Home / Nasional / Palu

Rabu, 2 Februari 2022 - 22:57 WIB

Diduga Langgar Aturan, Kemendikbudristek Pertanyakan Pengangkatan 2 Wakil Dekan FKM Untad

Rektor Prof Mahfudz saat melantik para wakil dekan di lingkungan FKM Untad pada 14 Juli 2021 lalu/Ist

Rektor Prof Mahfudz saat melantik para wakil dekan di lingkungan FKM Untad pada 14 Juli 2021 lalu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempertanyakan keabsahan pengangkatan dua wakil dekan di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako (FKM Untad).

Mereka masing-masing Wakil Dekan Bidang Akademik, Muhammad Ryman Napirah serta Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Rasyika Nurul Fadjriah.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam menduga terjadi pelanggaran saat pengangkatan keduanya pada 14 Juli 2021 lalu.

Pelanggaran dimaksud karena pelantikan keduanya dilakukan tanpa mekanisme sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Untad.

Baca juga  Berakhir Besok, Untad Ingatkan Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran SBMPTN

Dalam aturan itu, persyaratan khusus calon wakil rektor, dekan maupun wakil dekan meliputi berpendidikan S3 atau doktoral.

Hal itu disampaikan NIzam dalam surat resmi nomor 0135/E/TI.00.02/2022 perihal mempertanyakan surat keputusan Rektor Untad tertanggal 31 Januari 2022.

“Pemberhentian dan pengangkatan dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Dekan di lingkungan FKM Untad adalah tidak tepat.

“Saat pengangkatan sebagai wakil dekan, keduanya tidak memiliki surat keterangan peningkatan pendidikan atau pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara,” kata Nizam.

Baca juga  Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Penelitian, Polda Sulteng dan Untad Teken MoU

Nizam meminta Rektor Untad mencabut surat keputusan tersebut jika usul peningkatan pendidikan atau cantuman gelar ditolak oleh BKN.

Kemudian melakukan pemberhentian Ryman dan Rasyika sebagai Wakil Dekan FKM Untad, lalu mengangkat pejabat definitif untuk mengakhiri sisa masa jabatan.

“Jika di dalam proses tidak terdapat kandidat yang sesuai kriteria kualifikasi dengan statuta, maka dapat mengangkat pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas rutin sementara waktu,” terang Nizam.(Agr)

Share :

Baca Juga

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah Kantor Pertanahan Kota Palu terkait dugaan kasus pungli, Rabu (27/7/2022)/Ist

Palu

Kantor Pertanahan Kota Palu Digeledah Selama 7 Jam Terkait Dugaan Kasus Pungli
Ilustrasi/Ist

Palu

Ramai Protes Kebijakan Besaran UKT, Sejumlah BEM Fakultas Soroti Kinerja Presma Untad
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir bersama Karutan Kelas IIA Palu, Yansen, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Herdi saat jumpa pers di Lapas Palu, Sabtu (28/5/2022)

Palu

Kanwil Kemenkumham Sulteng Apresiasi Rutan Palu yang Gagalkan Penyelundupan Narkoba  
Ilustrasi kebakaran/Ist

Palu

Pemkot Palu Pilih Driver Ojol Jadi Relawan Pemadam Kebakaran, Ini Alasannya
Ilustrasi/Ist

Palu

Pemkot Palu Sediakan Wifi Gratis di 21 Titik, Berikut Lokasinya
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menghadiri peletakan batu pertama pemugaran gedung TK Kemala Bhayangkari 01 Cabang Pimpinan dan Staf (Pimsaf), Jumat (10/01/2025)/Ist

Palu

Dampingi Istri, Kapolda Sulteng Hadiri Peletakan Batu Pertama Pemugaran TK Kemala Bhayangkari
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid secara resmi melaunching klinik Fertilitas Indonesia di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nasanapura, Sabtu (25/6/2022) siang/istimewa Humad Pemkot Palu

Palu

Pertama di Sulteng, Klinik Fertilitas Khusus Bagi Pasangan Yang Belum Dikaruniai Anak 
Untad memulai pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022, Selasa (17/5/2022)/hariansulteng

Nasional

Hasil SBMPTN 2022 Diumumkan Besok, Berikut Cara Cek dan 29 Link Mirror