HARIANSULTENG.COM, PALU – Ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT Citra Palu Minerals (CPM) di area pertambangan Poboya, Kota Palu, Kamis (06/02/2025).
Massa aksi berasal gabungan sejumlah lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di lingkar tambang, di antaranya dari Kelurahan Talise, Talise Valangguni, Kawatuna, Tondo dan Lasoani.
Aksi ini merupakan kelanjutan protes warga atas kebijakan CPM yang berencana memutus hubungan kerja sama dengan PT Adijaya Karya Makmur (AKM).
Salah satu kebijakan yang memicu protes warga yaitu rencana PT CPM yang ingin mengambil alih pengolahan emas lewat sistem perendaman yang selama ini dilakukan PT AKM.
Keputusan ini CPM ambil karena kegiatan pengolahan dilakukan AKM menyalahi aturan perundang-undangan sebagaimana surat dari Kementerian ESDM.
Dalam surat itu, Kementerian ESDM menyatakan AKM sebagai perusahaan jasa pertambangan atau kontraktor resmi CPM tidak boleh melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian.
Dalam aksinya, massa menuntut CPM ‘angkat kaki’ dari Poboya karena selama ini dianggap tidak membawa manfaat kepada masyarakat.
“Jika kontrak dengan AKM diputus, maka rakyat akan kehilangan mata pencaharian,” kata Kusnadi Paputungan, salah seorang massa aksi dalam orasinya.
Di depan kantor CPM yang dijaga ketat polisi dan petugas keamanan perusahaan, pendemo menyampaikan 6 tuntutan di antaranya:
1. Mendesak CPM agar waktu sesingkat-singkatnya segera mencabut surat pemutusan hubungan kerja dengan AKM.
2. Mendesak pihak CPM agar kembali ke format awal kerja sama dengan AKM.
3. Menolak pihak CPM untuk mengambil alih lokasi perendaman material yang diolah oleh AKM, koperasi lingkar tambang dan koperasi Poboya.
4. CPM harus segera menentukan lokasi yang menjadi wilayah kerja untuk pertambangan rakyat.
5. Kami tetap mempertahankan lokasi perendaman milik AKM yang akan diambil alih oleh CPM dengan siap menanggung segala risiko.
6. Jika poin 1, 2, 3 dan 4 tidak disetujui oleh pihak CPM, kami dari Forum Rakyat Lingkar Tambang dengan terpaksa mengambil alih semua lokasi perendaman dan lokasi pengambilan material tambang yang sudah dijajaki maupun yang akan diolah oleh AKM ke depan.
(Fat)