HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru menyusul Irjen Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka diumumkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara. Sehingga penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Komjen Agung dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Sebelum Putri, sang suami Irjen Ferdy Sambo lebih dulu menjadi tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu.
Penetapan tersangka polisi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), kapolri menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” kata Jenderal Sigit.
Aksi penembakan tersebut dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Akan tetapi, Irjen Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.
Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Bharada E, Bripka RR dan KM. Arm)