Home / Nasional

Rabu, 10 Agustus 2022 - 01:35 WIB

Suruh Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), ia menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” terang Jenderal Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan, penembakan dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga  Dulu Disebut Rusak, Polisi Kini Temukan CCTV di Dekat Rumah Kadiv Propam

Akan tetapi, Irjen Ferdy Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan temuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Brigadir KM.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri.

Baca juga  Ekonom Untad Soroti Pengaruh Lembaga Pemeringkat Kredit terhadap Iklim Investasi

Pada kesempatan itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap jenderal bintang dua tersebut.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus. (Arm)

Share :

Baca Juga

Komisi III DPR RI kunjungi Parimo guna merespon insiden penembakan terhadap massa unjuk rasa, Kamis (17/2/2022)/DPR RI

Nasional

Kunjungi Parimo, Komisi III DPR RI Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Erfaldi
Ilustrasi pertambangan

Energi

Pemerintah Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan karena Tak Ikuti Aturan
Kerusakan rumah warga akibat gempa magnitudo 6,1 di Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (25/2/2022)/Ist

Nasional

7 Warga Meninggal Akibat Gempa Magnitudo 6,1 di Pasaman Barat
Ganjar Pranowo temui anak-anak muda saat berkampamye di Kota Palu beberapa waktu lalu/hariansulteng

Nasional

Ganjar Gagas 1 Faskes dan 1 Nakes di Tiap Desa, Pengamat: Langsung Sentuh Akar Masalah Kesehatan
Selebgram Fitri Bazri dikecam usai ngajak selfie Ridwan Kamil saat tengah berduka/Ist

Nasional

Seorang Selebgram Dikecam Usai Ngajak Selfie Ridwan Kamil yang Tengah Berduka
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Nasional

Jabatan Irjen Ferdy Sambo di Wikipedia Tertulis Kadiv Penyiksaan dan Pembunuhan Berencana
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman berkunjung ke Korem 132/Tadulako Jl Jenderal Sudriman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (26/11/2021)/hariansulteng

Nasional

Pesan KSAD ke TNI di Wilayah Operasi Poso: Jangan Berpikir Bunuh DPO Teroris
Anggota Komisi 3 DPR RI, Arteria Dahlan/Ist

Nasional

Sesalkan Pernyataan Arteria Dahlan, Ridwan Kamil: Menyinggung Warga Sunda di Mana-mana