HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu paket C Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Abdun Hanau kembali mencuat.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga menggunakan ijazah palsu saat pencalonan legislatif pada 2019 lalu.
Pasalnya, Abdun Hanau dinilai mendapatkan ijazah paket C tanpa proses atau mekanisme sebagaimana mestinya.
Ijazah paket C tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan Parimo lengkap dengan tanda tangan Kepala Dinas I Nyoman Sriadijaya serta cap, tertanggal 14 Desember 2009.
Dari hasil penelusuran HarianSulteng.com, Abdun Hanau awalnya meminta dibuatkan surat keterangan pengganti ijazah dari Yayasan Alkhairaat di Palu, Sulawesi Tengah.
Sebab, pria kelahiran 29 Desember 1959 itu berdalih bahwa ijazahnya saat bersekolah di Muallimin Alkhairaat 4 Tahun setingkat SMP/MTs telah hilang.
Hal itu berdasarkan Surat Keterangan Kepolisian Resor Parigi Moutong (Polres Parimo) Sektor Tomini Nomor SKH/13/II/2007/SEK-TOMINI pada 14 Februari 2007.
Sehingga dikeluarkanlah Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 144/B.10/YA/2007 yang ditandatangani almarhum Mohammad Lationo, Ketua Yayasan Alkhairaat kala itu.