Home / Palu

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:42 WIB

Kisruh Tambang PT AKM di Poboya, Pengamat: Jangan Menambang Dulu Baru Urus Izin

Foto udara area tambang emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

Foto udara area tambang emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu/Jatam Sulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Hasil investigasi Jatam Sulteng soal dugaan penambangan emas ilegal di Kelurahan Poboya, Kota Palu, mendapat respons dari berbagai pihak.

Jatam menyebut PT Adijaya Karya Makmur (AKM) terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut selama bertahun-tahun di area kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM).

PT AKM diketahui baru mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tertanggal 26 September 2022.

Sementara, investigasi Jatam menyatakan bahwa PT AKM telah melakukan kegiatan penambangan sejak tahun 2018.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Tadulako (Untad), Irwan Waris, menyoroti fenomena di mana perusahaan menomorduakan masalah perizinan.

Baca juga  Bahlil Tegaskan Tindak Tambang Ilegal Sesuai Arahan Presiden

“Ini tetap kategori ilegal. Mestinya selesaikan dulu semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul tanggapan di tengah masyarakat bahwa ternyata kita bisa berusaha tanpa menggunakan surat-surat dan sebagainya,” terangnya kepada jurnalis, Sabtu (28/12/2024).

Irwan menuturkan, selain merugikan negara, praktik tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sebab, operasi penambangan tanpa izin selama bertahun-tahun itu berada di luar atau lepas dari pengawasan pemerintah.

Baca juga  Dua Truk Tabrakan di Area Penambangan Emas Ilegal Poboya

“Jangan menambang dulu baru urus izin. Bukan tidak boleh berusaha di sektor pertambangan, tetapi patuhi aturan. Dalam konteks kebijakan publik, setiap orang berurusan dengan itu (tambang) harus memenuhi legalitas,” jelas Irwan.

Diberitakan sebelumnya, pihak PT AKM justru mengaku bingung dengan hasil investigasi Jatam yang menuduh mereka melakukan penambangan ilegal.

“Kami bingung juga kajian mereka (Jatam) seperti apa. AKM kan kontraktornya CPM. Kalau dikatakan ilegal artinya CPM ilegal juga dong,” kata Romi selaku mitra PT AKM.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ratusan sukelawan tergabung dalam Banuata mendeklarasikan dukungan untuk Ahmad Ali sebagai bakal calon gubernu Sulteng di Pilkada 2024, Senin (20/5/2024)/hariansulteng

Palu

Heran Andika Pertanyakan Kontribusi Ahmad Ali di DPR RI, Relawan Banuata: Ini Tenaga Ahli atau Politisi?
Penghitungan suara capres dan cawapres di TPS 026, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (14/2/2024)/hariansulteng

Palu

Raup 105 Suara, Prabowo-Gibran Unggul di TPS Ketua NasDem Sulteng
Habib Alwi Aljufri saat membacakan riwayat perjalanan dakwah Guru Tua di pembukaan peringatan haul, Rabu (11/5/2022) malam/hariansulteng

Palu

Momen Habib Alwi Aljufri Terisak Saat Cerita Detik-detik Wafatnya Guru Tua
Ancam kerusakan lingkungan dan rugikan negara, aktivis-pakar soroti penanganan PETI di Sulteng/Ist

Palu

Jatam Ajak Komnas HAM Desak Polda Sulteng Tertibkan PETI di Poboya
Hadirkan 7 narasumber, KPU Sulteng gelar rakor bahas syarat pencalonan Pilkada 2024/Ist

Palu

Hadirkan 7 Narasumber, KPU Sulteng Gelar Rakor Bahas Syarat Pencalonan Pilkada 2024
Sejumlah pemuda menggelar Aksi Kamisan ke-47 di Tugu Nol Kilometer simpang Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Palu, Kamis (26/1/2023)/hariansulteng

Palu

Aksi Kamisan ke-47 di Kota Palu Mengenang Deretan Kasus Pelanggaran HAM
Nelayan tangkap buaya sepanjang hampir empat meter di Pantai Talise, Kota Palu, Minggu (23/1/2022)/Ist

Palu

Jadi Tim Rescue Dadakan, Nelayan Tangkap Buaya Hampir 4 Meter di Pantai Talise
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho memimpin serah terima jabatan (sertijab) 8 pejabat utama (PJU) dan 5 kapolres, Kamis (10/04/2025)/Ist

Palu

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama dan 5 Kapolres, Berikut Daftarnya