Home / Nasional

Rabu, 10 Agustus 2022 - 01:35 WIB

Suruh Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), ia menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” terang Jenderal Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan, penembakan dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga  Pamit Balik ke Indonesia, Istri Ridwan Kamil: Mama Titipkan Eril dalam Penjagaan Allah

Akan tetapi, Irjen Ferdy Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan temuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Brigadir KM.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri.

Baca juga  BREAKING NEWS: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Pada kesempatan itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap jenderal bintang dua tersebut.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus. (Arm)

Share :

Baca Juga

Cabor sepak takraw putri Sulteng sabet medali perunggu di PON Aceh-Sumut 2024/Ist

Nasional

Sulteng Kantongi 4 Medali di PON Aceh-Sumut 2024
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

4 Kali Gempa Susulan Besar Terjadi di Maluku Barat Daya Pascagempa Magnitudo 7,4
Speeeboat yang membawa rombongan calon gubernur (cagub) Maluku Utara, Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Senin (14/10/2024)/Ist

Nasional

Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Akibat Ledakan Speedboat di Pulau Taliabu
Tangkapan layar detik-detik oknum Satpol PP menampar wanita hamil saat razia PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu/Ist

Nasional

Pemilik Warkop Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Resmi Ditahan Kasus Hoaks Kehamilan
Presiden Prabowo Subianto meresmikan layanan Bank Emas dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Rabu (26/02/2025)/Ist

Nasional

Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo, BSI Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia
Dirut TVRI Cup akan hadir dalam ajang game mobile legends yang dipusatkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan/Ist

Nasional

Mobile Legends Dirut TVRI Cup se-Indonesia Timur Meriahkan Kota Makassar
Bule cantik dengan akun Instagram @anna.laura banyak dikirimi ucapan duka cita dari netizen Indonesia karena dikira sebagai selebgram Laura Anna yang meninggal dunia/Ist

Nasional

Namanya Mirip Laura Anna, Bule Cantik Ini Banjir Ucapan Duka dari Netizen Indonesia
Kongres Masyarakat Adat Nusantara tahun 1999/Ist

Nasional

Peringati HKMAN 2025, AMAN Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat