Penulis : Rukly Chayadi
Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates
Keterlibatan oknum anggota Polri (Ipda MKS) dalam kasus dugaan pemerkosaan anak di Parigi menunjukkan betapa pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di tubuh institusi kepolisian.
Sebagai penegak hukum, polisi memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, ketika seorang polisi yang seharusnya menjadi pelindung malah menjadi predator, itu merupakan penghinaan terhadap integritas dan kredibilitas institusi Polri.
Dalam kasus seperti ini, pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) merupakan langkah yang sangat pantas untuk diberikan kepada oknum polisi yang terlibat dalam kejahatan serius.
PDTH adalah sanksi ekstrem yang menunjukkan bahwa oknum polisi tersebut telah melanggar kode etik, kepercayaan publik, dan tugas profesinya secara serius.
Dengan memberikan pemberhentian yang tidak hormat, oknum tersebut akan dipecat dari institusi Polri tanpa hak-hak dan tunjangan yang biasanya diberikan kepada anggota Polri yang pensiun atau diberhentikan dengan hormat.
Langkah ini tidak hanya menjadi sanksi yang tegas dan efektif, tetapi juga memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, bahkan di dalam tubuh kepolisian.
Dengan memberhentikan oknum polisi dengan tidak hormat, kita menegaskan bahwa aparat kepolisian serius dalam menindak tindakan melanggar hukum dan pelanggaran serius terhadap kode etik. Hal ini juga menjadi efek jera bagi anggota Polri lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Namun, pemberhentian dengan tidak hormat saja tidak cukup. Reformasi internal dalam kepolisian juga harus dilakukan.
Sistem pengawasan internal yang efektif dan independen perlu diperkuat, dan pendidikan serta pelatihan dalam hal etika dan tata kelola harus ditingkatkan.
Selain itu, penting untuk membangun mekanisme yang mendorong laporan dan penanganan yang tepat terhadap keluhan masyarakat terhadap perilaku anggota kepolisian yang tidak pantas.
Akan tetapi, penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Oknum polisi yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak di Parigi, harus diberikan kesempatan untuk membela diri dan menjalani proses persidangan yang objektif.
Pengambilan keputusan mengenai pemberhentian dengan tidak hormat harus didasarkan pada bukti yang kuat dan keputusan yang dihasilkan oleh proses hukum yang adil.
Secara keseluruhan, oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak. yang terjadi di Parigi, layak diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).
Langkah ini akan memberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggaran serius yang dilakukan, serta menjadi langkah nyata untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi Polri. (Red)