Home / Palu

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:42 WIB

Kisruh Tambang PT AKM di Poboya, Pengamat: Jangan Menambang Dulu Baru Urus Izin

Foto udara area tambang emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Foto udara area tambang emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Hasil investigasi Jatam Sulteng soal dugaan penambangan emas ilegal di Kelurahan Poboya, Kota Palu, mendapat respons dari berbagai pihak.

Jatam menyebut PT Adijaya Karya Makmur (AKM) terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut selama bertahun-tahun di area kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM).

PT AKM diketahui baru mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tertanggal 26 September 2022.

Sementara, investigasi Jatam menyatakan bahwa PT AKM telah melakukan kegiatan penambangan sejak tahun 2018.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Tadulako (Untad), Irwan Waris, menyoroti fenomena di mana perusahaan menomorduakan masalah perizinan.

Baca juga  Pemkot Palu Kerahkan Puluhan Armada Sampah Sterilkan Area Haul Guru Tua

“Ini tetap kategori ilegal. Mestinya selesaikan dulu semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul tanggapan di tengah masyarakat bahwa ternyata kita bisa berusaha tanpa menggunakan surat-surat dan sebagainya,” terangnya kepada jurnalis, Sabtu (28/12/2024).

Irwan menuturkan, selain merugikan negara, praktik tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sebab, operasi penambangan tanpa izin selama bertahun-tahun itu berada di luar atau lepas dari pengawasan pemerintah.

Baca juga  KPU Sulteng Gelar Coffee Morning bersama Jurnalis, AJI Palu Ingatkan Media Hati-hati Liput Tim Survei

“Jangan menambang dulu baru urus izin. Bukan tidak boleh berusaha di sektor pertambangan, tetapi patuhi aturan. Dalam konteks kebijakan publik, setiap orang berurusan dengan itu (tambang) harus memenuhi legalitas,” jelas Irwan.

Diberitakan sebelumnya, pihak PT AKM justru mengaku bingung dengan hasil investigasi Jatam yang menuduh mereka melakukan penambangan ilegal.

“Kami bingung juga kajian mereka (Jatam) seperti apa. AKM kan kontraktornya CPM. Kalau dikatakan ilegal artinya CPM ilegal juga dong,” kata Romi selaku mitra PT AKM.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Palu kembali berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) terbaik kedua se-Indonesia untuk tahun 2024/Pemkot Palu

Palu

Kota Palu Sabet Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Kedua Nasional Dua Tahun Berturut-turut
Ilustrasi pelaku kejahatan/Ist

Palu

Polisi Tangkap 7 Preman Berkedok Juru Parkir Liar di Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meninjau lokasi MTQ Tingkat Sulteng di Untad, Jumat (28/6/2024)/Ist

Palu

Jadi Tuan Rumah, Wali Kota Palu Tinjau Kesiapan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi di Untad
Bidhumas Polda Sulteng terima 8 mahasiswa magang dari Untad dan Unsrat/Ist

Palu

Bidhumas Polda Sulteng Terima 8 Mahasiswa Magang dari Untad dan Unsrat
Sejumlah warga melakukan aksi penutupan jalan hauling di wilayah Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Rabu (1/3/2023)/hariansulteng

Palu

Lalu Lalang Angkut Hasil Galian Tanpa Izin, Warga Tutup Jalan Hauling di Kelurahan Watusampu Palu
Pemkot Palu bersama PT Taspen menandatangani kesepakatan bersama peningkatan kesejahteraan bagi ASN/Pemkot Palu

Palu

Tingkatkan Kesejahteraan ASN, Pemkot Palu dan PT Taspen Teken Kerja Sama
Ilustrasi/Ist

Palu

AJI Palu-Sosiolog Untad Ingatkan Media Tak Siarkan Identitas Anak Pelaku Kejahatan
Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Tadulako (IKA Untad) berbagi kebahagiaan Ramadan dengan anak yatim di Kota Palu, Jumat (21/03/2025)/hariansulteng

Palu

IKA Untad Salurkan Bantuan Sembako untuk Dua Panti Asuhan di Palu