HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Penetapan tersangka ini dibenarkan kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (19/3/2022).
Haris dan Fatia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) mendatang.
“Kemarin malam tanggal 18, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka menerima surat panggilan Direskrimsus Polda Metro Jaya. Panggilan ditujukan untuk hari Senin tertanggal 21 Maret,” ungkap Julius.
Haris Azhar diperiksa polisi pada pukul 10.00 WIB kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap Fatia Maulidiyanti pukul 14.00 WIB.
Diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Hal itu menyusul materi konten dalam video YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada” berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya membahas bisnis tambang di Papua dengan mengaitkan sejumlah nama termasuk Luhut. (Fkr)