Home / Nasional

Rabu, 10 Agustus 2022 - 01:35 WIB

Suruh Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), ia menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” terang Jenderal Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan, penembakan dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga  PT Vale Jadi Perusahaan Nikel Pertama Peraih PROPER Emas dan Green Leadership Award

Akan tetapi, Irjen Ferdy Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan temuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Brigadir KM.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri.

Baca juga  Jabatan Irjen Ferdy Sambo di Wikipedia Tertulis Kadiv Penyiksaan dan Pembunuhan Berencana

Pada kesempatan itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap jenderal bintang dua tersebut.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus. (Arm)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/Instagram @actforhumanity

Nasional

ACT Matikan Komentar Instagram Usai Diduga Selewengkan Dana Umat
KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman berkunjung ke Korem 132/Tadulako Jl Jenderal Sudriman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (26/11/2021)/hariansulteng

Nasional

KSAD Jenderal Dudung Optimis Sisa DPO Teroris Poso Bakal Menyerahkan Diri
Risharyudi Triwibowo. (Foto: Istimewa)

Nasional

Peringati Hari Buruh: Tingkatkan Keselamatan, Kesehatan dan Kompetensi Kerja
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan Kawasan Pangan Nusantara (KPN) di Desa Talaga, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (4/10/2023)/hariansulteng

Donggala

Wakil Presiden Resmikan Kawasan Pangan Nusantara di Donggala Seluas 1.123 Hektare
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa Kuat di Sulbar Terasa Hingga Palu, Barang-barang Ikut Bergoyang
Presiden Jokowi/Sekretariat Negara

Nasional

Presiden Jokowi Bebaskan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo/Humas Polri

Nasional

Mabes Polri “Turun Gunung” Usut Tewasnya Warga di Parimo Saat Pengamanan Unjuk Rasa
Ganjar Pranowo temui anak-anak muda saat berkampamye di Kota Palu beberapa waktu lalu/hariansulteng

Nasional

Ganjar Gagas 1 Faskes dan 1 Nakes di Tiap Desa, Pengamat: Langsung Sentuh Akar Masalah Kesehatan