Home / Nasional

Rabu, 10 Agustus 2022 - 01:35 WIB

Suruh Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), ia menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” terang Jenderal Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan, penembakan dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga  Kedua Orangtua Terancam Hukuman Mati, Kamaruddin Siap Adopsi dan Sekolahkan Anak Sambo

Akan tetapi, Irjen Ferdy Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan temuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Brigadir KM.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri.

Baca juga  Ganjar Gagas 1 Faskes dan 1 Nakes di Tiap Desa, Pengamat: Langsung Sentuh Akar Masalah Kesehatan

Pada kesempatan itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap jenderal bintang dua tersebut.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus. (Arm)

Share :

Baca Juga

Kerusakan rumah warga pascagempa 6,7 magnitudo Banten, Jumat (14/1/2022)/Ist

Nasional

Dampak Gempa Banten Magnitudo 6,7, 94 Rumah Rusak di Kabupaten Pandeglang dan Lebak
Tangkapan layar saat anggota TNI terlibat baku hantam dengan dua Polantas di pinggir jalanan Kota Ambon, Rabu (24/11/2021)/Ist

Nasional

Gegara Saudara Ditilang, Anggota TNI Baku Pukul dengan Dua Polantas di Ambon Viral
Hotman Paris Hutapea/Instagram @hotmanparisofficial

Nasional

Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka
Ilustrasi - Aktifitas Organisasi Keadaan Darurat (OKD) level 1 dalam simulasi pemadaman kebakaran di Fuel Terminal Parepare/Ist

Nasional

Peringatan Bulan K3, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tekankan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril/Instagram @ataliapr

Nasional

Jenazah Eril, Putra Ridwan Kamil Dijadwalkan Tiba di Indonesia Sore Ini
Atalia Praratya dan Emmeril Kahn Mumtadz (Eril)/Instagram @ataliapr

Nasional

Jenazah Eril Ditemukan, Istri Ridwan Kamil: Alhamdulillah Allahu Akbar
Ilustrasi/Ist

Nasional

Polisi Minta Maaf Keliru Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka
Ilustrasi/KPK RI

Morowali Utara

Negara Rugi Rp 8 Miliar, KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morut