Home / Opini

Jumat, 28 April 2023 - 21:18 WIB

Refleksi Hari K3 Internasional

Ketua Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako, Muhammad Sabri Syahrir/Ist

Ketua Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako, Muhammad Sabri Syahrir/Ist

Penulis : Muhammad Sabri Syahrir
Ketua Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako

Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia atau hari K3 Internasioanal selalu diperingati pada tanggal 28 April setiap tahunnya.

Peringatan tersebut bertujuan untuk mempromosikan terkait pentingnya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerja saat melakukan aktivitas kerjanya, agar mereka dapat bekerja secara efisien, efektif dan produktif.

Untuk mencegah kecelakaan dan peyakit berpotensi di alami oleh pekerja yang barasal dari rutinitas pekerjaannya, maka penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) haruslah menjadi sebuah prioritas di perusahaan ataupun instansi tempat pekerja tersebut bekerja.

Hal ini dikarenakan penerapan budaya K3 yang baik bukan hanya bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan penyakibat akibat kerja menyebabkan kematian, tapi juga dapat meminimalisir kerugian materil moril dan pencemaran lingkungan sehingga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, serta dapat mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional.

Dalam mewujudkan budaya K3 di Indonesia, terdapat dua komponen yang harus kita perhatikan yaitu aturan yang menjadi dasar untuk setiap pekerja menjadikan K3 sebagai budaya dilingkungan kerjanya.

Baca juga  Yayasan Tanah Merdeka Respons Kunjungan Badko HMI Sulteng ke Balai Besar TNLL

Kemudian yang kedua adalah peran dari petugas atau seseorang yang ditunjuk langsung untuk mengawasi aturan yang menjadi dasar tersebut benar dijalakan oleh setiap seluruh stakeholder dalam lingkungan kerja.

Jika melihat aturan yang menjadi dasar penerapan budaya K3 ditempat kerja, maka yang menjadi dasarnya adalah UU No 1 Tahun 1970 Tentang Kecelakaan Kerja.

UU yang menurut sebagian orang menjadi aturan yang abadi, dikarenakan sampai saat ini belum ada amandemen didalamnya. UU K3 ini lahir dengan nama UU Keselamatan Kerja (tanpa kesehatan) dan baru membahas soal kesehatan kerja pada pasal 10 bagian Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sedangkan UU Ini juga mengatur pentingya kesehatan kerja.

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Kecelakaan Kerja, telah berumur 49 tahun, sejak ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Soeharto, akan tetapi perevisian UU ini masih sering menemukan jalan yang terjal.

Jika melihat isi UU ini, yang sebagian sudah tidak relevan lagi dalam mengatur kebijakan terkait K3 ditempat kerja, seperti pada pasal 15 yang hanya memberikan denda maksimal sebesar Rp 100.000 kepada siapa pun yang melanggar aturan ini, jelas aturan ini bukan sebuah kebetulan melainkan sebuah penegasan sikap pemerintah saat orde lama itu.

Baca juga  Menag Larang Penggunaan Pengeras Suara saat Ramadan, Badko HMI Sulteng: Sesat dan Menyesatkan

Selain permasalah aturan, ada hal yang menarik jika melihat siapa yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penerapan UU terkait K3.

Dalam Permenaker No 12 Tahun 1992 mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, dan atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.

Seorang Ahli K3 Umum yang dimaksud adalah seseorang yang hanya mengikuti pembinaan Ahli K3 Umum selama sekitar 12 hari kemudian dinyatakan lulus sertifikasi Kemenaker RI, ketika telah menjadi Ahli K3 Umum maka seorang tersebut akan menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi ditaatinya UU No 1 Tahun 1970 Tentang Kecelakaan Kerja.

Share :

Baca Juga

Advokat Chayadi Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Ruklu Chayadi/Ist

Opini

Kontroversi Pernyataan Kapolda Sulteng: Perlukah Kategori ‘Persetubuhan’ Menggantikan ‘Perkosaan’ dalam Kasus RO?
Ketua Umum Badko HMI Sulteng, Alief Veraldhi/Instagram @aliefvrldhi

Opini

Menag Larang Penggunaan Pengeras Suara saat Ramadan, Badko HMI Sulteng: Sesat dan Menyesatkan
Advokat Chayadi Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Ruklu Chayadi/Ist

Opini

Helm Hilang di Parkiran RS Woodward: Menggali Tanggung Jawab yang Tak Bisa Dielak
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo/Ist

Nasional

Peringati Hari Buruh: Tingkatkan Keselamatan, Kesehatan dan Kompetensi Kerja
Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Rukly Chayadi/Ist

Opini

Ribut-ribut Tambang Ilegal PT AKM: Ketidaktegasan Polri Malah Menambah Masalah
Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

Opini

Merespons Situasi Terkini Ibu Kota Nusantara dari Perspektif Kelas Sosial
Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Rukly Chayadi/Ist

Opini

Ketika Pelindung Malah Jadi Predator: Perlunya Tindakan Tegas Terhadap Oknum Polisi
Advokat Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Rivkiyadi/Ist

Opini

Sengketa Mahasiswa Fakultas Teknik vs Kehutanan: Kegagalan Serius dalam Keamanan dan Kepercayaan di Untad