HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – Rumpun Pong Salamba menyebut belum ada itikad baik dari PT Vale Indonesia mengenai sengketa lahan di Jalur Seba-seba perbatasan Morowali, Sulawesi Tengah dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pong Salamba menolak adanya aktivitas tambang Vale dilahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun temurun sejak 1900.
Kuasa hukum rumpun Pong Salamba, Ray Ichtiar Basya menyebut Vale terus melakukan proses pembangunan jalan hauling dan pembabatan hutan.
Sementara, kata dia, perusahaan terkesan mengabaikan keberadaan rumpun Pong Salamba yang tengah berjuang mempertahankan tanah mereka.
“Hingga saat ini belum ada titik penyelesaian maupun itikad baik dari PT Vale Indonesia. Mestinya perusahaan membuka ruang dialog dengan klien kami sebelum melakukan aktivitas di lahan yang menjadi objek sengketa,” ujar Ray, Selasa (15/04/2025).
Ray pun mempertanyakan peran pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung beberapa bulan tersebut.
Padahal, pihaknya telah menyurati presiden hingga kementerian maupun lembaga terkait seperti Kementrian ATR/BPN, Kementerian Hukum hingga Kementerian ESDM.
“Kami sangat menyayangkan belum adanya tindakan maupun atensi dan berharap pemerintah segera menjadi penengah dan harus berdiri secara netral dalam membantu menyelesaikan perkara ini,” ungkapnya.
Satu sisi, rumpun Pong Salamba juga mempertanyakan pembiaran Vale mengenai jalan hauling yang telah dilalui kendaraan umum.
Jalan hauling yang digunakan sebagai jalur operasional alat berat berpotensi membahayakan kendaraan yang melintas.
“Kami tidak menentang kehadiran perusahaan dan aktivitas pertambangan. Tetapi penting bagi kami agar penyelesaian sengketa ini segera dilakukan agar tidak memperumit dan memperpanjang kerugian kedua belah pihak,” tutur Ray.
Sebelumnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (17/02/2025), Vale berkomitmen menjalankan kegiatan operasional sesuai aturan perundang-undangan, termasuk dalam aspek pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“Perusahaan juga menghormati hak-hak masyarakat dan selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap isu yang berkaitan dengan lahan,” kata Head of Corporate Communications PT Vale, Vanda Kusumaningrum.
Ihwal klaim status lahan yang diklaim rumpun Pong Salamba, Vanda menyebut lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.
Ia menyatakan kawasan hutan lindung tidak boleh ada aktivitas apapun kecuali memperoleh izin dari pemerintah.
Sementara, PT Vale Indonesia sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada kawasan tersebut.
(Red)