Home / Palu

Selasa, 13 Agustus 2024 - 22:59 WIB

Hadirkan 7 Narasumber, KPU Sulteng Gelar Rakor Bahas Syarat Pencalonan Pilkada 2024

Hadirkan 7 narasumber, KPU Sulteng gelar rakor bahas syarat pencalonan Pilkada 2024/Ist

Hadirkan 7 narasumber, KPU Sulteng gelar rakor bahas syarat pencalonan Pilkada 2024/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALUKomisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah perwakilan partai politik, Selasa (13/8/2024).

Rakor kali ini guna membahas pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KPU menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Christian Adiputra Oruwo, Anggota Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty, dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Norwana.

Kemudian ada Asisten Intelijen Kejati Sulteng Ardi Suryanto, Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulteng Irpan, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Sulteng Munashir, serta Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng Zulfitri.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulteng, Risvirenol mengatakan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon akan di laksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga  Dua Siswa Asal Palu Wakili Sulteng Jadi Paskibraka di Istana Negara

“Setelah itu akan dilakukan verifkasi administrasi terhadap kelengkapan syarat calon dan pencalonan pada 29 Agustus-4 September 2024. Selanjutnya melaksanakan pendaftaran, bakal pasangan calon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan pada 29 Agustus-2 September 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty menjelaskan mengenai Mitigasi pelanggaran pada tahapan pencalonan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Ia juga memaparkan soal ruang lingkup pengawasan serta titik fokus pengawasan tahapan pencalonan serta langkah mitigasi oleh penyelenggara pemilu.

Adapun Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng memaparkan terkait materinya syarat calon terkhusus bagi bakal calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana dan persyaratan calon yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

Baca juga  Kedapatan Sembunyikan Sabu di Kemaluan, IRT Ditangkap Polisi di Pelabuhan Taipa

Kemudian narasumber keempat, Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Suryanto memaparkan tentang surat keterangan dari kejaksaan.

“Surat ini menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Narasumber kelima, Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Irpan membahas mengenai surat keterangan yang diterbitkan oleh Lapas terkait telah selesai menjalani masa pidana penjara.

Sementara itu, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Sulteng, Munashir menjelaskan perihal yang legalisir Ijazah

Terakhir atau narasumber ketujuh, Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Sulteng, Zulfitri menerangkan proses penerbitan SKCK dalam rangka pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ketua pelaksana pelantikan pengurus BPD HIPMI Sulteng 2025-2028, Aditya Setiawan/Ist

Palu

Resmi Dilantik, Pengurus HIPMI Sulteng Siap Bersinergi Bersama Pemerintah Bangun Daerah
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

Palu

Operasi Madago Raya Diperpanjang, Memasuki Tahap III Tahun 2022
Ilustrasi/Ist

Palu

Pria di Kota Palu Luka Parah Diserang Begal, Polisi Buru Pelaku
Antrean panjang kendaraan di SPBU Jalan Diponegoro, Kota Palu, Sulawesi Tengah belum lama ini/hariansulteng

Palu

Antrean Mengular, Puluhan Sopir Truk di Palu Menginap di SPBU Demi Dapatkan Solar
Puluhan warga lingkar tambang Poboya menggelar aksi unjuk rasa dengan menutup akses jalan menuju kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Selasa (20/05/2025)/Ist

Palu

Tolak Tambang Bawah Tanah di Poboya, Warga Bakar Ban dan Tutup Jalan Menuju Kantor CPM
Ketua Panitia Smafesia Fun Fest Mohammad Zacky (baju putih kedua dari kiri,red) bersama ketua Slankers club Palu Mohammad Ramdan (baju hitam ketiga dari kanan,red) saat menggelar konferensi pers di Refan's Cafe/Harian Sulteng

Palu

Ratusan Slankers Siap Banjiri Konser Slank di Palu
Demonstrasi warga Warga Tipo dan Kalora menolak aktivitas tambang Galian C, Selasa, 10 Juni 2025 (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

Palu

Kemenangan Warga Tipo dan Kalora Menghadapi Perusahaan Tambang
Walhi Sulteng menyatakan sumber mata air di Watusampu dan Buluri terancam tambang/Ist

Palu

Walhi Sulteng: Sumber Mata Air di Buluri dan Watusampu Terancam Tambang