Home / Palu

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:11 WIB

Sidang Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ahli Soroti Surat Panggilan Polisi

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Sidang praperadilan yang diajukan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (22/05/2025).

Agenda sidang kali ini menghadirkan Jubair, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Tadulako (Untad).

Dalam pandangan hukumnya, Jubair pertama menyoal mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ia mengatakan, SPDP merupakan dokumen penting yang harus disampaikan kepada tiga pihak, yakni jaksa penuntut umum, calon tersangka, dan pelapor.

“SPDP wajib diberikan kepada ketiga pihak ini agar masing-masing mengetahui sejauh mana perkembangan perkara. Ini adalah bagian dari perlindungan hak-hak hukum,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menyoroti praktik pemeriksaan berulang dengan satu surat panggilan yang sama.

Menurut Jubair, satu surat panggilan hanya berlaku untuk satu kali proses pemeriksaan, kecuali dalam surat tersebut telah dicantumkan secara jelas jadwal pemeriksaan lanjutan.

Baca juga  Perkumpulan JUWITA Diluncurkan, Komitmen Perkuat Peran Jurnalis Perempuan

“Satu panggilan pada umumnya hanya berlaku satu kali proses pemeriksaan. Karena di dalam surat panggilan sudah jelas, kapan dia di periksa, jadwal pemeriksaan kapan, tempatnya di mana, kemudian tujuannya,” terang Jubair.

Jubair menyebut jika surat panggilan diberlakukan untuk waktu yang berbeda, maka penyidik mesti mengeluarkan surat panggilan baru.

“Karena informasi yang diberikan dalam surat panggilan bahwa akan diperiksa dari jam 10 sampai selesai. Setelah berpindah hari, maka seharusnya penyidik mengeluarkan surat panggilan yang berikutnya,” ungkapnya.

“Ada pengecualian apabila di dalam satu surat panggilan itu tertera jadwal pengulangan pemeriksaan, itu dibenarkan. Tercantum akan diperiksa satu, dua, tiga hari, itu dibenarkan. Namun kalau ini tidak termuat dalam surat panggilan, kemudiaan dia di periksa lebih dari pada hari yang ditetapkan dalam panggilan maka itu bisa cacat prosedur. Karena itu untuk melindungi hak asasi orang yang berhadapan dengan hukum,” kata Jubair menambahkan.

Baca juga  Wow, Persipal Palu Beli Bus Sepak Bola

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Jumat (23/05/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon.

Diketahui, Heandly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pejabat di Morowali Utara (Morut) ke media sosial.

Berita tersebut pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs inisulteng.id dan kemudian dimuat ulang di beritamorut.id.

Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Febriyanthi Hongkiriwang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 20 Desember 2024.

Heandly menjalani pemeriksaan awal pada 30 Desember 2024 dan pemeriksaan lanjutan pada 17 Maret 2025 bersama sejumlah saksi

(Red)

Share :

Baca Juga

IBU Foundation mengadakan event market di Taman Huntap Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (24/9/2022)/hariansulteng

Palu

FOTO: Festival Produk Daur Ulang di Huntap Duyu, Ada Tumbler Bambu Hingga Sofa Botol Plastik
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menemui perwakilan dari berbagai komunitas di Kota Palu, Jumat malam (3/2/2023)/hariansulteng

Palu

Bertemu Wali Kota Hadianto Rasyid, Pegiat Lingkungan Sampaikan Kekecewaan Terhadap DLH
Sekkot Palu Irmayanti Pettalolo secara resmi membuka monitoring dan evaluasi program prioritas nasional keamanan pangan terpadu 2023, Selasa (28/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Buka Monitoring dan Evaluasi Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan Terpadu
Universitas Tadulako laksanakan wisuda angkatan 111, Kamis (17/3/2022)/hariansulteng

Palu

Untad Umumkan 15 Wisudawan Terbaik, Kebanyakan Diraih Perempuan
PT Citra Palu Minerals (CPM)/Ist

Palu

Kolaborasi Salim-Bakrie Mampu Tingkatkan Program Pemberdayaan Masyarakat PT CPM
Gubernur Sulteng dan ribuan jemaah salat Idulfitri di Makorem 132/Tadulako, Rabu (10/4/2024)/Ist

Palu

Gubernur Sulteng dan Ribuan Jemaah Salat Idulfitri di Makorem 132/Tadulako
Umat Buddha di Palu peringati Hari Waisak 2566/2022 setelah pandemi Covid-19, Senin (16/5/2022)/Ist

Palu

Wijaya Chandra: Waisak 2022 Jadi Moderasi Beragama Membangun Kedamaian

Palu

Wali Kota Palu Kumpulan Seluruh Kepala OPD, Bahas Capaian 53 Program Kerjanya