Home / Nasional

Rabu, 10 Agustus 2022 - 01:35 WIB

Suruh Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), ia menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” terang Jenderal Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan, penembakan dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga  BREAKING NEWS: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Akan tetapi, Irjen Ferdy Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan temuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Brigadir KM.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri.

Baca juga  Kemarin Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kini Dilaporkan ke KPK

Pada kesempatan itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap jenderal bintang dua tersebut.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus. (Arm)

Share :

Baca Juga

Speeeboat yang membawa rombongan calon gubernur (cagub) Maluku Utara, Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Senin (14/10/2024)/Ist

Nasional

Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Akibat Ledakan Speedboat di Pulau Taliabu
Alvin Faiz mendampingi sang adik, Ameer Azzikra di acara pernikahannya/Instagram @alvin_411

Nasional

Alvin Faiz Ungkap Penyakit Sang Adik, Awalnya Dikira Hanya Kelelahan
Ilustrasi/KPK RI

Morowali Utara

Negara Rugi Rp 8 Miliar, KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morut
Alvin Faiz (kiri) mendampingi sang adik, Ameer Azzikra (kanan) di acara pernikahannya/Instagram @alvin_411

Nasional

Minta Dijenguk Sebelum Meninggal, Alvin Menyesal Tak Bisa Besuk Ameer di RS
Pemasyarakatan perkuat sinergi dengan Bareskrim Polri untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan/Ist

Nasional

Gagalkan 148 Penyelundupan Narkoba Selama 2021, Pemasyarakatan Perkuat Sinergi dengan Bareskrim Polri
FIFA mengumumkan pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20/FIFA

Nasional

FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PSSI Terancam Kena Sanksi
Presiden Jokowi meninggalkan Kota Palu menuju Kabupaten Poso, Jumat (25/2/2022)/Sekretariat Kabinet

Nasional

Usai Tinjau Vaksinasi di Palu, Jokowi Terbang ke Poso Gunakan Helikopter Super Puma
Bharada E (kiri) jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J/Antara

Nasional

BREAKING NEWS: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J