HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Setelah hampir sebulan penuh teka-teki, polisi akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka kasus polisi tembak polisi ini disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan juga dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ungkapnya, Rabu (3/8/2022) malam.
Sebelumnya, Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut versi polisi, penembakan itu bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun pihak keluarga tidak percaya begitu saja keterangan polisi ketika menemukan banyaknya bekas luka di tubuh jenazah Brigadir J.
Keluarga kemudian mengajukan permohonan untuk dilakukan autopsi ulang dan disetujui pihak kepolisian.
Proses ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Brigadir J telah dilakukan, Rabu (27/7/2022) lalu dan hasilnya baru bisa diketahui sekitar 4 – 8 minggu. (Arm)