HARIANSULTENG.COM,PALU-Lima perusahaan tambang yang dilaporkan oleh Bupati Morowali, Taslim, membantah tuduhan terkait pemalsuan tanda tangan dalam surat penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum lima perusahaan, Mardiman Sane.
Menurutnya, pihak perusahaan menolak segala tuduhan yang disebutkan oleh Bupati.
“Klien saya tidak pernah melakukan sama sekali hal yang ditunjukkan dan ini kan peranannya kan pembuktian,” ungkapnya, saat konfrensi pers di Kota Palu, Jumat (28/1/2022).
“Ada kemungkinan bilamana tuduhannya tidak terbukti dan menjurus kepada publikasi yang berlebihan, kami akan melaporkan kembali Bupati,” tambahnya.
Bahkan menurut Mardiman Sane, surat tersebut tak pernah digunakan oleh pihak perusahaan.
“Yang ketiga kami tidak tahu tidak pernah melihat apalagi menggunakan surat tersebut teman-teman bisa cek,” tuturnya.
Lanjut Mardiman, terkait publikasi yang ada dibeberapa media terkait dugaan tersebut, hal itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian materil maupun nama baik.
“Tentu mengalami kerugian baik materil maupun nama baik, karena investasi menjadi terhambat. Kami mau kerja investor sudah masuk ada berita ini, investor jadi berpikir dua kali,” paparnya.
Ia juga meminta kepada pihak yang mengambil kepentingan dalam kasus ini untuk menghentikan yang menurutnya sebagai pembusukan nama baik.
“Tolong hentikan pembusukan nama baik penghakiman dan menguntungkan.Jadi seolah-olah bahwa sudah melakukan tindakan yang salah dan seolah-olah semua kesalahan dituduhkan kepadanya padahal sekarang masih bekerja,” terangnya.