Home / Nasional

Rabu, 10 Agustus 2022 - 01:35 WIB

Suruh Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), ia menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” terang Jenderal Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan, penembakan dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga  Ekonom Untad Soroti Pengaruh Lembaga Pemeringkat Kredit terhadap Iklim Investasi

Akan tetapi, Irjen Ferdy Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan temuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Brigadir KM.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri.

Baca juga  Brigjen Toto Nurwanto Resmi Jabat Korem 132/Tadulako Gantikan Farid Makruf

Pada kesempatan itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap jenderal bintang dua tersebut.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus. (Arm)

Share :

Baca Juga

Kerusakan rumah warga akibat gempa magnitudo 6,1 di Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (25/2/2022)/Ist

Nasional

7 Warga Meninggal Akibat Gempa Magnitudo 6,1 di Pasaman Barat
Ilustrasi rokok batangan/Ist

Nasional

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo/Humas Polri

Nasional

Mabes Polri “Turun Gunung” Usut Tewasnya Warga di Parimo Saat Pengamanan Unjuk Rasa
Ganjar Pranowo temui anak-anak muda saat berkampamye di Kota Palu beberapa waktu lalu/hariansulteng

Nasional

Ganjar Gagas 1 Faskes dan 1 Nakes di Tiap Desa, Pengamat: Langsung Sentuh Akar Masalah Kesehatan
Tingginya curah hujan mengakibatkan sejumlah daerah di Kabupaten Mamuju terendam banjir, Minggu (12/6/2022)/Ist

Nasional

Kabupaten Mamuju Dilanda Banjir 4 Hari Setelah Gempa Magnitudo 5,8 Mengguncang
Sandiaga Salahuddin Uno kenakan baju adat Suku Kaili saat upacara HUT 77 RI di Kantor Kemenparekraf, Rabu (17/8/2022)Ist

Nasional

Sandiaga Uno Kenakan Baju Adat Suku Kaili di Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 RI
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi siap memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen melalui program Serambi MyPertamina/Ist

Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Hadirkan Promo Menarik Selama Nataru
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

BREAKING NEWS! Gempa Magnitudo 7,5 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi