Home / Nasional

Selasa, 27 Desember 2022 - 13:27 WIB

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

Ilustrasi rokok batangan/Ist

Ilustrasi rokok batangan/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan ini dipastikan mulai berlaku tahun 2023 dan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.

Larangan penjualan rokok batangan ini diketahui melalui salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam Kepres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022 itu, Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca juga  Mulai April, Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu untuk 20,5 Juta Keluarga

Peraturan tersebut nantinya akan mengatur 7 materi muatan termasuk soal pelarangan penjualan rokok batangan.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi Keppres tersebut dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Tak hanya itu, Pemerintah juga mengatur tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Baca juga  Presiden Jokowi kepada Ahmad Ali: Tidak Perlu Capek-capek Jalan, Survei Sudah Tinggi

Kebijakan tentang rokok dan tembakau ini merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah“. (Arm)

Share :

Baca Juga

Presiden Jokowi/Sekretariat Negara

Nasional

Presiden Jokowi Bebaskan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan
Karutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali/Ist

Nasional

Karutan Cipinang Tepis Isu Monopoli Bisnis hingga Kamar Mewah di Dalam Penjara
Tangkapan layar Kapolres Jakpus, Kombes Hengki meluapkan kekesalan atas pengeroyokan terhadap seorang perwira polisi saat mengamankan demostrasi Pemuda Pancasila, Kamis (25/11/2021)/Ist

Nasional

Perwira Polisi Luka-luka Dikeroyok Pemuda Pancasila, Kapolres Jakpus: Serahkan atau Kami Kejar
Warga Kabupaten Sikka, NTT memilih mengungsi di atas bukit karena takut gempa susulan, Selasa (14/12/2021) malam/Ist

Nasional

Takut Gempa Susulan, Warga Sikka NTT Mengungsi dan Dirikan Tenda di Bukit
Cabor sepak takraw putri Sulteng sabet medali perunggu di PON Aceh-Sumut 2024/Ist

Nasional

Sulteng Kantongi 4 Medali di PON Aceh-Sumut 2024
Tangkapan layar saat anggota brimob bentak wartawan saat liput sidang etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022)/Ist

Nasional

Anggota Brimob Berseragam Loreng Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Instagram @prabowo

Nasional

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih
Pernikahan Ameer Azzikra dan Nadzira Shafa/Instagram @ameer_azzikra

Nasional

Ameer Putra Kedua Ustadz Arifin Meninggal, Istri: 172 Hari Bersamamu Buatku Bahagia