HarianSulteng.com kemudian menelusuri proses pencalonan Abdun Hanau sebagai peserta ujian nasional pendidikan kesetaraan paket C melalui Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Mandiri Kecamatan Mepanga.
Saat mengikuti ujian paket C, Abdun Hanau menggunakan surat keterangan pengganti ijazah dari Yayasan Alkhairaat di Palu sebagai persyaratan.
“Surat keterangan pengganti ijazah itu sebagai dasar beliau mengikuti ujian paket C. Untuk persyaratan lainnya sudah memenuhi,” ujar Ketua PKBM Mandiri, I Gusti Made Mertadono.
Meski sempat berembus pada 2019, kasus dugaan pemalsuan ijazah ini pun kini dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong.
Laporan itu dilayangkan oleh Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parigi Moutong, Hartono.
Kepada HarianSulteng.com, Rabu (16/3/2022), Ketua BK DPRD Parimo, Suardi memastikan bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya masih di luar daerah, tetapi suratnya sudah masuk di staf dan telah disampaikan ke saya. Dokumen laporannya sudah lengkap dan Insya Allah setelah pulang baru saya pelajari,” kata Suardi. (Rjb)