Home / Palu

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:42 WIB

Kisruh Tambang PT AKM di Poboya, Pengamat: Jangan Menambang Dulu Baru Urus Izin

Foto udara area tambang emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Foto udara area tambang emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Hasil investigasi Jatam Sulteng soal dugaan penambangan emas ilegal di Kelurahan Poboya, Kota Palu, mendapat respons dari berbagai pihak.

Jatam menyebut PT Adijaya Karya Makmur (AKM) terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut selama bertahun-tahun di area kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM).

PT AKM diketahui baru mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tertanggal 26 September 2022.

Sementara, investigasi Jatam menyatakan bahwa PT AKM telah melakukan kegiatan penambangan sejak tahun 2018.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Tadulako (Untad), Irwan Waris, menyoroti fenomena di mana perusahaan menomorduakan masalah perizinan.

Baca juga  Desakan Copot Kapolda Sulteng di Tengah Dugaan Oknum Aparat Jadi Beking Tambang Ilegal

“Ini tetap kategori ilegal. Mestinya selesaikan dulu semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul tanggapan di tengah masyarakat bahwa ternyata kita bisa berusaha tanpa menggunakan surat-surat dan sebagainya,” terangnya kepada jurnalis, Sabtu (28/12/2024).

Irwan menuturkan, selain merugikan negara, praktik tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sebab, operasi penambangan tanpa izin selama bertahun-tahun itu berada di luar atau lepas dari pengawasan pemerintah.

Baca juga  Serikat Buruh dan AJI Palu Agendakan Konvoi Peringati May Day 2023

“Jangan menambang dulu baru urus izin. Bukan tidak boleh berusaha di sektor pertambangan, tetapi patuhi aturan. Dalam konteks kebijakan publik, setiap orang berurusan dengan itu (tambang) harus memenuhi legalitas,” jelas Irwan.

Diberitakan sebelumnya, pihak PT AKM justru mengaku bingung dengan hasil investigasi Jatam yang menuduh mereka melakukan penambangan ilegal.

“Kami bingung juga kajian mereka (Jatam) seperti apa. AKM kan kontraktornya CPM. Kalau dikatakan ilegal artinya CPM ilegal juga dong,” kata Romi selaku mitra PT AKM.

(Red)

Share :

Baca Juga

PT Citra Palu Minerals (CPM)/Ist

Palu

Kolaborasi Salim-Bakrie Mampu Tingkatkan Program Pemberdayaan Masyarakat PT CPM
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menghadiri Safari Ramadhan 1446 H Kapolda Sulteng, Selasa (25/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Imelda Liliana Muhidin Hadiri Safari Ramadan Kapolda Sulteng di Polresta Palu
Polda Sulteng dan BP2MI pulangkan korban dugaan TPPO/Ist

Palu

Polda Sulteng dan BP2MI Pulangkan Korban Dugaan Perdagangan Orang
Konferensi pers LPSK dan BNPT di Tanaris Cafe, Palu (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

Palu

Pengajuan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Berlaku hingga 2028
Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah akan berlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu mulai tanggal 22 september 2022 mendatang. 

Palu

Siap-siap, Tilang Electronic Mulai Berlaku Minggu Depan
Emak-emak menyerbu pasar murah di Lapangan Palupi, Jalan Pue Bongo II, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/3/2022)/hariansulteng

Palu

Digelar Hingga Besok, Pasar Murah di Lapangan Kelurahan Palupi Diserbu Emak-emak
Tasman Abdullah, pedagang suvenir kayu eboni di Pelabuhan Pantoloan raup untung selama mudik dan libur Lebaran, Kamis (5/5/2022)/hariansulteng

Palu

Berkah Lebaran, Pedagang Suvenir Kayu Eboni di Pelabuhan Pantoloan Raup Untung Saat Mudik
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin memimpin upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2025 di halama Kantor Wali Kota Palu, Jumat (02/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pimpin Upacara Hardiknas, Imelda Liliana Muhidin Bacakan Amanat Mendikdasmen