HARIANSULTENG.COM, PALU – Warga Kota Palu geger dengan peristiwa suami bakar istri yang terjadi di Kelurahan Mamboro, Rabu (6/8/2025).
Peristiwa itu bermula saat pelaku M (42) mendatangi warung istrinya berinisial AN (40) kemudian menyiramkan bensin dan langsung membakar korban.
Warga yang menyaksikan kejadian itu berupaya memadamkan api dan membawa korban ke RSUD Madani.
Namun, keesokan harinya, Kamis (7/8/2025), korban dinyatakan meninggal dunia karena menderita luka bakar 80 persen.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng dan telah kami amankan di Polresta Palu,” ujar Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams.
Deny menambahkan bahwa kejadian ini dipicu oleh kecemburuan pelaku terhadap aktivitas usaha milik istrinya.
“Pelaku disebut tidak senang korban berjualan karena banyak sopir yang singgah ke warung tersebut. Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan,” ucapnya.
Situasi sempat memanas di RSUD Madani ketika keluarga korban melampiaskan emosi dengan melempari kaca jendela rumah sakit.
Anggota kepolisian dari Polsek Tawaeli bertindak cepat menenangkan situasi dan mengamankan pelaku perusakan.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” ucap Deny.
(Fan)