Home / Nasional / Palu

Rabu, 2 Februari 2022 - 22:57 WIB

Diduga Langgar Aturan, Kemendikbudristek Pertanyakan Pengangkatan 2 Wakil Dekan FKM Untad

Rektor Prof Mahfudz saat melantik para wakil dekan di lingkungan FKM Untad pada 14 Juli 2021 lalu/Ist

Rektor Prof Mahfudz saat melantik para wakil dekan di lingkungan FKM Untad pada 14 Juli 2021 lalu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempertanyakan keabsahan pengangkatan dua wakil dekan di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako (FKM Untad).

Mereka masing-masing Wakil Dekan Bidang Akademik, Muhammad Ryman Napirah serta Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Rasyika Nurul Fadjriah.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam menduga terjadi pelanggaran saat pengangkatan keduanya pada 14 Juli 2021 lalu.

Pelanggaran dimaksud karena pelantikan keduanya dilakukan tanpa mekanisme sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Untad.

Baca juga  Bisa Tampung Lebih dari Seribu Jamaah, Masjid Raya Palu Siap Gelar Salat Idulfitri

Dalam aturan itu, persyaratan khusus calon wakil rektor, dekan maupun wakil dekan meliputi berpendidikan S3 atau doktoral.

Hal itu disampaikan NIzam dalam surat resmi nomor 0135/E/TI.00.02/2022 perihal mempertanyakan surat keputusan Rektor Untad tertanggal 31 Januari 2022.

“Pemberhentian dan pengangkatan dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Dekan di lingkungan FKM Untad adalah tidak tepat.

“Saat pengangkatan sebagai wakil dekan, keduanya tidak memiliki surat keterangan peningkatan pendidikan atau pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara,” kata Nizam.

Baca juga  Buntut Demo Ricuh, Presma Untad Tuntut Kapolresta Palu Dicopot

Nizam meminta Rektor Untad mencabut surat keputusan tersebut jika usul peningkatan pendidikan atau cantuman gelar ditolak oleh BKN.

Kemudian melakukan pemberhentian Ryman dan Rasyika sebagai Wakil Dekan FKM Untad, lalu mengangkat pejabat definitif untuk mengakhiri sisa masa jabatan.

“Jika di dalam proses tidak terdapat kandidat yang sesuai kriteria kualifikasi dengan statuta, maka dapat mengangkat pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas rutin sementara waktu,” terang Nizam.(Agr)

Share :

Baca Juga

Bentrokan polisi dan warga di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (26/10/2022) malam/Ist

Palu

Rumpun Daa Inde Minta Kapolresta Palu Dicopot Buntut Bentrokan Warga dan Polisi di Poboya
Arus lalu lintas di Jalur Kebun Kopi ramai lancar jelang Idulfitri 1443 Hijriah, Jumat (29/4/2022)/hariansulteng

Palu

Puncak Arus Mudik Jalur Kebun Kopi Sulteng Diprediksi H-2 dan H-1 Lebaran
Eddy Djunaedi Mahyuddin/Instagram @eddy.djunaedi

Palu

Jelang Konferkot ke-IX, Eddy Djunaedi Siap Maju Jadi Calon Ketua AJI Palu
Winger Timnas Indonesia, Witan Sulaeman akhirnya menggelar acara lamaran resmi dengan sang kekasih Rismahani, Sabtu (8/1/2022) malam/Ist

Palu

Resmi Melamar Sang Kekasih, Witan Sulaeman Beri Mahar Rp 250 Juta
Nelayan tangkap buaya sepanjang hampir empat meter di Pantai Talise, Kota Palu, Minggu (23/1/2022)/Ist

Palu

Jadi Tim Rescue Dadakan, Nelayan Tangkap Buaya Hampir 4 Meter di Pantai Talise
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXX tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipusatkan resmi dibuka, Sabtu (20/7/2024)/Pemkot Palu

Palu

MTQ Tingkat Provinsi Sulteng di Palu Diikuti 649 Peserta
Ilustrasi - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)/Ist

Palu

Pria di Palu Mengaku Dipersulit Leasing Ambil BPKB Walau Cicilan Sudah Lunas
Ketua Pimpinan Wilayah Himpunan Pemuda Alkhairaat (PW-HPA) Dedi Irawan

Palu

PW-HPA Tegaskan Tolak Paham Radikalisme dan Terorisme