Home / Nasional

Rabu, 10 Agustus 2022 - 01:35 WIB

Suruh Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), ia menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” terang Jenderal Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan, penembakan dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga  Makam Dibongkar, Ibu Brigadir J Histeris Sebut Nama Jenderal TNI Andika: Tolong Kami Bapak Panglima

Akan tetapi, Irjen Ferdy Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan temuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Brigadir KM.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ucap Kapolri.

Baca juga  Jenazah Bona Pekerja Tower Korban KKB Papua Diberangkatkan ke Rumah Duka di Palu

Pada kesempatan itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap jenderal bintang dua tersebut.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus. (Arm)

Share :

Baca Juga

Pernikahan Ameer Azzikra dan Nadzira Shafa/Instagram @ameer_azzikra

Nasional

Ameer Putra Kedua Ustadz Arifin Meninggal, Istri: 172 Hari Bersamamu Buatku Bahagia
Zinidin Zidan/Instagram @zinidinzidan_real

Nasional

Akui Kena Mental, Zidan 5 Hari Tak Bisa Tidur Hingga Muntah Gegara Kepikiran Hujatan Netizen
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej/Instagram @eddyhiariej

Nasional

Wamenkumham Ditanya Soal Kasus Brigadir J: Gila Loh, Au Ah Gelap
Presiden Jokowi meninggalkan Kota Palu menuju Kabupaten Poso, Jumat (25/2/2022)/Sekretariat Kabinet

Nasional

Usai Tinjau Vaksinasi di Palu, Jokowi Terbang ke Poso Gunakan Helikopter Super Puma
Ilustrasi perampok bersenjata

Nasional

Kejar Perampok Uang Rp 50 Juta, Gadis Pegawai BRILink di Lampung Tewas Ditembak
Tangkapan layar detik-detik oknum Satpol PP menampar wanita hamil saat razia PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu/Ist

Nasional

Pemilik Warkop Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Resmi Ditahan Kasus Hoaks Kehamilan
Operator SPBU melayani pengisian BBM ke kendaraan konsumen/Ist

Nasional

BBM dan Elpiji Kembali Naik, Berikut Daftar Harganya di Sulawesi Tengah
Tangkapan layar video Zinidin Zidan dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan tol/Ist

Nasional

Beredar Zidan Dikabarkan Alami Kecelakaan Hingga Meninggal, Sang Manager Angkat Bicara