Home / Nasional

Selasa, 27 Desember 2022 - 13:27 WIB

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

Ilustrasi rokok batangan/Ist

Ilustrasi rokok batangan/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan ini dipastikan mulai berlaku tahun 2023 dan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.

Larangan penjualan rokok batangan ini diketahui melalui salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam Kepres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022 itu, Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca juga  Puluhan Ribu Buruh dan Mahasiswa Bakal Kepung Istana Besok

Peraturan tersebut nantinya akan mengatur 7 materi muatan termasuk soal pelarangan penjualan rokok batangan.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi Keppres tersebut dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Tak hanya itu, Pemerintah juga mengatur tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Baca juga  Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Pingsan Saat Ikuti Ritual di IKN Bersama Jokowi

Kebijakan tentang rokok dan tembakau ini merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah“. (Arm)

Share :

Baca Juga

Anggota Komisi 3 DPR RI, Arteria Dahlan/Ist

Nasional

Sesalkan Pernyataan Arteria Dahlan, Ridwan Kamil: Menyinggung Warga Sunda di Mana-mana
Ilustrasi/Ist

Nasional

Jurnalis Asal Palu Ditemukan Tewas di Jakarta, Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas
Lebih dari 50 CSO yang terdiri dari organisasi berbasis komunitas di seluruh dunia mengirim surat terbuka kepada consumer brand (perusahaan konsumen) hari ini/istimewa

Nasional

Perusahan Minyak Sawit Terbesar Kedua di Indonesia Dituntut Ormas
Tangkapan layar video call terakhir Brigadir J dengan kekasihnya/Facebook Kamaruddin Hendra Simanjuntak

Nasional

Terungkap Video Call Terakhir dengan Kekasih, Brigadir J Menangis karena Mau Dibunuh
Penampakan motor pelaku bom bunuh diri diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung/Ist

Nasional

Bom Bunuh Diri di Bandung Tewaskan Seorang Polisi, Ada Tulisan ‘KUHP Kafir’ di Motor Pelaku
Hotman Paris Hutapea/Instagram @hotmanparisofficial

Nasional

Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka
Minyak goreng kemasan di toko ritel Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Nasional

Mulai April, Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu untuk 20,5 Juta Keluarga
Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23/PSSI

Nasional

Bungkam Arab Saudi, Uzbekistan Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23