Home / Nasional

Rabu, 10 Agustus 2022 - 01:35 WIB

Suruh Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), ia menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” terang Jenderal Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan, penembakan dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga  Wamenkumham Ditanya Soal Kasus Brigadir J: Gila Loh, Au Ah Gelap

Akan tetapi, Irjen Ferdy Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan temuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Brigadir KM.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri.

Baca juga  Makam Dibongkar, Ibu Brigadir J Histeris Sebut Nama Jenderal TNI Andika: Tolong Kami Bapak Panglima

Pada kesempatan itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap jenderal bintang dua tersebut.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus. (Arm)

Share :

Baca Juga

Selebgram Fitri Bazri dikecam usai ngajak selfie Ridwan Kamil saat tengah berduka/Ist

Nasional

Seorang Selebgram Dikecam Usai Ngajak Selfie Ridwan Kamil yang Tengah Berduka
Tangkapan layar Kapolres Jakpus, Kombes Hengki meluapkan kekesalan atas pengeroyokan terhadap seorang perwira polisi saat mengamankan demostrasi Pemuda Pancasila, Kamis (25/11/2021)/Ist

Nasional

Perwira Polisi Luka-luka Dikeroyok Pemuda Pancasila, Kapolres Jakpus: Serahkan atau Kami Kejar
Tangis Atalia Praratya pecah saat video call bersama Ridwan Kamil yang memandikan jenazah Eril, Jumat (10/6/2022)/Instagram @ataliapr

Nasional

Ridwan Kamil Selesai Mandikan Jenazah Eril, Tangis Sang Istri Pecah Saat Video Call
Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Nasional

Pasal 273 RKUHP: Demo Tanpa Izin Dipenjara Satu Tahun
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej/Instagram @eddyhiariej

Nasional

Wamenkumham Ditanya Soal Kasus Brigadir J: Gila Loh, Au Ah Gelap
Vale Dukung Sektor Unggulan Kelautan dan Pertanian di Kawasan Pesisir Malili, Dananya Capai 600 Juta Rupiah

Nasional

Vale Dukung Sektor Unggulan Kelautan dan Pertanian di Kawasan Pesisir Malili, Dananya Capai 600 Juta Rupiah
Pengacara almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/Ist

Nasional

Kedua Orangtua Terancam Hukuman Mati, Kamaruddin Siap Adopsi dan Sekolahkan Anak Sambo
Ilustrasi - Aktifitas Organisasi Keadaan Darurat (OKD) level 1 dalam simulasi pemadaman kebakaran di Fuel Terminal Parepare/Ist

Nasional

Peringatan Bulan K3, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tekankan Kesehatan dan Keselamatan Kerja