Home / Palu

Senin, 10 Juli 2023 - 20:09 WIB

Polisi Tangkap 2 Anak di Bawah Umur Pelaku Pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu

Polisi tangkap pelaku pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu/Ist

Polisi tangkap pelaku pembusuran di Jalan Masjid Raya Palu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi mengungkap identitas pelaku pembusuran di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 6 Juli 2023.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan petunjuk bahwa pelaku berjumlah 2 orang, yakni inisial AK (15) dan RB (15) yang masih dibawah umur.

Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman alkohol jenis cap tikus sebanyak 2 botol.

“Setelah selesai minum Cap Tikus sekira pukul 24.00 Wita, pelaku anak dan AK
meminjam motor temannya untuk pergi bermain bilyard di kompleks Pasar Masomba. Saat melintas di Jalan Mesjid Raya, pelaku anak dihentikan dan diteriaki oleh seseorang yang tidak dikenal. Namun, mereka tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery, Senin (10/7/2023).

Baca juga  Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu, Polda Sulteng Buru Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Di perempatan antara Jalan Kartini, Jalan Mesjid Raya, dan Jalan Tanjung Santigi, pelaku anak memerintahkan AK untuk pulang ke rumah pelaku anak dan mengambil busur miliknya.

“Setelah itu, pelaku anak dan AK kembali menggunakan sepeda motor yang sama untuk melintas di Jalan Pramuka, kemudian menuju Jalan Mawar,” ujarnya.

Ketika melewati Jalan Monginsidi di depan SMPN 2 Palu, pelaku anak melihat sekelompok orang yang sebelumnya menghentikannya. Tanpa pikir panjang, pelaku anak membidikkan anak busurnya ke arah mereka.

Setelah itu, pelaku anak menyuruh AK untuk membawa motor dengan kecepatan tinggi pulang ke rumahnya untuk beristirahat.

Keesokan harinya, pelaku anak kaget melihat status di media sosial yang memperlihatkan bahwa korban bernama Andi Rasya Purnawan terluka akibat tembakan anak busur tersebut.

Baca juga  Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 Rusak, KPU Palu Minta Segera Diganti

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polresta Palu dan melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana yang diberikan yakni penjara dengan maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur hukuman penjara hingga sepuluh tahun bagi mereka yang menggunakan, membawa, atau menyimpan senjata tajam secara ilegal,” pungkas Ferdinand. (Bal)

Share :

Baca Juga

Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates bersama mahasiswa Prodi Teknik Geologi Untad korban pengeroyokan/Ist

Palu

Gandeng Pengacara, Anak Teknik Geologi Laporkan Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Kehutanan Untad
Ilustrasi - Densus 88 Antiteror Polri/Ist

Palu

Densus 88 Geledah Rumah di Kelurahan Silae, Kapolresta Palu: Terkait Terorisme
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat mengunjungi Ibnu Umair Ibrahim

Palu

Seribu Doa untuk Ibnu Umair Ibrahim, Remaja Penderita Tumor Abdomen di Palu
Ilustrasi/Ist

Palu

AnakUntad.com Buka Pendaftaran Bantuan Keringanan UKT Rp 1 Juta untuk Mahasiswa
Tumpukan sampah di Jalan Tanjung Karang pasca Kota Palu diguyur hujan deras sejak Senin (20/12/2021) sore hingga malam hari/Ist

Palu

Usai Hujan Deras, Sampah Berserakan di Jalan Tanjung Karang Kota Palu
Debat publik pertama Pilkada Kota Palu 2024, Senin malam (21/10/2024)/hariansulteng

Palu

Pernyataan Hidayat, Hadianto dan J Wartabone Usai Debat Pertama Pilwalkot Palu 2024
Ilustrasi gerhana bulan/Ist

Palu

BMKG Palu Lakukan Pengamatan Fenomena Gerhana Bulan Total Besok
Pelantikan PKC PMII Sulteng periode 2022-2024, Minggu malam (5/11/2023)/hariansulteng

Palu

Kenakan Siga Kuning, Muhammad Rafsanjani Lantik PKC PMII Sulteng Periode 2022-2024