Home / Nasional / Palu

Rabu, 2 Februari 2022 - 22:57 WIB

Diduga Langgar Aturan, Kemendikbudristek Pertanyakan Pengangkatan 2 Wakil Dekan FKM Untad

Rektor Prof Mahfudz saat melantik para wakil dekan di lingkungan FKM Untad pada 14 Juli 2021 lalu/Ist

Rektor Prof Mahfudz saat melantik para wakil dekan di lingkungan FKM Untad pada 14 Juli 2021 lalu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempertanyakan keabsahan pengangkatan dua wakil dekan di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako (FKM Untad).

Mereka masing-masing Wakil Dekan Bidang Akademik, Muhammad Ryman Napirah serta Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Rasyika Nurul Fadjriah.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam menduga terjadi pelanggaran saat pengangkatan keduanya pada 14 Juli 2021 lalu.

Pelanggaran dimaksud karena pelantikan keduanya dilakukan tanpa mekanisme sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Untad.

Baca juga  Hampir Tiga Pekan, Kasus Dugaan Penembakan Warga di Poso Belum Terungkap

Dalam aturan itu, persyaratan khusus calon wakil rektor, dekan maupun wakil dekan meliputi berpendidikan S3 atau doktoral.

Hal itu disampaikan NIzam dalam surat resmi nomor 0135/E/TI.00.02/2022 perihal mempertanyakan surat keputusan Rektor Untad tertanggal 31 Januari 2022.

“Pemberhentian dan pengangkatan dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Dekan di lingkungan FKM Untad adalah tidak tepat.

“Saat pengangkatan sebagai wakil dekan, keduanya tidak memiliki surat keterangan peningkatan pendidikan atau pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara,” kata Nizam.

Baca juga  IMIP Tawarkan Lowongan Kerja untuk 8 Jurusan Lulusan Universitas Tadulako

Nizam meminta Rektor Untad mencabut surat keputusan tersebut jika usul peningkatan pendidikan atau cantuman gelar ditolak oleh BKN.

Kemudian melakukan pemberhentian Ryman dan Rasyika sebagai Wakil Dekan FKM Untad, lalu mengangkat pejabat definitif untuk mengakhiri sisa masa jabatan.

“Jika di dalam proses tidak terdapat kandidat yang sesuai kriteria kualifikasi dengan statuta, maka dapat mengangkat pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas rutin sementara waktu,” terang Nizam.(Agr)

Share :

Baca Juga

Pemkot Palu bersama Kejari Palu meneken MoU terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Rabu (10/12/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot-Kejari Palu Teken MoU soal Pidana Kerja Sosial
IMM Sulteng gelar dialog publik bertema "Pertambangab PT CPM Ancam Konfik Sosial dan Kerusakan Linkungan", Kamis (20/02/2025)/Ist

Palu

IMM Sulteng Gelar Dialog Publik Bahas Dugaan Pelanggaran PT CPM
Perwakilan World Impact Ministries (WIM), Jakob Wendesten/Ist

Palu

Jakob Minta Maaf soal Klaim Organisasi Keagamaan Dukung Festival Persahabatan Palu
Indonesia vs Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia U-23 2024, Jumat dini hari (26/4/2024)/PSSI

Nasional

Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia Singkirkan Korsel Lewat Drama Adu Penalti 11-10
Netty Kalengkongan kanan bersama kuasa hukumnya Rukly Chahyadi (tengah)/hariansulteng

Palu

Pengadilan Tinggi Sulteng Kuatkan Putusan, Netty Kalengkongan Bakal Ajukan Kasasi ke MA
BPBD Sulteng kirim alat berat ke lokasi banjir Kabonena Palu, Jumat malam (25/04/2025)/Ist

Palu

BPBD Sulteng Kirim Alat Berat ke Lokasi Banjir Kabonena Palu
KPU menggandeng MAN 1 Palu untuk memberikan politik kepada pemilih pemula jelang Pemilu 2024, Rabu (15/6/2022)Ist

Palu

Jelang Pemilu 2024, PPI Bersama KPU Sulteng Beri Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri peringatan Isra Miraj 1446 H di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Nunu, Kota Palu, Rabu (15/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Hadianto Rasyid Hadiri Peringatan Isra Miraj di Kelurahan Nunu