HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih penghargaan kategori partai politik (parpol) informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat.
Acara prestisius tersebut dihelat di Jakarta belum lama ini, dan dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi KI Pusat, Donny Yoesgiantoro.
PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar dinobatkan sebagai partai informatif urutan pertama mengungguli Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Penanggungjawab Monev KI Pusat, Handoko Agung Saputro menyatakan bahwa PKB berada pada posisi pertama dengan poin 79,54, diikuti PKS 73,06, dan PPP dengan poin 69,00 dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk kategori parpol.
“PKB menunjukkan kinerja luar biasa dalam hal keterbukaan informasi publik, ini menegaskan bahwa PKB berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Penghargaan tersebut diterima secara simbolis oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB, Risharyudi Triwibowo atau akrab disapa Bowo Timumun.
“Alhamdulillah PKB kembali mendapat penghargaan ini yang didedikasikan kepada Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar dan segenap pengurus juga staf DPP PKB yang berjibaku setiap saat untuk lebih memajukan partai ke arah modern, terbuka dan kompetitif dalam segala hal untuk menghadapi tantangan global. Parpol harus terbuka dan informatif supaya masyarakat yang punya mandat bisa mengakses segala kerja-kerja politik kami. Masyarakat dan bangsa inilah yang menjadikan PKB besar, maka tugas PKB ialah terbuka dan informatif,” ungkap Bowo dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Pentingnya keterbukaan informasi ini juga diakui sebagai strategi yang efektif menjelang tahun politik menuju pemilu dan pilpres 14 Februari 2024.
Parpol yang transparan dan terbuka dalam menjalankan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat memenangkan simpati pemilih.
Sementara itu, parpol lainnya masih berada pada posisi penilaian ‘kurang informatif’ menurut KIP, berharap bahwa penilaian ini bisa menjadi panggilan bagi semua mitra KIP yaitu kementerian, lembaga dan organisasi yang ada di tanah air untuk bersama sepakat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan keterbukaan Informasi Publik demi memberikan akses luas bagi masyarakat dan jadi catatan sejarah bangsa.
Sebagai informasi, hanya tiga parpol yang memiliki nilai hasil Survei Angket Kepuasan (SAQ) di atas 70 yang diperkenankan ikut uji publik bersama enam kategori BP lainnya. Enam kategori tersebut mencakup BP Kementerian, BP LN-LPNK, LNS, PTN, dan BUMN.
(Jmr)