Home / Nasional

Rabu, 10 Agustus 2022 - 01:35 WIB

Suruh Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), ia menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” terang Jenderal Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan, penembakan dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga  Makam Dibongkar, Ibu Brigadir J Histeris Sebut Nama Jenderal TNI Andika: Tolong Kami Bapak Panglima

Akan tetapi, Irjen Ferdy Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan temuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Brigadir KM.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri.

Baca juga  Wamenkumham Ditanya Soal Kasus Brigadir J: Gila Loh, Au Ah Gelap

Pada kesempatan itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap jenderal bintang dua tersebut.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus. (Arm)

Share :

Baca Juga

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman berkunjung ke Korem 132/Tadulako Jl Jenderal Sudriman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (26/11/2021)/hariansulteng

Nasional

Pesan KSAD ke TNI di Wilayah Operasi Poso: Jangan Berpikir Bunuh DPO Teroris
Presiden Prabowo Subianto melantik menteri Kabinet Merah Putih, Senin pagi (21/10/2024)/Sekretariat Kabinet

Nasional

Daftar 48 Menteri dan 56 Wamen Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Dirut TVRI Cup akan hadir dalam ajang game mobile legends yang dipusatkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan/Ist

Nasional

Mobile Legends Dirut TVRI Cup se-Indonesia Timur Meriahkan Kota Makassar
Rakernas Partai NasDem, Kamis (16/6/2022)/Ist

Nasional

DPW NasDem Sulteng Usulkan 3 Nama Jadi Capres di Rakernas, Satu di Antaranya Perempuan
Tangkapan layar saat mobil Bamsoet terbang dan salto di Kejurnas Sprint Rally, Jumat (27/11/2021)/Instagram @bambang.soesatyo

Nasional

Mobil Terbang dan Salto, Ketua MPR Bambang Soesatyo Alami Kecelakaan di Meikarta
Ketua KAHMI Jaya, Mohamad Taufik/Ist

Nasional

40 Nama Masuk Bursa Calon Presidium, Ketua KAHMI Jaya Ajak Peserta Munas Pilih Perwakilan Sulteng
Ilustrasi PNS/Ist

Nasional

Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS-PPPK 2024, Berikut Jadwalnya
Ilustrasi rokok batangan/Ist

Nasional

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan