HARIANSULTENG.COM, SIGI – Panitia menyebut akan mengkaji langkah hukum usai turnamen Ahmad Ali Cup (AAC) batal digelar di Kabupaten Sigi.
Pembatalan dilakukan karena terdapat dua kecamatan yang tak memberikan rekomendasi sebagai rujukan untuk memperoleh izin keramaian dari kepolisian.
“Saya melihat ada dua alasan mengapa camat tak menerbitkan rekomendasi, yaitu menyangkut aspek teknis dan politik. Artinya secara harfiah camat yang menggiring kegiatan ini ke ranah politik, bukan kami,” kata Rahman selaku tim hukum Panitia AAC, Jumat (7/6/2024).
Rahman menilai alasan dua camat di Sigi hanya mengada-ngada jika mengaitkan turnamen AAC dengan politik.
Olehnya, pihaknya saat ini sedang mengkaji langkah hukum untuk menyikapi sikap dua camat sehingga panitia terpaksa membatalkan turnamen AAC di Sigi.
“Kalau ini dijadikan alasan mengapa tak berkonsultasi dengan Bawaslu atau KPU, apakah ini boleh atau tidak? Apakah ada unsur politik atau tidak? Ini kekonyolan dari camat, alasan yang mengada-ngada,” ungkapnya.
“Kami sedang mengkaji apakah ada celah untuk melakukan upaya hukum. Saya meyakini ini didasari dari surat edaran bupati yang menginstruksikan untuk netral dalam pilkada. Padahal tahapan pendaftaran saja belum mulai,” ucap Rahman.
(Red)