Penulis : Muhammad Sabri Syahrir
Ketua Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako
Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia atau hari K3 Internasioanal selalu diperingati pada tanggal 28 April setiap tahunnya.
Peringatan tersebut bertujuan untuk mempromosikan terkait pentingnya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerja saat melakukan aktivitas kerjanya, agar mereka dapat bekerja secara efisien, efektif dan produktif.
Untuk mencegah kecelakaan dan peyakit berpotensi di alami oleh pekerja yang barasal dari rutinitas pekerjaannya, maka penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) haruslah menjadi sebuah prioritas di perusahaan ataupun instansi tempat pekerja tersebut bekerja.
Hal ini dikarenakan penerapan budaya K3 yang baik bukan hanya bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan penyakibat akibat kerja menyebabkan kematian, tapi juga dapat meminimalisir kerugian materil moril dan pencemaran lingkungan sehingga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, serta dapat mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional.
Dalam mewujudkan budaya K3 di Indonesia, terdapat dua komponen yang harus kita perhatikan yaitu aturan yang menjadi dasar untuk setiap pekerja menjadikan K3 sebagai budaya dilingkungan kerjanya.
Kemudian yang kedua adalah peran dari petugas atau seseorang yang ditunjuk langsung untuk mengawasi aturan yang menjadi dasar tersebut benar dijalakan oleh setiap seluruh stakeholder dalam lingkungan kerja.
Jika melihat aturan yang menjadi dasar penerapan budaya K3 ditempat kerja, maka yang menjadi dasarnya adalah UU No 1 Tahun 1970 Tentang Kecelakaan Kerja.
UU yang menurut sebagian orang menjadi aturan yang abadi, dikarenakan sampai saat ini belum ada amandemen didalamnya. UU K3 ini lahir dengan nama UU Keselamatan Kerja (tanpa kesehatan) dan baru membahas soal kesehatan kerja pada pasal 10 bagian Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sedangkan UU Ini juga mengatur pentingya kesehatan kerja.
UU No 1 Tahun 1970 Tentang Kecelakaan Kerja, telah berumur 49 tahun, sejak ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Soeharto, akan tetapi perevisian UU ini masih sering menemukan jalan yang terjal.
Jika melihat isi UU ini, yang sebagian sudah tidak relevan lagi dalam mengatur kebijakan terkait K3 ditempat kerja, seperti pada pasal 15 yang hanya memberikan denda maksimal sebesar Rp 100.000 kepada siapa pun yang melanggar aturan ini, jelas aturan ini bukan sebuah kebetulan melainkan sebuah penegasan sikap pemerintah saat orde lama itu.
Selain permasalah aturan, ada hal yang menarik jika melihat siapa yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penerapan UU terkait K3.
Dalam Permenaker No 12 Tahun 1992 mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, dan atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.
Seorang Ahli K3 Umum yang dimaksud adalah seseorang yang hanya mengikuti pembinaan Ahli K3 Umum selama sekitar 12 hari kemudian dinyatakan lulus sertifikasi Kemenaker RI, ketika telah menjadi Ahli K3 Umum maka seorang tersebut akan menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi ditaatinya UU No 1 Tahun 1970 Tentang Kecelakaan Kerja.