Home / Nasional

Selasa, 21 Juni 2022 - 04:48 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi Tolak RKUHP di Ulang Tahun Jokowi Hari Ini

Ilustrasi - Aksi ratusan mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Ilustrasi - Aksi ratusan mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Mahasiswa bakal menggelar demo menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini, Selasa (21/6/2022).

Demonstrasi ini dilakukan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seruan itu disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melalui Instagram @bemui_official, Senin (20/6/2022).

Aksi menolak RKUHP ini dipusatkan di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pukul 10.30 WIB.

“Mari kita desak pemerintah melalui aksi simbolik agar segera membuka naskah RKUHP kepada masyarakat dan merevisi beberapa pasal yang kurang penting dan merugikan masyarakat,” tulis BEM UI.

Baca juga  Amankan Demo Mahasiswa, Water Cannon-Barracuda Siaga di Kantor DPRD Sulteng

RKUHP kini menjadi perbincangan karena dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah.

Di antaranya yakni Pasal 237 RKUHP yang mengatur tentang menyampaikan pendapat melalui demonstrasi.

Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2019.

Pasal 237 RKUHP berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

RKUHP ini kembali menyentak publik karena rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.

Baca juga  Persiapan Natal dan Tahun Baru, BMKG Ingatkan Potensi Tsunami 8 Meter di Cilegon

Namun hingga saat ini, Pemerintah maupun DPR RI belum membuka naskahnya ke publik selain versi September 2019. (Arm)

Share :

Baca Juga

Ridwan Kamil pimpin salat jenazah putranya, Eril di Gedung Pakuan, Bandung, Minggu (12/6/2022)/Ist

Nasional

Tiba di Gedung Pakuan Bandung, Ridwan Kamil Pimpin Salat Jenazah Putra Tercinta
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri/Ist

Nasional

Densus 88 Tangkap 22 Terduga Pendukung Teroris MIT dan ISIS di Sulteng
Karutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali/Ist

Nasional

Karutan Cipinang Tepis Isu Monopoli Bisnis hingga Kamar Mewah di Dalam Penjara
Sejumlah mahasiswa mendatangi Kantor DPRD Sultra terkait kasus penembakan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (16/2/2022)/Ist

Nasional

Didemo Soal Kasus Penembakan di Parimo, DPRD Sultra Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke Kapolri
Label Halal Indonesia/Kementerian Agama

Nasional

Kementerian Agama Ganti Logo Halal MUI
Pengamat politik Rocky Gerung/Instagram @rockygerungofficial

Nasional

Soroti Penjelasan Polisi Soal PT GNI, Rocky Gerung: Pelajari Dulu Faktor Struktural Baru Tuduh Ada Provokator
Presiden RI Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden

Nasional

Jokowi Bakal Hadiri Milad ke-109 Muhammadiyah Secara Virtual
Tangkapan layar saat anggota brimob bentak wartawan saat liput sidang etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022)/Ist

Nasional

Anggota Brimob Berseragam Loreng Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo