Home / Nasional

Rabu, 10 Agustus 2022 - 01:35 WIB

Suruh Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), ia menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” terang Jenderal Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan, penembakan dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga  Dampak Gempa Banten Magnitudo 6,7, 94 Rumah Rusak di Kabupaten Pandeglang dan Lebak

Akan tetapi, Irjen Ferdy Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan temuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Brigadir KM.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri.

Baca juga  Anggota Brimob Berseragam Loreng Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo

Pada kesempatan itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap jenderal bintang dua tersebut.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus. (Arm)

Share :

Baca Juga

Rakyat Bergerak lewat Musyawarah Rakyat Indonesia/istimewa

Nasional

Rakyat Bergerak lewat Musyawarah Rakyat Indonesia.  
Ilustrasi - Pemerintah Indonesia resmikan 3 provinsi baru/Ist

Nasional

Pemerintah Resmikan 3 Provinsi Baru dan Lantik Penjabat Gubernur
KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman berkunjung ke Korem 132/Tadulako Jl Jenderal Sudriman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (26/11/2021)/hariansulteng

Nasional

KSAD Jenderal Dudung Optimis Sisa DPO Teroris Poso Bakal Menyerahkan Diri
Kerusakan rumah warga akibat gempa magnitudo 6,1 di Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (25/2/2022)/Ist

Nasional

7 Warga Meninggal Akibat Gempa Magnitudo 6,1 di Pasaman Barat
Ketua KAHMI Jaya, Mohamad Taufik/Ist

Nasional

40 Nama Masuk Bursa Calon Presidium, Ketua KAHMI Jaya Ajak Peserta Munas Pilih Perwakilan Sulteng
Pratama Arhan/Instagram @pratamaarhan8

Nasional

Bakal Direnovasi, Begini Potret Rumah Pratama Arhan Berdinding Papan dan Berlantai Tanah
Detik-detik rombongan pengantar jenazah melakukan pengrusakan dan pengeroyokan terhadap seorang dosen ATIM di Jl Sunu Raya, Kota Makassar/Ist

Nasional

Viral Dosen di Makassar Dikeroyok Pengantar Jenazah karena Lambat Meminggirkan Kendaraan
Ilustrasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua/Ist

Nasional

Satu Prajurit TNI Tewas Ditembak KKB Papua saat Ingin Berbelanja