Home / Opini

Senin, 5 Juni 2023 - 10:39 WIB

Kontroversi Pernyataan Kapolda Sulteng: Perlukah Kategori ‘Persetubuhan’ Menggantikan ‘Perkosaan’ dalam Kasus RO?

Advokat Chayadi Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Ruklu Chayadi/Ist

Advokat Chayadi Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Ruklu Chayadi/Ist

Penulis : Rukly Chayadi
Advokat Chayadi Kantor Hukum Tepi Barat and Associates

Terkait pernyataan Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho yang menyatakan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap RO (15) adalah persetubuhan anak, bukan perkosaan sangat mengejutkan dan mengkhawatirkan.

Perundang-undangan di Indonesia dengan tegas melarang setiap bentuk persetubuhan atau hubungan seksual dengan anak di bawah umur, karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk memberikan persetujuan yang sah dan melindungi mereka dari eksploitasi seksual.

Baca juga  Menag Larang Penggunaan Pengeras Suara saat Ramadan, Badko HMI Sulteng: Sesat dan Menyesatkan

Mengategorikan tindakan tersebut sebagai ‘persetubuhan anak’ daripada “perkosaan” terlihat sebagai usaha untuk meminimalkan seriusnya pelanggaran yang terjadi. Kedua istilah ini seharusnya tidak bisa dipertukarkan atau digunakan secara sembarangan.

Tindakan yang melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas seksual adalah kejahatan serius dan harus diperlakukan sebagai perkosaan, mengingat anak di bawah umur tidak dapat memberikan persetujuan yang sah dalam konteks tersebut.

Baca juga  Kapolda Sulteng Genap Berusia 57 Tahun, Ini Perjalanan Irjen Rudy Sufahriadi Memburu Teroris MIT

Hal ini mencerminkan kurangnya pemahaman dan sensitivitas terhadap perlindungan anak dan seriusnya konsekuensi yang dihadapi korban dalam kasus seperti ini. Perlindungan dan kesejahteraan anak harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

Dalam sudut pandang perlindungan anak, pernyataan tersebut dianggap kurang sensitif terhadap kepentingan dan kesejahteraan anak di bawah umur.

Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap kasus yang melibatkan kekerasan atau eksploitasi seksual.

Share :

Baca Juga

Advokat Chayadi Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Ruklu Chayadi/Ist

Opini

Helm Hilang di Parkiran RS Woodward: Menggali Tanggung Jawab yang Tak Bisa Dielak
Ketua Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako, Muhammad Sabri Syahrir/Ist

Opini

Refleksi Hari K3 Internasional
LEGENDA AHMAD TOHARI SASTRAWAN DAN BUDAYAWAN YANG DITUDUH KOMUNIS

Opini

Legenda Ahmad Tohari Sastrawan Dan Budayawan yang Dituduh Komunis
Ketua Umum Badko HMI Sulteng, Alief Veraldhi/Instagram @aliefvrldhi

Opini

Menag Larang Penggunaan Pengeras Suara saat Ramadan, Badko HMI Sulteng: Sesat dan Menyesatkan
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo/Ist

Nasional

Peringati Hari Buruh: Tingkatkan Keselamatan, Kesehatan dan Kompetensi Kerja
Azman Asgar/Ist

Opini

Kebersihan, Pijakan Dasar Kota Jasa
Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Rivkiyadi/Ist

Opini

Sengketa Mahasiswa Fakultas Teknik vs Kehutanan: Kegagalan Serius dalam Keamanan dan Kepercayaan di Untad
Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Rukly Chayadi/Ist

Opini

Ketika Pelindung Malah Jadi Predator: Perlunya Tindakan Tegas Terhadap Oknum Polisi