Sementara terkait dugaan bergesernya objek sertifikat ke tanah milik Delfiana, notaris menyampaikan persoalan tersebut, menurutnya, dapat diselesaikan dengan melakukan penyesuaian titik koordinat.
Adapun mengenai keberadaan surat penyerahan asli yang masih dipegang Kartini, notaris menyarankan agar Muhamad Fain dimintai pertanggungjawaban dan menyatakan bersedia membantu apabila keterangannya diperlukan.
Di tempat berbeda, Kapolsek Biromaru AKP Rudi Cornelis menyebut surat keterangan kehilangan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menerbitkan surat penyerahan baru.
Menurutnya, apabila suatu dokumen dinyatakan hilang, maka dokumen yang diterbitkan seharusnya merupakan dokumen pengganti dari dokumen yang sama, bukan menerbitkan dokumen baru.
“Kalau surat keterangan kehilangan mengacu pada satu dokumen, maka yang diterbitkan seharusnya dokumen yang sama sebagai pengganti, bukan membuat surat penyerahan yang baru,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Kartini menduga terdapat rangkaian proses administrasi yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan sertifikat dapat diterbitkan atas nama pihak lain, sementara surat penyerahan asli masih berada dalam penguasaannya dan objek sertifikat diduga berada di atas tanah milik orang lain.
Selain melaporkan dugaan penjualan tanah tanpa hak, Kartini berharap penyidik juga menelusuri seluruh proses administrasi, mulai dari penerbitan surat penyerahan baru di tingkat desa, pengurusan dokumen melalui notaris, proses pengukuran lapangan hingga penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
“Penyelidikan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran prosedur administrasi maupun tindak pidana dalam proses penerbitan surat penyerahan dan sertifikat tersebut,” ungkap Kartini.
(Red)














