangan negara” telah gugur demi hukum seiring adanya surat rekomendasi BPK-RI yang menyatakan kerugian negara NIHIL,

“Memaksakan pidana di saat negara tidak lagi dirugikan adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip Ultimum Remedium (hukum pidana sebagai senjata terakhir),” ucapnya.

Kuasa hukum Rachmansyah menyayangkan sikap termohon yang mengabaikan kondisi medis kritis kliennya yang menderita penyakit jantung koroner.

Baca juga  KNPI Kota Palu Gandeng Rais Syuriah PBNU Kenalkan Moderasi Beragama ke Pelajar

Meskipun pihak Rutan telah merekomendasikan rujukan medis karena fasilitas rutan tidak memadai, rermohon dianggap tetap melakukan pembiaran.

Wijaya mengatakan, penahanan dalam kondisi sakit keras tanpa urgensi yudisial adalah tindakan yang mencederai Dignitas Humana (harkat martabat manusia) dan bertentangan dengan semangat restoratif dalam KUHP Nasional.

Ia juga menyinggung adanya penguasaan dana sebesar Rp4,2 miliar oleh termohon yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri.

Dana tersebut, ujar Wijaya, disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan, bukan ke Kas Daerah sebagaimana rekomendasi BPK yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Keadilan tidak boleh dicapai dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Kami hadir di Pengadilan Negeri Palu untuk memastikan bahwa hukum di tahun 2026 ini tidak lagi bersifat retributif (pembalasan), melainkan korektif dan restoratif,” tutur Wijaya.

Share :

Baca Juga

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palu menggelar bedah buku Aldera: Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999 di RRI Palu, Rabu (2/11/2022)/Ist

Palu

Hadirkan Mantan Aktivis 98, KNPI Palu Gelar Bedah Buku Aldera Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo hadiri sosialisasi refleksi 6 tahun bencana Pasigala/Ist

Palu

Sekkot Palu Hadiri Sosialisasi Refleksi 6 Tahun Bencana Pasigala
Bootcamp Batch Enam Smart Financial Journey with Hannah spesial Ramadan sukses digelar, Minggu (23/03/2025)/Ist

Palu

Bootcamp Batch 6 Hannah Spesial Ramadan, Wawasan Baru Bagi Anak Muda
Timnas Indonesia berhadapan dengan Irak dalam perebutan posisi ketiga Piala Asia U-23/Instagram @witansulaiman_

Palu

Perebutan Tempat Ketiga, Pemkot Palu Kembali Gelar Nobar Indonesia vs Irak
Aktivitas penambangan di pegunungan Poboya. (Foto: Istimewa)

Palu

PETI Poboya Terus Beroperasi, Para Cukong Tak Tersentuh Hukum
Antrean panjang kendaraan di salah satu SPBU Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (7/4/2022)/hariansulteng

Palu

Rela Antre Berjam-jam Hingga Menginap di SPBU, Sopir Truk di Palu Minta Stok Solar Ditambah
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan pertemuan dengan sejumlah mitra usaha pertambangan galian C, Senin (1/7/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Panggil Pengusaha Tambang Galian C, Tagih Komitmen Perbaikan Jalan
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Kerja Wilayah tahun 2022/istimewa

Palu

2 DPD PPNI di Sulteng Tak Hadiri Rakerwil di D’Kalora