Mendengar hal itu, Suriadi merasa kebingungan hingga hilang nafsu makan karena memikirkan nasib dagangannya.
Gozal yang mengklaim sebagai pemilik lahan, membenarkan sebelumnya telah dilakukan pengukuran oleh ATR/BPN Kota Palu pada Senin (12/6/2023).
Akan tetapi, Gozal enggan memberikan tanda tangan karena menilai pengukuran oleh pihak ATR/BPN keliru alias tidak sesuai.
Bahkan, dirinya didesak untuk segera mengajukan permohonan pengukuran tanah ke ATR/BPN Kota Palu.
“Ketika dipasang patok, saya disuruh tanda tangan, saya nggak mau. Belum tentu di situ batas, karena ketika saya ukur mandiri berbeda. Seharusnya diukur dari tembok, tetapi ini dimajukan setengah meter,” imbuhnya.
“Saat itu ada pejabat dari kelurahan. Saya dipaksa harus bermohon untuk dilakukan pengukuran. Ini tidak wajar, kalau kita belum punya biaya dan waktu?” kata Gozal menambahkan.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly menyebut dirinya hanya mengingatkan batas waktu berdasarkan hasil pengukuruan ATR/BPN Kota Palu.
“Sudah ada pengukuran BPN minggu lalu, diperoleh fakta oleh BPN bahwa warung itu masuk di tanah orang lain. Saya mengingatkan agar pindah supaya tidak ada lagi permasalahan,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai itu menambahkan, pihak Gozal diberikan kesempatan untuk mengajukan pengukuran kembali ke ATR/BPN.
Namun jika permohonan tak diajukan hingga 19 Juni 2023, maka hasil pengukuran sebelumnya dianggap sah.
“Kalau tidak juga didaftarkan pengukuran ‘tandingan’, berarti hasil pengukuran batas-batas itu sudah diterima pihak lawan (Gozal). Ini sudah 8 tahun tanpa izin, sehingga diingatkan pemilik warung untuk pindah,” ucap Velly. (Red)