HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu bakal merekrut 7.504 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Proses pendaftaran KPPS dimulai sejak 11 Desember 2023. Selain masyarakat umum, KPU Palu juga membuka peluang bagi mahasiswa untuk menjadi anggota KPPS.
“Semua terbuka dan setara, selama memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Palu, Idrus, Rabu (13/12/2023).
Pembentukan KPPS di Kota Palu tersebar di 1.072 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dari masing-masing 7 anggota, dengan masa kerja mulai 25 Januari – 25 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024, KPU menaikkan honor KPPS menjadi dua kali lipat. Anggota KPPS mendapatkan honor Rp 1,1 juta, naik Rp 600 ribu dibanding pada Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu.
Sementara honor ketua KPPS sedikit lebih tinggi dari para anggota, yakni Rp 1,2 juta atau naik sekitar 118 persen dibanding Pemilu 2019.
Adapun pendaftaran KPPS dapat dilakukan dengan mengunjungi sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan.
Jadwal pembentukaan KPPS Pemilu 2024:
• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 11 – 15 Desember 2023
• Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11 – 20 Desember 2023
• Penelitian administrasi calon anggota KPPS 11 – 22 Desember 2023
• Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23 – 25 Desember 2023
• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23 – 28 Desember 2023
• Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29 – 30 Desember 2023
• Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024
• Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024
Persyaratan anggota KPPS:
• Warga Negara Indonesia
• Berusia minimal 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NKRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
• Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
• Berdomisili sesuai wilayah kerja KPPS
• Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Kelengkapan dokumen persyaratan:
• Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
• Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NKRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
3. Tidak menjadi anggota partai politik
4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
5. Sehat secara rohani
6. Bebaa dari penyalahgunaan narkotika
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir
11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
• Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik).
• Surat keterangan sehat jasmani yang didapatkan dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
• Daftar riwayat hidup
• Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6.