Home / Palu

Senin, 22 Januari 2024 - 22:36 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Pelaporan Balik Keluarga Pelaku Pembunuhan Bocah AR ke Polresta Palu

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Keluarga pelaku pembunuhan terhadap bocah AR (8) di Kecamatan Palu Barat melaporkan balik ibu korban, Selvia atas dugaan pengrusakan rumah.

Kuasa hukum Selvia dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates menyesalkan langkah keluarga pelaku yang melaporkan kliennya ke Polresta Palu.

Laporan polisi tersebut dilayangkan ayah pelaku dengan nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024).

“Kami sebagai kuasa hukum ibu korban sangat menyesalkan laporan yang diajukan oleh ayah pelaku terhadap ibu korban,” ucapnya.

Baca juga  KPU Kota Palu Gelar Simulasi Pelipatan Kotak-Surat Suara Pemilu 2024

Rivki menyebut kliennya tidak bisa hadir langsung memberikan keterangan karena mengalami depresi usai ditinggal sang anak.

“Kami telah menginformasikan kepada penyidik tentang kondisi terlapor, ibu korban pembunuhan yang anaknya ditemukan tewas dengan cara yang sangat tragis di Jalan Asam, Kota Palu. Kami ingin menegaskan bahwa ibu korban berada dalam keadaan yang tidak baik,” ujarnya sambil memperlihatkan surat rujukan pemeriksaan jiwa nomor 800/102/UPTDPPA/2023.

Menurutnya, keluarga pelaku harusnya memberikan dukungan untuk membantu mengurangi stres yang dialami ibu korban dibanding membuat laporan balik ke polisi.

Baca juga  Puluhan Jurnalis di Palu 2 Hari Dilatih Kenali Mis-Disinformasi Pemilu 2024

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ibu korban tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ayah pelaku yang merupakan pensiunan perwira polisi harusnya memberikan dukungan kepada keluarga korban, bukan malah membuat laporan balik. Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena cacat pertumbuhan atau gangguan penyakit tidak dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Munzir membuka Musyawarah Cabang ke-XVII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Palu, Selasa (8/8/2023)/Pemkot Palu

Palu

Buka Musyawarah Cabang IMM Kota Palu, Sekdis DLH Sampaikan Pesan Hadianto Rasyid
Chairul Tanjung hadiri groundbreaking tanda dimulainya pembangunan RS Dhuafa CT Arsa di Kota Palu, Jumat (26/1/2024)/hariansulteng

Palu

Dibangun untuk Duafa, Chairul Tanjung Sebut RS CT Arsa di Palu Bakal Miliki 3 Kamar Operasi
Kota Palu juara umum MTQ tingkat provinsi 3 kali berturut-turut/Pemkot Palu

Palu

Kota Palu Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi 3 Kali Berturut-turut
Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

Palu

Polda Sulteng PTDH 7 Anggota Buntut Meninggalnya Mughni Syakur
Luqmanul Hakim/Ist

Palu

Luqmanul Hakim Bakal Hadirkan Pertunjukan Stand Up Spesial ‘Tellashow’ Setelah 11 Tahun Berkarya
Untad menggelar konferensi pers terkait penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri, Kamis (20/6/2024)/hariansulteng

Palu

Untad Sediakan Kuota 2.563 Kursi Mahasiswa Baru Lewat Seleksi Mandiri
Ketua KPU Palu, Idrus/hariansulteng

Palu

KPU Palu Segera Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Hidayat-Anca di MK
Rektor Untad terpilih Prof Amar/hariansulteng

Palu

Rektor Untad Serahkan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswinya ke Polisi