Penulis : Rukly Chahyadi
Direktur Kantor Hukum Tepi Barat & Associates
Sebagai seorang advokat, saya melihat persoalan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kelurahan Poboya, Kota Palu, yang diduga melibatkan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), sebagai isu serius yang menuntut perhatian dan penegakan hukum yang tegas.
Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dengan kerugian yang signifikan.
Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam undang-undang ini, penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal jelas dilarang. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana.
PT AKM dengan aktivitasnya yang berlangsung sejak 2018 di lahan kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM), berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Metode perendaman yang digunakan oleh AKM dapat berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
Pasal 36 dan 37 dalam undang-undang ini mengatur tentang tanggung jawab pengelola untuk menjaga lingkungan, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.
Pasal 69 mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Aktivitas tambang ilegal AKM yang berpotensi merugikan negara merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat sekitar dan lingkungan.
Temuan dari Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam) seharusnya menjadi sinyal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan.
Sikap kepolisian yang dinilai kurang tegas dalam menindak pelanggaran ini malah menambah masalah.
Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam integritas dan efektivitas penegakan hukum. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga keuangan negara.
Sebagai advokat, saya mendorong penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan hukum demi keuntungan pribadi.
Selain itu, perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik tambang di Poboya, serta peningkatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas dan bukti yang kuat dari investigasi Jatam, langkah-langkah hukum harus segera diambil.
Aktivitas tambang ilegal ini harus dihentikan, pelaku harus diadili, dan kerugian yang diderita negara harus dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum yang tegas tidak hanya akan memberikan keadilan, tetapi juga melindungi sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi mendatang.
Dalam menghadapi persoalan ini, semua pihak, pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum harus bersatu untuk menindaklanjuti temuan Jatam Sulteng.
Setiap aktivitas penambangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan bersama.