Home / Palu

Senin, 10 Juli 2023 - 20:09 WIB

Polisi Tangkap 2 Anak di Bawah Umur Pelaku Pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu

Polisi tangkap pelaku pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu/Ist

Polisi tangkap pelaku pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi mengungkap identitas pelaku pembusuran di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 6 Juli 2023.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan petunjuk bahwa pelaku berjumlah 2 orang, yakni inisial AK (15) dan RB (15) yang masih dibawah umur.

Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman alkohol jenis cap tikus sebanyak 2 botol.

“Setelah selesai minum Cap Tikus sekira pukul 24.00 Wita, pelaku anak dan AK
meminjam motor temannya untuk pergi bermain bilyard di kompleks Pasar Masomba. Saat melintas di Jalan Mesjid Raya, pelaku anak dihentikan dan diteriaki oleh seseorang yang tidak dikenal. Namun, mereka tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery, Senin (10/7/2023).

Baca juga  Polisi Deteksi Ada 18 Geng Motor di Kota Palu, Terbanyak di Wilayah Selatan

Di perempatan antara Jalan Kartini, Jalan Mesjid Raya, dan Jalan Tanjung Santigi, pelaku anak memerintahkan AK untuk pulang ke rumah pelaku anak dan mengambil busur miliknya.

“Setelah itu, pelaku anak dan AK kembali menggunakan sepeda motor yang sama untuk melintas di Jalan Pramuka, kemudian menuju Jalan Mawar,” ujarnya.

Ketika melewati Jalan Monginsidi di depan SMPN 2 Palu, pelaku anak melihat sekelompok orang yang sebelumnya menghentikannya. Tanpa pikir panjang, pelaku anak membidikkan anak busurnya ke arah mereka.

Setelah itu, pelaku anak menyuruh AK untuk membawa motor dengan kecepatan tinggi pulang ke rumahnya untuk beristirahat.

Keesokan harinya, pelaku anak kaget melihat status di media sosial yang memperlihatkan bahwa korban bernama Andi Rasya Purnawan terluka akibat tembakan anak busur tersebut.

Baca juga  Rusuh di Tambang Poboya Palu, Massa Rusak Kantor Perusahaan dan Bakar Alat Berat

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polresta Palu dan melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana yang diberikan yakni penjara dengan maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur hukuman penjara hingga sepuluh tahun bagi mereka yang menggunakan, membawa, atau menyimpan senjata tajam secara ilegal,” pungkas Ferdinand. (Bal)

Share :

Baca Juga

Bangkai truk pengangkut ratusan elpiji yang terbakar di Palu jadi tontonan warga, Minggu (24/4/2022)/hariansulteng

Palu

Bangkai Truk Pengangkut Ratusan Elpiji yang Terbakar di Palu Jadi Tontonan Warga
Gerimis iringi pencarian bocah tenggelam di Pantai Talise, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (20/1/2022)/hariansulteng

Palu

Gerimis Iringi Pencarian Bocah Tenggelam di Pantai Talise Palu
Habib Idrus bin Salim Aljufri (Guru Tua)/Ist

Palu

Pemerintah Indonesia Akui Status Kewarganegaraan Guru Tua
Pemerintah Kota Palu bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu melakukan penandatanganan nota kesepakatan/Handover 

Palu

Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Teken MoU Universal Health Coverage
Kasatpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan pada acara Musda Adat ke IV Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Palu/Pemkot Palu

Palu

Hadiri Musda Adat BMI Kota Palu, Kasatpol PP: Momen Melestarikan Keaarifan Lokal
Bupati Tolitoli, Amran Hi Yahya dan Bupati Morowali, Taslim hadiri wisuda UT Palu secara virtual, Sabtu (18/12/2021)/hariansulteng

Palu

Bupati Tolitoli dan Morowali Saksikan Wisuda Universitas Terbuka Palu
Jurnalis TvOne di bawa pulang hadiah motor HUT Bhayangkara ke-78 di Polda Sulteng, Sabtu (22/6/2024)/hariansulteng

Palu

Jurnalis TvOne Bawa Pulang Hadiah Motor HUT Bhayangkara ke-78 di Polda Sulteng
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu menggelar aksi bersih-bersih di sepanjang Pantai Talise hingga Layana, Jumat (23/2/2024)/Pemkot Palu

Palu

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Pemkot Palu Gelar Aksi Bersih-bersih di Pantai Talise