HARIANSULTENG.COM, PALU – Suradi, seorang pedagang sari laut di Kota Palu tampak bingung saat mengetahui warungnya akan dibongkar.
Warung sari laut Suradi berada di simpang Jalan Tangkasi – Jalan Zebra, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Suradi telah berjualan selama kurang lebih 10 tahun di atas tanah milik Gozal seluas 4.458 meter persegi.
Namun, lokasinya berjualan saat ini terdapat sengketa batas tanah dengan seorang pengusaha selaku pihak yang tanahnya berbatasan langsung.
Saat ditemui, Kamis (15/6/2023) malam, Suriadi menceritakan bahwa dirinya didatangi oleh si pengusaha bersama Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly.
“Mereka datang sekitar jam 9 pagi. Kapolsek memakai seragam, satu mobil dengan dia (pengusaha),” ujarnya.
Saat itu, Kapolsek Palu Selatan menanyakan kepada dirinya mengenai proses pengukuran tanah oleh ATR/BPN Kota Palu.
Suriadi menyebut kapolsek mengancam akan membongkar warungnya karena sebagian bangunan melewati batas tanah.
Ia pun diberi waktu hingga 19 Juni 2023. Namun Suriadi meminta jangka waktu selama sebulan untuk mencari lokasi baru.
“Katanya ini mau dipagar, dan kayaknya tempatnya mas kena. Daripada nanti petugas yang bongkar (warung), mending masnya yang bongkar. Saya minta waktu sebulan tetapi tidak bisa, terakhir hari Senin,” tutur Suriadi menirukan pembicaraan dengan kapolsek.
Suriadi mengaku heran warungnya bakal dibongkar, sementara dirinya belum mengetahui pasti batas tanah tersebut.
“Bangunan saya dianggap melewati batas. Tetapi ini belum ditahu, katanya lewat 2 meter,” katanya.
Mendengar hal itu, Suriadi merasa kebingungan hingga hilang nafsu makan karena memikirkan nasib dagangannya.
Gozal yang mengklaim sebagai pemilik lahan, membenarkan sebelumnya telah dilakukan pengukuran oleh ATR/BPN Kota Palu pada Senin (12/6/2023).
Akan tetapi, Gozal enggan memberikan tanda tangan karena menilai pengukuran oleh pihak ATR/BPN keliru alias tidak sesuai.
Bahkan, dirinya didesak untuk segera mengajukan permohonan pengukuran tanah ke ATR/BPN Kota Palu.
“Ketika dipasang patok, saya disuruh tanda tangan, saya nggak mau. Belum tentu di situ batas, karena ketika saya ukur mandiri berbeda. Seharusnya diukur dari tembok, tetapi ini dimajukan setengah meter,” imbuhnya.
“Saat itu ada pejabat dari kelurahan. Saya dipaksa harus bermohon untuk dilakukan pengukuran. Ini tidak wajar, kalau kita belum punya biaya dan waktu?” kata Gozal menambahkan.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly menyebut dirinya hanya mengingatkan batas waktu berdasarkan hasil pengukuruan ATR/BPN Kota Palu.
“Sudah ada pengukuran BPN minggu lalu, diperoleh fakta oleh BPN bahwa warung itu masuk di tanah orang lain. Saya mengingatkan agar pindah supaya tidak ada lagi permasalahan,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai itu menambahkan, pihak Gozal diberikan kesempatan untuk mengajukan pengukuran kembali ke ATR/BPN.
Namun jika permohonan tak diajukan hingga 19 Juni 2023, maka hasil pengukuran sebelumnya dianggap sah.
“Kalau tidak juga didaftarkan pengukuran ‘tandingan’, berarti hasil pengukuran batas-batas itu sudah diterima pihak lawan (Gozal). Ini sudah 8 tahun tanpa izin, sehingga diingatkan pemilik warung untuk pindah,” ucap Velly. (Red)