Home / Palu

Senin, 10 Juli 2023 - 20:09 WIB

Polisi Tangkap 2 Anak di Bawah Umur Pelaku Pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu

Polisi tangkap pelaku pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu/Ist

Polisi tangkap pelaku pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi mengungkap identitas pelaku pembusuran di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 6 Juli 2023.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan petunjuk bahwa pelaku berjumlah 2 orang, yakni inisial AK (15) dan RB (15) yang masih dibawah umur.

Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman alkohol jenis cap tikus sebanyak 2 botol.

“Setelah selesai minum Cap Tikus sekira pukul 24.00 Wita, pelaku anak dan AK
meminjam motor temannya untuk pergi bermain bilyard di kompleks Pasar Masomba. Saat melintas di Jalan Mesjid Raya, pelaku anak dihentikan dan diteriaki oleh seseorang yang tidak dikenal. Namun, mereka tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery, Senin (10/7/2023).

Baca juga  Sederet Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2024, AJI Palu Beri Pernyataan Sikap

Di perempatan antara Jalan Kartini, Jalan Mesjid Raya, dan Jalan Tanjung Santigi, pelaku anak memerintahkan AK untuk pulang ke rumah pelaku anak dan mengambil busur miliknya.

“Setelah itu, pelaku anak dan AK kembali menggunakan sepeda motor yang sama untuk melintas di Jalan Pramuka, kemudian menuju Jalan Mawar,” ujarnya.

Ketika melewati Jalan Monginsidi di depan SMPN 2 Palu, pelaku anak melihat sekelompok orang yang sebelumnya menghentikannya. Tanpa pikir panjang, pelaku anak membidikkan anak busurnya ke arah mereka.

Setelah itu, pelaku anak menyuruh AK untuk membawa motor dengan kecepatan tinggi pulang ke rumahnya untuk beristirahat.

Keesokan harinya, pelaku anak kaget melihat status di media sosial yang memperlihatkan bahwa korban bernama Andi Rasya Purnawan terluka akibat tembakan anak busur tersebut.

Baca juga  Jalankan Perintah Partai, AKA Rela Mundur dari DPRD Demi Dampingi Ahmad Ali di Pilgub Sulteng

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polresta Palu dan melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana yang diberikan yakni penjara dengan maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur hukuman penjara hingga sepuluh tahun bagi mereka yang menggunakan, membawa, atau menyimpan senjata tajam secara ilegal,” pungkas Ferdinand. (Bal)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid pimpin pelantikan pengawas dan kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP/Pemkot Palu

Palu

Terlambat Datang, 14 Kepala Sekolah Batal Dilantik Wali Kota Palu
Plt Asisten Bidang Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Palu, Rahmad Mustafa meresmikan pembukaan Timedoor Academy Palu, Sabtu (26/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Resmikan Timedoor Academy, Siap Cetak Talenta Digital Masa Depan
Ilustrasi - kekerasan seksual/Ist

Palu

Oknum Alumni FEB Untad Diduga Lecehkan Mahasiswi, Polisi Buru Pelaku
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin gelar pasukan Satpol PP Kota Palu dan Satuan Perlindungan Masyarakat Kota Palu tahun 2023, Selasa (7/2/2023)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Bakal Tambah Kendaraan Operasional Satpol PP
Polda Sulteng kalah praperadilan, status tersangka jurnalis Heandly Mangkali batal, Rabu (28/05/2025)/Ist

Palu

Polda Sulteng Kalah Praperadilan, Status Tersangka Jurnalis Heandly Mangkali Batal
Kondisi terkini Jalur Kebun Kopi, Minggu (28/11/2021)/Instagram @soalpalu

Palu

Pengendara Diminta Waspada Longsor Kecil saat Melintas Jalur Kebun Kopi
Gerakan Cepat Dinsos Palu Bangun Dapur Umum Bagi Warga Terdampak Banjir

Palu

Gerakan Cepat Dinsos Palu Bangun Dapur Umum Bagi Warga Terdampak Banjir
Penggerebekan penginapan yang diduga sebagai tempat prostitusi di Kelurahan Lasoani/Ist

Palu

Polda Sulteng Bantah Adanya Oknum Polisi Terlibat Kasus Prostitusi di Kelurahan Lasoani