Home / Nasional

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 02:06 WIB

Margarito Kamis: Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada

Margarito Kamis/ANTARA

Margarito Kamis/ANTARA

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau pengantian pejabat oleh kepala daerah petahana telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Peristiwa faktual hukum dan pelanggaran sudah terjadi, norma sudah ditabrak, sehingga tindakan itu sudah melanggar UU Pilkada,” katanya dihubungi dari Palu, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya walupun pelantikan itu dibatalkan, hal itu membuktikan bahwa pelantikan itu sudah dilaksanakan. Lanjutnya, hukumnya ada peristiwa yang sudah terjadi.

Baca juga  Pedagang Kecil Bentuk Relawan KPK Sulteng Dukung Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri

“Kalau ada pembatalan, artinya pelantikan sudah dilaksanakan, peristiwanya sudah terjadi,” katanya menegaskan.

Margarito menyatakan kelak di kemudian hari, petahana menyadari mereka melakukan kekeliruan soal pelantikan, itu merupakan persoalan lain.

Diketahui, sejumlah KPU tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dilaporkan ke Bawaslu setempat.

Tiga di antaranya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024.

Baca juga  Peringati HKMAN 2025, AMAN Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Substansi dari ketiga laporan itu, KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.

Mutasi 6 bulan sebelum penetapan paslon Tindakan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi - Bulan Ramadan/iStock

Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024
Pernikahan Ameer Azzikra dan Nadzira Shafa/Instagram @ameer_azzikra

Nasional

Ameer Putra Kedua Ustadz Arifin Meninggal, Istri: 172 Hari Bersamamu Buatku Bahagia
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo bersama rombongan tiba di Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/6/2023)/Pemkot Palu

Nasional

Wakili Wali Kota Palu, Sekkot Irmayanti Pettalolo Hadiri Rakerwil Apeksi di Jayapura
Pengisian BBM di SPBU Jalan Diponegoro, Kota Palu terhenti seusai pemerintah menaikkan harga BBM subsidi, Sabtu (3/9/2022)/hariansulteng

Nasional

Kualitas Pertalite Disebut Menurun Hingga Bikin Boros, Ini Penjelasan Pertamina
Presiden Prabowo Subianto melantik menteri Kabinet Merah Putih, Senin pagi (21/10/2024)/Sekretariat Kabinet

Nasional

Daftar 48 Menteri dan 56 Wamen Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Sejumlah mahasiswa mendatangi Kantor DPRD Sultra terkait kasus penembakan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (16/2/2022)/Ist

Nasional

Didemo Soal Kasus Penembakan di Parimo, DPRD Sultra Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke Kapolri
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam/Ist

Nasional

Kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya, Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Salahi Aturan FIFA
Ridwan Kamil (kiri) dan putranya Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril (kanan)/Instagram @emmerilkahn

Nasional

Ridwan Kamil Duga Putranya Alami Kram Saat Berenang di Sungai Aare Swiss