Home / Opini / Palu

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:37 WIB

Ribut-ribut Tambang Ilegal PT AKM: Ketidaktegasan Polri Malah Menambah Masalah

Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Rukly Chayadi/Ist

Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Rukly Chayadi/Ist

Penulis : Rukly Chahyadi
Direktur Kantor Hukum Tepi Barat & Associates

Sebagai seorang advokat, saya melihat persoalan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kelurahan Poboya, Kota Palu, yang diduga melibatkan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), sebagai isu serius yang menuntut perhatian dan penegakan hukum yang tegas.

Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dengan kerugian yang signifikan.

Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam undang-undang ini, penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal jelas dilarang. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana.

PT AKM dengan aktivitasnya yang berlangsung sejak 2018 di lahan kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM), berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  Sempat Amblas, Jembatan Buluri Penghubung Palu-Donggala Kini Cuma Bisa Dilalui Kendaraan Ringan

Metode perendaman yang digunakan oleh AKM dapat berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

Pasal 36 dan 37 dalam undang-undang ini mengatur tentang tanggung jawab pengelola untuk menjaga lingkungan, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.

Pasal 69 mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Aktivitas tambang ilegal AKM yang berpotensi merugikan negara merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat sekitar dan lingkungan.

Temuan dari Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam) seharusnya menjadi sinyal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan.

Sikap kepolisian yang dinilai kurang tegas dalam menindak pelanggaran ini malah menambah masalah.

Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam integritas dan efektivitas penegakan hukum. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga keuangan negara.

Sebagai advokat, saya mendorong penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan hukum demi keuntungan pribadi.

Baca juga  KNPI Sulteng Serukan Pemuda Ikut Aktif Awasi Kegiatan Pertambangan

Selain itu, perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik tambang di Poboya, serta peningkatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas dan bukti yang kuat dari investigasi Jatam, langkah-langkah hukum harus segera diambil.

Aktivitas tambang ilegal ini harus dihentikan, pelaku harus diadili, dan kerugian yang diderita negara harus dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum yang tegas tidak hanya akan memberikan keadilan, tetapi juga melindungi sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi mendatang.

Dalam menghadapi persoalan ini, semua pihak, pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum harus bersatu untuk menindaklanjuti temuan Jatam Sulteng.

Setiap aktivitas penambangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan bersama.

Share :

Baca Juga

Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo secara resmi membuka Talkshow Pasar Modal Syariah di Restoran Marannu Palu, Selasa (29/10/2024)/Pemkot Palu

Palu

Talkshow Pasar Modal Syariah, Sekkot Palu Harap Perempuan di Palu Pahami Industri Jasa Keuangan
Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan memimpin upacara peringatan Hari Juang TNI AD ke-79, Minggu (15/12/2024)/Ist

Palu

Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Danrem 132/Tadulako Sampaikan Amanat KSAD
Polresta Palu gelar konferensi pers kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (14/11/2024)/Ist

Palu

Polresta Palu Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, 10 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Bootcamp Batch Enam Smart Financial Journey with Hannah spesial Ramadan sukses digelar, Minggu (23/03/2025)/Ist

Palu

Bootcamp Batch 6 Hannah Spesial Ramadan, Wawasan Baru Bagi Anak Muda
Polresta Palu amankan 20 tersangka kasus kejahatan sepanjang Juli 2024/Ist

Palu

Jatanras Polresta Palu Tangani 18 Laporan Polisi Selama Juli 2024, Amankan 20 Tersangka
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara simbolis menyerahkan 62 unit bantuan perahu fiber kepada nelayan, Senin (18/12/2023)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Serahkan 62 Perahu untuk Nelayan Teluk Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara simbolis menyerahkan kunci hunian tetap (huntap) kepada penyintas gempa dan likuifaksi di Petobo, Rabu (20/3/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Serahkan 655 Unit Huntap Petobo ke Penyintas Bencana
KPU Kota Palu menggelar sosialisasi tahapan Pilkada 2024, Sabtu (4/5/2024)/hariansulteng

Palu

Menunggu Putusan MK, KPU Palu Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih 2024