Home / Palu

Kamis, 2 Maret 2023 - 04:32 WIB

Lalu Lalang Angkut Hasil Galian Tanpa Izin, Warga Tutup Jalan Hauling di Kelurahan Watusampu Palu

Sejumlah warga melakukan aksi penutupan jalan hauling di wilayah Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Rabu (1/3/2023)/hariansulteng

Sejumlah warga melakukan aksi penutupan jalan hauling di wilayah Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Rabu (1/3/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Sejumlah warga melakukan aksi penutupan jalan hauling di wilayah Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Rabu (1/3/2023).

Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan PT Barokah Maju Sejahtera (BMS) lantaran diduga memanfaatkan jalan itu untuk kepentingannya tanpa izin dari pemilik lahan.

Lahan tersebut dibeli oleh Koni berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas nama
Heppy Yeremia Manopo sejak 2016.

“Persoalannya itu SKPT ditindis SKPT. Lahan dibayar oleh bos saya (Koni) terus dibeli lagi sama mereka. Lahan ini dibeli tahun 2016, surat-suratnya lengkap. Tetapi pihak PT Barokah tidak mengakui, itu terserah mereka,” kata Kuasa Yeremia Manopo, Al Adlu Sufrin.

Selain memblokir akses jalan hauling, pihaknya juga meminta agar tiang listrik yang berdiri di atas lahan tersebut segera dipindahkan.

Baca juga  Warga Lingkar Tambang Poboya Kepung DPRD, Suarakan Tuntutan Penciutan Konsesi CPM

Pria akrab disapa Joa itu mengklaim tanah yang dikuasakan padanya memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi. Sementara ia menyebut PT BMS selama ini telah beberapa kali mengangkut material.

Di sisi lain, ia menerangkan bahwa jalan yang ia akui masuk dalam lahan miliknya turut digunakan oleh PT Bahtera Berkah Abadi Group (BBAG).

Namun berbeda dengan PT BMS, PT BBAG sebelumnya telah meminta izin langsung kepadanya selaku pemilik kuasa.

“Memang ini jalan dibuka pihak PT BBAG. Tetapi mereka datang ke rumah meminta izin bahkan saya juga sampaikan kepada bos saya,” jelas Joa.

Di lain pihak, Humas PT BMS, Maman Firmansyah menyampaikan awalnya berkomunikasi dengan PT BBAG soal akses jalan hauling.

Baca juga  Pemkot Palu Terima Surat Pengesahan Kewarganegaraan Guru Tua

Pihaknya secara langsung juga telah berkomunikasi dengan Heppy Yeremia Manopo terkait klaim lahan yang dikuasakan kepada Adlu.

“Kami pamit kepada BBAG secara tertulis karena mereka yang pertama kali membuka jalan. Kami juga menghubungi Ibu Heppy Manopo sesuai SKPT atas nama beliau. Alhamdulillah lampu hijau juga diberikan Ibu Heppy Manopo,” ujarnya.

Belakangan, PT BMS baru mengetahui Koni sebagai pemilik lahan yang dikuasakan kepada Joa. Menurut Maman, pihaknya tidak memiliki niat melintasi jalan tanpa izin dari pemiliknya.

“Kami tidak tahu Ibu Koni, tapi kalau di SKPT atas nama Ibu Manopo sehingga perusahaan menghubungi beliau. Kalau ditahu dari awal pasti kami juga menghubungi Ibu Koni untuk pamit,” ujar Maman. (Anw)

Share :

Baca Juga

Pemkot Palu bersama Kejari Palu meneken MoU terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Rabu (10/12/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot-Kejari Palu Teken MoU soal Pidana Kerja Sosial
Anggota DPRD Kota Palu, Thompa Yotokodi/Ist

Palu

Berita Duka, Anggota DPRD Kota Palu Thompa Yotokodi Meninggal Dunia
Persit Ranting 3 Yonif 711/Raksatama merayakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Persit Kartika Chandra Kirana ke-77, Senin (10/4/2023)/Ist

Palu

Istri Prajurit Yonif 711/Raksatama Peringati HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-77
PT CPM diduga gusur lahan warga Kelurahan Talise/Ist

Palu

PT CPM Dituding Gusur Lahan Secara Sepihak, Warga Talise Desak DPRD Sulteng Gelar RDP
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin berurai air mata saat bertemu ratusan anak yatim dan penghafal Alquran, Minggu (09/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Dinobatkan Jadi Bunda Yatim, Tangis Wakil Wali Kota Palu Pecah
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo melakukan pertemuan dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu-Samsat Sulteng Bahas Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi/Ist

Palu

Besok, PN Palu Gelar Sidang Vonis Kasus Remaja Bunuh Bocah 8 Tahun
Divisi Pemasyarakatan dan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) melakukan razia di Rutan Kelas IIA Palu/Ist

Palu

Geledah Kamar Hunian Rutan Palu, Kadivpas Kemenkumham Sulteng: Waspada Jangan-jangan