Home / Palu

Senin, 23 Januari 2023 - 18:56 WIB

Beredar Lagi Kasus Penculikan Anak di Kota Palu, Polisi Ingatkan Ancaman Penjara Bagi Penyebar Hoaks

Ilustrasi/Ist

Ilustrasi/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Unggahan video kerumunan orang yang diklaim karena adanya dugaan penculikan anak kembali beredar di media sosial.

Kali ini, kejadian itu terjadi di Panti Asuhan Bala Keselamatan (BK), Jalan Maluku, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kejadian itu bermula ketika seorang perempuan berinisial G mendatangi Panti Asuhan BK untuk menjemput anaknya pada 21 Januari 2023 pukul 16.30 Wita lalu.

Anaknya dititipkan di Panti Asuhan BK sejak November dirinya berpisah dengan sang suami berinisial J.

Selama menikah keduanya dikaruniai 3 orang anak. Namun ketika bercerai, G mempunyai hak asuh terhadap dua anak dan satu orang lagi diasuh mantan suaminya.

Baca juga  Ramai Isu Penculikan Anak di Kota Palu, Hadianto Perintahkan Dishub dan Satpol PP Patroli Rutin

Seiring berjalannya waktu, sang mantan suami diketahui menitipkan anak yang diasuhnya di Panti Asuhan BK tanpa sepengetahuan G.

G kemudian berusaha mengambil anaknya dari Panti Asuhan BK namun malah diteriaki penculik anak sehingga menimbulkan kerumunan massa.

Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, masalah tersebut akhirnya diketahui bahwa keduanya merupakan anak dan ibu kandung.

“Kejadian kemarin bukan penculikan anak seperti yang beredar di media sosial,” ujar Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Baca juga  Tim Hukum BerAmal Laporkan Penyebar Tuduhan Polisi Dukung Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri

Usai kejadian tersebut, G dipertemukan dengan mantan suami. Pertemuan itu menyepakati bahwa sang anak akan diasuh oleh ibu kandungnya, bukan di panti asuhan maupun ayahnya.

Maraknya isu penculikan anak beberapa waktu terakhir, Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly turut mengeluarkan edaran khususnya terkait hukuman bagi penyebar berita bohong atau hoaks.

Penyebar berita hoaks bisa dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Anw)

Share :

Baca Juga

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menghadiri upacara peringatan HUT ke-61 Sulawesi Tengah, Minggu (13/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wakil Wali Kota Palu Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-61 Sulawesi Tengah
Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia (STTII) Palu melaksanakan wisuda ke-XIX/hariansulteng

Palu

26 Lulusan Sarjana-Magister Ikuti Wisuda XIX Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia Palu
Cindy Gulla hadiri lomba paduan suara di acara festival kebangsaan di Taman GOR, Kota Palu, Senin (8/8/2022)/hariansulteng

Palu

Usai Kaledo dan Ikan Bakar Biromaru, Cindy Eks JKT48 Penasaran Cicipi Siomay Mas Muji
Ratusan warga melakukan pelemparan secara bertubi-tubi terhadap bangunan di lokasi tambang Kelurahan Poboya, Kota Palu, Minggu (18/9/2022)/Ist

Palu

Seorang Karyawan PT AKM Alami Luka Bacok dalam Kerusuhan di Tambang Poboya Palu
Ilustrasi pelaku kejahatan/Ist

Palu

Juru Parkir Liar Terduga Pelaku Penikaman di Palu Barat Serahkan Diri ke Polisi
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melakukan mutasi jabatan terhadap tiga pejabat utama (PJU) di wilayah hukum Polresta Palu/Ist

Palu

Polda Sulteng Mutasi 3 Pejabat Utama Polresta Palu, 2 di Antaranya Kapolsek
Penyerahan SK kepada Armin Soputra sebagai Ketua DPRD Kota Palu oleh Stivan Sandagang mewakili Ketua DPRD Gerindra Sulteng, Longki Djanggola di kantor Gerindra Sulteng, Senin (25/7/2022). FOTO: BAKOM GERINDRA SULTENG

Palu

Armin Soputra Ditunjuk DPP Gerindra Jadi Ketua DPRD Kota Palu
Korban gempa Palu 2018, Dian berlinang air mata saat menceritakan kondisi warga di Huntara Layana Indah, Sabtu (1/1/2022)/hariansulteng

Palu

Berlinang Air Mata, Janda Korban Gempa Palu Curhat Hidupi 4 Anak dan Terancam Terusir dari Pengungsian