Home / Opini / Palu

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:37 WIB

Ribut-ribut Tambang Ilegal PT AKM: Ketidaktegasan Polri Malah Menambah Masalah

Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Rukly Chayadi/Ist

Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Rukly Chayadi/Ist

Penulis : Rukly Chahyadi
Direktur Kantor Hukum Tepi Barat & Associates

Sebagai seorang advokat, saya melihat persoalan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kelurahan Poboya, Kota Palu, yang diduga melibatkan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), sebagai isu serius yang menuntut perhatian dan penegakan hukum yang tegas.

Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dengan kerugian yang signifikan.

Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam undang-undang ini, penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal jelas dilarang. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana.

PT AKM dengan aktivitasnya yang berlangsung sejak 2018 di lahan kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM), berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  Tolak Tambang Ilegal, YAMMI Sulteng Demo di Depan Kantor Gubernur

Metode perendaman yang digunakan oleh AKM dapat berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

Pasal 36 dan 37 dalam undang-undang ini mengatur tentang tanggung jawab pengelola untuk menjaga lingkungan, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.

Pasal 69 mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Aktivitas tambang ilegal AKM yang berpotensi merugikan negara merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat sekitar dan lingkungan.

Temuan dari Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam) seharusnya menjadi sinyal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan.

Sikap kepolisian yang dinilai kurang tegas dalam menindak pelanggaran ini malah menambah masalah.

Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam integritas dan efektivitas penegakan hukum. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga keuangan negara.

Sebagai advokat, saya mendorong penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan hukum demi keuntungan pribadi.

Baca juga  KPU Palu Tetapkan 35 Anggota DPRD Terpilih 2024-2029, Politisi Perempuan Kuasai Dapil 2

Selain itu, perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik tambang di Poboya, serta peningkatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas dan bukti yang kuat dari investigasi Jatam, langkah-langkah hukum harus segera diambil.

Aktivitas tambang ilegal ini harus dihentikan, pelaku harus diadili, dan kerugian yang diderita negara harus dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum yang tegas tidak hanya akan memberikan keadilan, tetapi juga melindungi sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi mendatang.

Dalam menghadapi persoalan ini, semua pihak, pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum harus bersatu untuk menindaklanjuti temuan Jatam Sulteng.

Setiap aktivitas penambangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan bersama.

Share :

Baca Juga

Densus 88 bekuk 3 terduga teroris jaringan MIT di Palu dan Ampana, Kamis (19/12/2024)/Ist

Palu

Densus 88 Bekuk 3 Terduga Teroris Jaringan MIT di Palu dan Ampana
Kepala Badan Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutiadi menghadiri Forum Komunikasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Kamis (13/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu-BNN Perkuat Sinergitas untuk Berantas Narkoba
Empat dari enam terdakwa kasus dugaan bank garansi fiktif di Bank Sulteng menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (27/5/2025)/Ist

Palu

Empat Terdakwa Kasus Garansi Fiktif Bank Sulteng Keberatan soal Dakwaan JPU
Divisi Pemasyarakatan dan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) melakukan razia di Rutan Kelas IIA Palu/Ist

Palu

Geledah Kamar Hunian Rutan Palu, Kadivpas Kemenkumham Sulteng: Waspada Jangan-jangan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Palu, Hardi menghadiri acara Prom Night Kelas IX Angkatan 16 SMP Negeri Model Terpadu Madani, Jumat (23/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Kadisdikbud Palu Hadiri Prom Night Kelas IX SMP Negeri Model Terpadu Madani
Pekan Raya Tavanjuka ke-2 bertajuk "Dari Rakyat untuk Rakyat" resmi dibuka, Minggu (18/9/2022)/hariansulteng

Palu

Digelar Hingga 24 September, Lomba E-Sport dan Pameran UMKM Meriahkan Pekan Raya Tavanjuka
Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ini Tanggapan Polda Sulteng
Ilustrasi kegiatan di halaman Polda Sulteng (Sumber: Istimewa)

Palu

Ragam Kasus yang Melibatkan Polisi di Era Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho