HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi siap melakukan autopsi terhadap jenazah AR, bocah yang menjadi korban pembunuhan di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah menyatakan pihaknya telah menerima surat permohonan autopsi dari kuasa hukum keluarga korban.
“Keluarga korban sudah menyurat melalui penasihat hukumnya untuk dilakukan autopsi,” katanya saat dihubungi, Jumat (10/11/2023).
Terkait permintaan tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sulteng.
Barliansyah menjelaskan, pelaksanaan autopsi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berwenang untuk mengungkap penyebab matinya seseorang.
Namun demikian, di dalam pelaksanaan autopsi atau bedah mayat ini banyak ditemukan penolakan terutama dari pihak keluarga korban.
Mengingat perlunya bedah mayat untuk pembuktian perkara pidana, maka penyidik dapat memberitahukan kepada keluarga korban tujuan dari dilakukannya autopsi jenazah.
“Autopsi ini kewenangannya penyidik. Kami hanya memberitahukan apakah diautopsi atau seperti apa. Walaupun misalnya keluarga korban menolak, itu kita hormati. Tetapi kewenangan dilakukannya autopsi bukan di tangan keluarga korban. Penyidik berhak melakukan autopsi apabila ada unsur-unsur kejanggalan di tubuh korban dan sebagainya,” jelas Barliansyah.
Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery belum bisa menyampaikan waktu autopsi jenazah AR karena masih berkoordinasi dengan dokter spesialis forensik.
“Sedang kami atur jadwalnya dengan dokter. Secepatnya dilaksanakan,” ucap Ferdinand.
(Red)