HARIANSULTENG.COM, SIGI – Satresnarkoba Polres Sigi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Sigi, AKP Anton S Mowala, petugas mengamankan seorang wanita terduga pengedar sabu berinisial IM (25) di rumahnya pada 9 Januari 2025.
Dari tangan IM, polisi menyita 39 paket sabu dengan berat bruto 39 gram yang dikemas dalam berbagai ukuran.
Selain IM, seorang pria berinisial JU (40), warga Desa Alitupu, Poso, turut diamankan saat berada di rumah IM.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, 39 paket sabu tersebut rencananya akan dijual oleh IM di Desa Tongoa,” ungkapnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital dan dua pack plastik klip kecil, yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
“Saat ini, IM dan JU sudah diamankan di Mako Polres Sigi bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Anton.
(Fat)