Home / Opini

Senin, 7 Agustus 2023 - 01:32 WIB

Helm Hilang di Parkiran RS Woodward: Menggali Tanggung Jawab yang Tak Bisa Dielak

Advokat Chayadi Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Ruklu Chayadi/Ist

Advokat Chayadi Kantor Hukum Tepi Barat and Associates, Ruklu Chayadi/Ist

Penulis : Rukly Chahyadi
Advokat Law Office Tepi Barat and Associates

Kasus kehilangan barang bawaan di tempat parkir seringkali memicu pertanyaan mengenai tanggung jawab pengusaha parkir.

Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985, yang menjadi landasan penting dalam hal ini, menyoroti perihal perjanjian penitipan barang dalam konteks perparkiran.

Dalam opini hukum ini, Kantor Hukum Tepi Barat ans Associates akan membahas putusan tersebut serta dampak hukum yang timbul terkait tuntutan pemilik barang terhadap tukang parkir.

Putusan MA No 3416/Pdt/1985 menjawab pertanyaan mendasar seputar perjanjian dalam perparkiran.

Majelis hakim dalam putusan ini menetapkan bahwa perparkiran adalah bentuk perjanjian penitipan barang. Ini berarti, ketika seorang pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di area parkir, secara tidak langsung terbentuk perjanjian antara pengusaha parkir dan pemilik kendaraan.

Baca juga  Pasca Cudy, Siapa Nantinya?

Sebagai konsekuensi dari putusan ini, tanggung jawab atas kehilangan barang bawaan, seperti helm, menjadi beban pengusaha parkir.

Hal ini selaras dengan Pasal 1367 KUHPer yang mengatur bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang timbul akibat barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Jika barang bawaan pemilik kendaraan hilang saat berada di dalam area parkir, maka pengusaha parkir memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang terjadi.

Implikasi hukum dari putusan ini sangatlah substansial dalam konteks tuntutan pemilik barang terhadap tukang parkir.

Pemilik barang memiliki hak untuk mengajukan klaim terhadap kerugian yang timbul akibat hilangnya barang di tempat parkir.

Baca juga  Viral Unggahan Warganet Keluhkan Arogansi Tukang Parkir di Alfamidi Palu, Pihak Perusahan Langsung Turun Tangan

Sehubungan dengan itu, pengusaha parkir diwajibkan untuk memastikan bahwa pengawasan dan keamanan barang-barang bawaan konsumen terjaga dengan baik, guna mencegah timbulnya tuntutan hukum.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Putusan MA No 3416/Pdt/1985 memutuskan bahwa tanggung jawab atas kehilangan barang bawaan milik konsumen di tempat parkir berada pada pihak pengusaha parkir.

Pemutusan ini didasarkan pada prinsip perjanjian penitipan barang yang terbentuk saat kendaraan diparkirkan.

Implikasi hukumnya menegaskan pentingnya pengawasan yang cermat dari pengusaha parkir terhadap barang-barang bawaan konsumen. Selain itu, pemilik barang memiliki hak hukum untuk menuntut ganti rugi jika kehilangan barang bawaan mereka disebabkan oleh kelalaian pengusaha parkir.

Share :

Baca Juga

Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik/hariansulteng

Opini

100 Hari Anwar-Reny: Empat Catatan Kritis JATAM Sulteng
Alfandy Ahmad Eyato/Ist

Opini

Dari Pekarangan ke Perlawanan: Menolak ‘Kabupaten Sawit’ di Tojo Una-Una
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo/Ist

Nasional

Peringati Hari Buruh: Tingkatkan Keselamatan, Kesehatan dan Kompetensi Kerja
Azman Asgar/Ist

Opini

Kebersihan, Pijakan Dasar Kota Jasa
Ketua Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako, Muhammad Sabri Syahrir/Ist

Opini

Refleksi Hari K3 Internasional
Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

Opini

Merespons Situasi Terkini Ibu Kota Nusantara dari Perspektif Kelas Sosial
Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

Opini

Yayasan Tanah Merdeka Respons Kunjungan Badko HMI Sulteng ke Balai Besar TNLL
Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Badko HMI Sulteng, Moh Ridho P Hasan/Ist

Opini

Islam, Indonesia dan HMI: Resolusi Konflik dan Arah Kebijakan Negara Kunci Perdamaian Dunia