Home / Palu

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:30 WIB

Sengketa Perizinan Tambang yang Mengiringi Karier Politik Anwar Hafid

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menemui massa yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Istimewa)

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menemui massa yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Transisi jabatan dari bupati Morowali ke kursi gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nyatanya tak mengakhiri sengketa hukum perizinan tambang yang melibatkan Anwar Hafid.

Konflik serupa kembali muncul melalui gugatan perusahaan galian C PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palu.

Sengketa ini bermula pada 10 Juni 2025. Kala itu, di hadapan ratusan pendemo di Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Anwar mengumumkan penghentian permanen aktivitas PT BAM dan PT Tambang Watu Kalora (TWM).

Pernyataaan ini disambut sorak massa dan segera menyebar luas di media. Sikap Anwar Hafid dipuji sebagai keberanian seorang kepala daerah melawan tambang bermasalah.

Tak berselang lama, politisi Demokrat itu menyurati Dinas ESDM dan Dinas PMPTSP untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan.

Perintah ini disebut didasarkan dengan alasan teknis Dinas ESDM dan kajian lingkungan DLH Sulteng berdasarkan surat nomor: 500.10.2.3/229/Ro.Hukum, tertanggal 18 Juni 2025.

Baca juga  Seorang Karyawan PT AKM Alami Luka Bacok dalam Kerusuhan di Tambang Poboya Palu

Namun, hingga saat ini, penelusuran tim media belum menemukan bahwa Pemprov Sulteng telah menerbitkan SK pencabutan resmi.

Alih-alih dokumen administratif, yang muncul justru gugatan PT BAM terhadap gubernur Sulteng pada 10 September 2025.

Ketika dikonfirmasi terkait proses pencabutan izin tambang BAM dan TWM, Kepala DPMPTSP Rifani Pakamundi memilih irit bicara.

“Karena permasalahan kedua perusahaan tersebut sementara berproses di pengadilan, sebaiknya konfirmasi langsung saja ke kuasa hukum pemda,” katanya saat dihubungi, Senin (12/1/2025).

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palu, gugatan BAM teregister dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2025/PTUN.PL.

Pihak BAM menganggap pernyataan Gubernur Anwar Hafid saat menemui demonstran merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Menariknya, dalam kolom objek sengketa tidak tercantum keterangan SK pencabutan—menguatkan dugaan bahwa keputusan gubernur berhenti pada pernyataan lisan di ruang publik tanpa dituangkan dalam dokumen tertulis.

Gubernur Anwar Hafid menanggapi santai gugatan PT BAM. Menurutnya, tindakan administratif yang diuji di meja hijau merupakan hal lazim dalam tata kelola pemerintahan.

Baca juga  Bawaslu Kota Palu Puji Hasil Penetapan DPT Pemilu 2024

“Hal yang wajar apabila ada tindakan administratif yang dilakukan oleh pejabat negara dapat saja dilakukan gugatan di PTUN untuk menguji apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku atau tidak,” ungkap Anwar.

BAM diketahui memegang konsesi batuan seluas 95,54 hektare di Desa Kalora, Kabupaten Sigi. Meski mengantongi IUP Operasi Produksi sejak April 2024, perusahaan mengklaim belum memulai aktivitas penambangan.

Gugatan BAM menambah daftar panjang sengketa perizinan tambang yang mengiringi perjalanan politik Anwar Hafid.

Pola sengketa semacam ini sejatinya telah terbentuk sewaktu ia menjabat bupati Morowali sejak 2007 hingga 2018.

Selama dua periode memimpin daerah kaya nikel tersebut, Anwar menikmati kewenangan penuh dalam urusan tambang sebelum terbitnya UU 23/2014 dan regulasi turunannya.

Share :

Baca Juga

PDI Perjuangan Sulteng menggelar Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) ke-VI, Kamis (13/11/2025). (Foto: hariansulteng.com)

Palu

Selain Muharram Nurdin, 3 Nama Menguat Jadi Calon Ketua PDI Perjuangan Sulteng
AJI Palu rekrut 23 anggota baru, Senin (16/5/2022)/Ist

Palu

Rekrut 23 Anggota Baru, Sekretaris AJI Palu: Jalankan Fungsi Kontrol Secara Bertanggung Jawab
Wisuda Universitas Tadulako beberapa waktu lalu/Ist

Palu

Calon Wisudawan Kecewa, Untad Belum Siapkan Plakat dan Medali Wisuda
Kebakaran menghanguskan sebuah rumah di Jalan Pulau Halmahera, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sabtu (3/12/2022) siang/hariansulteng

Palu

Api Lalap Rumah Warga di Jalan Pulau Halmahera Palu, 2 Unit Motor Ikut Hangus Terbakar
Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir/hariansulteng

Palu

Heboh Bakar Sampah Denda Sejuta, DLH Palu: Sebenarnya Itu Kecil
AMSI Sulteng menggelar pelatihan jurnalistik bertema "Menulis untuk Menyelamatkan Alam". (Foto: Istimewa)

Palu

AMSI Sulteng Perkuat Liputan Lingkungan Lewat Pelatihan Jurnalistik
Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams memimpin serah terima jabatan (sertijab) 5 pejabat baru Polresta Palu, Senin (24/02/2025)/Ist

Palu

Lima Pejabat Utama Polresta Palu Dirotasi, Berikut Daftarnya
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/Pemkot Palu

Palu

Masuk Jajaran Kepala Daerah Terkaya, Harta Hadianto Naik 3,22 Miliar Selama Jabat Wali Kota Palu