HARIANSULTENG.COM, PALU – Polresta Palu berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad).
Kasus ini diketahui terjadi di wilayah Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur pada Senin (2/9/2024).
Mengetahui hal tersebut, personel unit Jatanras Polresta langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial UA (17) kurang dari satu jam setelah laporan masuk.
“UA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang serta mengancam korban. Tersangka sempat mengaku sebagai seorang dokter spesialis saraf di salah satu rumah sakit di Palu guna memanipulasi korbannya,” jelas Kasubnit 1 Jatanras Polresta Palu, Ipda Jodaenis Rajendra Mahardika dalam jumpa pers, Selasa (3/9/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak kejahatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya sebilah parang, satu buah lakban hitam, satu lembar jaket berwarna hitam, satu unit ponsel, satu lembar jilbab, satu buah masker dan gantungannya.
“Kepolisian akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palu, serta memberikan perlindungan terhadap seluruh masyarakat khususnya para perempuan yang rentan terhadap tindak kekerasan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang-orang yang berusaha memanipulasi dengan identitas palsu,” imbuh Jodaenis.
(Fat)