Home / Palu

Senin, 23 Januari 2023 - 18:56 WIB

Beredar Lagi Kasus Penculikan Anak di Kota Palu, Polisi Ingatkan Ancaman Penjara Bagi Penyebar Hoaks

Ilustrasi/Ist

Ilustrasi/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Unggahan video kerumunan orang yang diklaim karena adanya dugaan penculikan anak kembali beredar di media sosial.

Kali ini, kejadian itu terjadi di Panti Asuhan Bala Keselamatan (BK), Jalan Maluku, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kejadian itu bermula ketika seorang perempuan berinisial G mendatangi Panti Asuhan BK untuk menjemput anaknya pada 21 Januari 2023 pukul 16.30 Wita lalu.

Anaknya dititipkan di Panti Asuhan BK sejak November dirinya berpisah dengan sang suami berinisial J.

Selama menikah keduanya dikaruniai 3 orang anak. Namun ketika bercerai, G mempunyai hak asuh terhadap dua anak dan satu orang lagi diasuh mantan suaminya.

Baca juga  Respons Gubernur Sulteng soal Aksi Warga Lingkar Tambang Poboya Desak Terbitkan IPR

Seiring berjalannya waktu, sang mantan suami diketahui menitipkan anak yang diasuhnya di Panti Asuhan BK tanpa sepengetahuan G.

G kemudian berusaha mengambil anaknya dari Panti Asuhan BK namun malah diteriaki penculik anak sehingga menimbulkan kerumunan massa.

Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, masalah tersebut akhirnya diketahui bahwa keduanya merupakan anak dan ibu kandung.

“Kejadian kemarin bukan penculikan anak seperti yang beredar di media sosial,” ujar Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Baca juga  Pemkot Palu Apresiasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik via Aplikasi SRIKANDI

Usai kejadian tersebut, G dipertemukan dengan mantan suami. Pertemuan itu menyepakati bahwa sang anak akan diasuh oleh ibu kandungnya, bukan di panti asuhan maupun ayahnya.

Maraknya isu penculikan anak beberapa waktu terakhir, Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly turut mengeluarkan edaran khususnya terkait hukuman bagi penyebar berita bohong atau hoaks.

Penyebar berita hoaks bisa dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Anw)

Share :

Baca Juga

Polisi bekuk 7 anggota geng hotor Hendak tawuran di Palu, sita samurai dan golok/Ist

Palu

Polisi Bekuk 7 Anggota Geng Motor Hendak Tawuran di Palu, Sita Samurai dan Golok
Universitas Tadulako laksanakan wisuda angkatan 111, Kamis (17/3/2022)/hariansulteng

Palu

4 Hari Jelang Penutupan, Pendaftar Wisuda Untad Angkatan 112 Capai 1.300 Peserta
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo mendampingi Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding saat meninjau rencana lokasi BLK-LN, Jumat (21/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Dampingi Menteri P2MI Tinjau Rencana Lokasi Balai Latihan Kerja Luar Negeri
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menjadi salah satu bintang tamu dalam program YouTube Saraba Channel, Rabu (26/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wawali Palu Sharing Program Mudik Gratis dan Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Tukang bangunan hingga ojol ramai-ramai dukung Ahmad Ali jadi gubernur Sulteng, Jumat (4/10/2024)/Ist

Palu

Tukang Bangunan hingga Ojol Ramai-ramai Dukung Ahmad Ali Jadi Gubernur Sulteng
Aksi seribu lilin di Taman Nasional Palu untuk korban ledakan tungku smelter di kawasan PT IMIP, Minggu malam (24/12/2023)/hariansulteng

Palu

Aksi Seribu Lilin di Palu untuk Korban Ledakan Tungku Smelter: Hilirisasi Tahi Minyak
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menemui massa pendemo dari Tipo dan Kalora yang menolak aktivitas tambang galian C, 10 Juni 2025 (Sumber: sultengprov.go.id)

Palu

Mengurai Benang Kusut di Balik Penghentian Tambang Galian C oleh Gubernur Anwar Hafid
Lebih dari 50 CSO yang terdiri dari organisasi berbasis komunitas di seluruh dunia mengirim surat terbuka kepada consumer brand (perusahaan konsumen) hari ini/istimewa

Nasional

Perusahan Minyak Sawit Terbesar Kedua di Indonesia Dituntut Ormas