HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Sebuah video memperlihatkan seorang pemotor kena tilang polisi Viral di media sosial (medsos).
Pasalnya, si pemotor kena tilang karena kedapatan mengawal dan membukakan jalan untuk Ambulans.
Kejadian itu diunggah akun Tiktok @sennulvc, Jumat (17/12/2021) dengan caption video bertuliskan “Awas jangan bantu ambulance meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho”.
Polisi dalam video itu mengingatkan bahwa warga sipil tidak memiliki kewenangan untuk mengawal Ambulans.
“Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?” tegas polisi itu kepada pengendara motor.
“Nggak pak,” timpal si pengendara
Polisi kemudian menyebut pemotor tersebut bisa terancam pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang berhak mengawal adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Kalau anda memaksakan pengawalan itu, anda akan dikenakan pidana,” tegas polisi tersebut. (Amd)