HARIANSULTENG.COM, PALU – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan pemantauan terhadap penjualan Cokelat Kinder Joy di Kota Palu.
Kepala Balai POM di Palu, Agus Riyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan di 10 ritel modern di ibu kota.
Dari jumlah tersebut, Balai POM Palu menemukan 6 toko yang mendistribusikan
Cokelat Kinder Joy total sebanyak 470 picis.
“Sebagai tindak lanjut, Coklat Kinder Joy diminta diturunkan dari etalase. Pelaku usaha telah diimbau memisahkan dan menghentikan penjualan produk tersebut sampai dinyatakan aman dari Badan POM,” ungkap Agus, Selasa (12/4/2022).
Diketahui, Badan POM menghentikan peredaran Kinder Joy untuk sementara waktu sejak 11 April 2022.
Keputusan tersebut diambil menyusul diterbitkannya peringatan publik (food alert) oleh Food Standard Agency (FSA) di Inggris.
Kebijakan FSA ini kemudian diikuti sejumlah negara di Eropa, seperti Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda dan Swedia.
Produk Cokelat Kinder Joy ditarik dari peredaran di negara-negara tersebut karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella.
Salmonella adalah jenis bakteri yang dapat menyebabkan gejala seperti diare, demam, dan kram perut pada manusia, serta termasuk infeksi bawaan makanan yang paling umum. (Rmd)