Home / Palu / Sulteng

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:13 WIB

Ragam Kasus yang Melibatkan Polisi di Era Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho

Ilustrasi kegiatan di halaman Polda Sulteng (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi kegiatan di halaman Polda Sulteng (Sumber: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU — Selama beberapa waktu terakhir, publik Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menyoroti institusi Polri atas sejumlah kasus yang melibatkan anggota kepolisian.

Deretan kasus pelanggaran etik hingga pidana terjadi bertubi-tubi di era Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, yang resmi menjabat sejak Maret 2023.

Kasus terbaru adalah dugaan pemukulan yang dilakukan Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Richard B. Pakpahan, terhadap pelayan di sebuah warung kopi di Jalan Balaikota, Palu, Sabtu (14/6/2025).

Penyebabnya sepele, Richard emosi karena pelayan yang masih di bawah umur mengantar makanan tidak sesuai pesanan. Saat itu, Richard memesan mi kuah dan telur untuk anaknya yang sedang sakit.

Richard kesal karena pelayan hanya menyajikan mi dan telur secara terpisah. Ia pun diduga melakukan kekerasan dengan melemparkan telur ke kepala korban disertai aksi pemukulan.

Merasa khilaf, Richard pun telah menyampaikan permohonan maaf. Kendati demikian, keluarga tetap mengadukan perkara tersebut ke Propam Polda Sulteng agar Richard diproses hukum.

Aniaya Remaja hingga Tewas

Kasus lain yang menghebohkan publik adalah tewasnya remaja di Palu bernama Mughni Syakur. Lelaki 19 tahun itu meregang nyawa usai ditangkap polisi terkait kasus pencurian medio November 2023.

Saat itu, pihak keluarga meragukan keterangan kepolisian yang menyebut Mughni meninggal karena overdosis. Ayah korban, Yusran, menduga putranya tewas dianiaya karena mendapati luka di sekujur tubuh jenazah.

Karena kejanggalan ini, keluarga Mughni didampingi LBH Sulteng melayangkan laporan ke Polda Sulteng pada 31 Januari 2024. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/29/I/2024/SPKT.

Setelah menerima laporan, Polda Sulteng langsung melakukan serangkaian penyelidikan—termasuk membongkar makam atau ekshumasi untuk keperluan autopsi.

Hampir dua tahun lamanya keluarga berjuang menuntut keadilan. Hingga pada 18 Februari 2025, Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh anggota polisi lantaran terbukti melakukan kekerasan saat mengamankan Mughni Syakur.

Dirlantas Polda Sulteng Lecehkan Profesi Jurnalis

Pada Juli 2024, sejumlah organisasi jurnalis dan media ramai mengecam tindakan tidak terpuji Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto.

Dodi dianggap telah melecehkan jurnalis SCTV, Syamsuddin Tobone, ketika ingin melakukan proses wawancara soal pelaksanaan Operasi Tinombala.

Saat itu, Dodi enggan diwawancarai ketika melihat Syamsudin hanya menggunakan telepon seluler. Ia bahkan melontarkan perkataan bernada penghinaan kepada Kepala Biro SCTV Palu tersebut.

Baca juga  Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Anggota Polresta Palu Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas

Padahal, Syamsuddin sudah memberi penjelasan bahwa teknologi saat ini memungkinkan pengambilan gambar yang berkualitas tinggi menggunakan ponsel.

Pascakejadian itu, sejumlah ketua organisasi jurnalis di Palu bersama Syamsuddin mendatangi Polda Sulteng untuk meminta klarifikasi, Kamis (18/7/2024).

Di hadapan para pemimpin organisasi jurnalis, Dodi menyampaikan permohonan maaf kepada Syamsuddin. Ia mengaku perkatannya tidak bermaksud melecehkan profesi wartawan.

Desakan agar Dodi dinonaktifkan dari jabatannya pun bergulir. Hingga pada 26 Juli 2024, Dodi mendapat tugas baru sebagai Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor 1154 yang ditandatangani oleh AS SDM, Irjen Dedi Prasetyo.

Tahanan Polresta Palu Tewas Dianiaya

Hilangnya nyawa warga sipil di tangan polisi kembali terulang. Kali ini, tindakan kekerasan dialami Bayu Adhitiawan, tersangka kasus KDRT yang diamankan Polresta Palu.

Bayu resmi ditahan sejak 2 September 2024. Sebelas hari berada di dalam sel, menurut keterangan versi polisi, Bayu mengeluh sakit demam disertai sesak napas.

Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu, Jumat (13/9/2024). Upaya medis terus dilakukan tim dokter. Namun, nyawa pria 29 tahun itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kasus kematian Bayu ini mendapat perhatian DPR RI hingga Kompolnas. Pada 27 September 2024, Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Polda Sulteng dan Polresta Palu.

Kombes Barliansyah, Kapolresta Palu saat itu, membantah isu jika Bayu tewas karena dianiaya. Tiga hari berselang, fakta lain terungkap saat Polda Sulteng menggelar konferensi pers mengenai perkambangan kasus meninggalnya Bayu Adhitiawan.

Hasilnya, dua oknum polisi berinisial Bripda CH dan Bripda M diduga melakukan tindakan penganiayaan. Keduanya telah ditahan dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Bangkep Peras Pengusaha

Dugaan pemerasan terhadap pengusaha ekspor ikan yang dilakukan Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, menjadi kasus berikutnya yang mengguncang kepolisian.

Pada 4 Februari 2025, Jimmy bersama 4 anggotanya mendapat pemanggilan pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri berdasarkan surat perintah Nomor. Sprin/305/II/HUK.6.6./2025.

Keterangan Polda Sulteng yang berulang kali disampaikan melalui rilis pers tidak merinci sejauh mana keterlibatan Jimmy dalam perkara tersebut.

Baca juga  Kemunculan Buaya di Tepi Sungai Palu saat Malam Hari Jadi Tontonan Warga

Tak berselang lama setelah kasusnya ramai mendapat sorotan, Jimmy dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

Dugaan Penganiayaan Anggota Polres Bangkep

Kematian Ryan Nugraha alias Bekam di Banggai Laut (Balut) menambah daftar panjang tindakan represif dan kekerasan yang melibatkan kepolisian.

Ryan diduga tewas setelah mendapat penganiayaan oleh oknum anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) di Jalan S. Asgar, Balut, Minggu (11/5/2025).

Polres Bangkep awalnya menyatakan kematian Ryan akibat kecelakaan. Namun keterangan polisi ini dibantah pihak keluarga setelah menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Demi memastikan transparansi, Polda Sulteng kemudian mengirim tiga pejabat utamanya ke Balut untuk memantau langsung proses penyelidikan yang dilakukan Polres Bangkep.

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, sebelumnya telah menerima kunjungan keluarga almarhum Ryan Nugraha yang menuntut keadilan dan kepastian hukum. Pihaknya saat itu menyampaikan akan mengambil alih penanganan perkara.

Dalam siaran pers, Senin (2/6/2025), Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, memastikan kepolisian menangani kasus kematian Ryan Nugraha secara profesional dan transparan.

Sejak saat itu, belum ada lagi informasi terbaru ihwal perkembangan penyelidikan. Penyebab pasti kematian Ryan masih menjadi misteri hingga kini.

Kelalaian Penggunaan Senjata Api

Anggota Polsek Poso Pesisir berinsial R menjadi tersangka kasus penembakan Jumardi, warga Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Poso.

Tersangka R kini diamankan di Mako Polda Sulteng. Polres Poso mengklaim Jumardi tewas usai terkena rekoset peluru saat R mengejar pelaku tabrak lari medio Mei 2025.

Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Keluarga menilai kelalaian dalam penggunaan senjata api ini bertolak belakang dengan slogan transformasi Polri menuju prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI) yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Natsir Said, memastikan akan terus mengawal kasus kematian Jumardi agar ditangani secara transparan hingga bergulir ke pengadilan.

Saat dihubungi, Jumat (13/6/2025), Natsir menyebut belum ada permintaan maaf dari pihak kepolisian secara kelembagaan meski ditemukan adanya unsur kelalaian.

(Fandy)

Share :

Baca Juga

Pengamat politik Rocky Gerung/Instagram @rockygerungofficial

Palu

Terbuka untuk Umum, Dema UIN Datokarama Palu Bakal Gelar Seminar Hadirkan Rocky Gerung
Pemerintah Kota Palu bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu melakukan penandatanganan nota kesepakatan/Handover 

Palu

Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Teken MoU Universal Health Coverage
Tumpukan sampah di Jalan Tanjung Karang pasca Kota Palu diguyur hujan deras sejak Senin (20/12/2021) sore hingga malam hari/Ist

Palu

Usai Hujan Deras, Sampah Berserakan di Jalan Tanjung Karang Kota Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Palu

Bolehkan Warung Makan Buka Selama Ramadan, Wali Kota Palu: Wajib Pasang Tirai
Petugas melakukan evakuasi terhadap warga terdampak banjir bandang di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (29/7/2022)/Ist

Parigi Moutong

4 Korban Banjir Bandang di Torue Belum Ditemukan, Satu di Antaranya Balita 2 Tahun
AJI Palu gelar jumpa pers catatan akhir tahun, Selasa (31/12/2024)/hariansulteng

Palu

Sederet Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2024, AJI Palu Beri Pernyataan Sikap
PPP menyerahkan rekomendasi model B1KWK kepada Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri untuk maju Pilgub Sulteng 2024, Rabu (21/8/2024)/Ist

Sulteng

PPP Beri Rekomendasi Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Maju Pilgub Sulteng 2024
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi sejumlah pejabat melakukan kunjungan kerja ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (08/04/2025)/Ist

Palu

Kunjungi Parepare, Hadianto Rasyid Ingin Belajar Bangun Stadion Sepak Bola