Home / Palu

Senin, 23 Januari 2023 - 18:56 WIB

Beredar Lagi Kasus Penculikan Anak di Kota Palu, Polisi Ingatkan Ancaman Penjara Bagi Penyebar Hoaks

Ilustrasi/Ist

Ilustrasi/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Unggahan video kerumunan orang yang diklaim karena adanya dugaan penculikan anak kembali beredar di media sosial.

Kali ini, kejadian itu terjadi di Panti Asuhan Bala Keselamatan (BK), Jalan Maluku, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kejadian itu bermula ketika seorang perempuan berinisial G mendatangi Panti Asuhan BK untuk menjemput anaknya pada 21 Januari 2023 pukul 16.30 Wita lalu.

Anaknya dititipkan di Panti Asuhan BK sejak November dirinya berpisah dengan sang suami berinisial J.

Selama menikah keduanya dikaruniai 3 orang anak. Namun ketika bercerai, G mempunyai hak asuh terhadap dua anak dan satu orang lagi diasuh mantan suaminya.

Baca juga  Ramai Isu Penculikan Anak di Kota Palu, Hadianto Perintahkan Dishub dan Satpol PP Patroli Rutin

Seiring berjalannya waktu, sang mantan suami diketahui menitipkan anak yang diasuhnya di Panti Asuhan BK tanpa sepengetahuan G.

G kemudian berusaha mengambil anaknya dari Panti Asuhan BK namun malah diteriaki penculik anak sehingga menimbulkan kerumunan massa.

Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, masalah tersebut akhirnya diketahui bahwa keduanya merupakan anak dan ibu kandung.

“Kejadian kemarin bukan penculikan anak seperti yang beredar di media sosial,” ujar Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Baca juga  Pemilik Warkop Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Resmi Ditahan Kasus Hoaks Kehamilan

Usai kejadian tersebut, G dipertemukan dengan mantan suami. Pertemuan itu menyepakati bahwa sang anak akan diasuh oleh ibu kandungnya, bukan di panti asuhan maupun ayahnya.

Maraknya isu penculikan anak beberapa waktu terakhir, Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly turut mengeluarkan edaran khususnya terkait hukuman bagi penyebar berita bohong atau hoaks.

Penyebar berita hoaks bisa dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Anw)

Share :

Baca Juga

Buaya berjemur di sekitar Jembatan Lalove jadi tontonan warga, Minggu (27/11/2022)/hariansulteng

Palu

Muncul Lagi, Buaya Berukuran Jumbo Berjemur di Sungai Palu Jadi Tontonan Warga
Puting beliung porak-porandakan lapak pedagang di Huntap Duyu, Rabu (4/1/2023)/Ist

Palu

Angin Puting Beliung Porak-porandakan Lapak Pedagang di Huntap Duyu Palu
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri Launching Indonesia City Expo (ICE) XIX Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)/Pemkot Palu

Palu

Bahas Persiapan Rakernas APEKSI, Sekkot Palu Hadiri Launching Indonesia City Expo
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot Palu Tawarkan Barter Pemanfaatan Aset dengan Kemenkeu
Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin berdialog dengan massa aksi di halaman Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto-Imelda Turun Langsung Temui Massa Aksi di Kantor DPRD Sulteng
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menjadi pembicara dialog kebangsaan di Kota Palu, Rabu (15/01/2025)/hariansulteng

Palu

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tindak Lanjuti Temuan Dugaan Tambang Ilegal AKM di Poboya
KPU Palu menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih Pemilu 2024, Jumat malam (14/6/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Palu Tetapkan 35 Anggota DPRD Terpilih 2024-2029, Politisi Perempuan Kuasai Dapil 2
Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) resmi mengumumkan hadir di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Gandeng FISIP Untad, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Resmi Dibentuk di Palu