HARIANSULTENG.COM – Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah (FRAS Sulteng) menggelar aksi demonstrasi untuk memperingati Hari Tani Nasional, Senin (26/9/2022).
FRAS pertama-tama berunjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kanwil Sulteng di Jalan S Parman, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Pengamatan HarianSulteng.com, petugas keamanan ATR/BPN bersama kepolisian telah berjaga dan menutup pagar saat massa aksi tiba di lokasi.
Dalam orasinya, Koordinator FRAS Sulteng, Eva Bande menuntut penyelesaian konflik agraria di sejumlah daerah.
Eva mencontohkan terdapat masyarakat di Morowali Utara mendapat perlakuan intimidasi dan kriminalisasi hanya karena mempertahankan hak atas tanahnya.
“Petani yang berkonflik dengan PT ANA yang secara legal formal tidak mengantongi HGU di Morowali Utara.
Momentum Hari Tani Nasional setiap 24 September berkaitan dengan Undang-Undang Pokok Agraria 1960.
Menurut Eva, Hari Tani Nasional sebagai peringatan bagi para pengambil kebijakan maupun korporasi karena masih adanya praktik penyerobotan dan penghilangan lahan garapan petani.
Masih di Morowali Utara, ia juga menyinggung konflik antara petani di Desa Lee dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN).
“Dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali bahwa hak guna usaha telah dibatalkan. Namun ATR/BPN sebagai tergugat tidak menunjukkan etikat baik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” tegas Eva.
Selain di Morowali Utara, FRAS menyebut kasus-kasus serupa juga banyak terjadi di daerah lainnya, seperti Banggai, Buol, Tolitoli dan Parigi Moutong.
Dalam aksi tersebut, terlihat sejumlah pegawai ATR/BPN Sulteng hanya melihat dari pelataran kantor tanpa ada satu pun menemui pendemo.
Sebelum meninggalkan lokasi, Eva mengancam akan membawa massa lebih banyak dan menduduki Kantor ATR/BPN Sulteng.
“Suatu waktu kita harus mendatangi dan menduduki kantor ini, Anda tunggu saja waktunya. Berkali-kali kami datang membawa tuntutan Anda bergeming saja. Selama 62 tahun Undang-Undang Pokok Agraria, itu hanya spanduk-spanduk belaka di kantor kalian. Anda tahu nggak isinya, tahu nggak maksud undang-undang itu,” ketus Eva Bande. (Sub)